2019, Plastic Free Catat 47% Sampah Alor dari Plastik Lunak

WWF dan KNPI Alor bersihkan sampah di Pasar Kadelang, Jumat (16/8).
WWF dan KNPI Alor bersihkan sampah di Pasar Kadelang, Jumat (16/8).

Kalabahi, Tribuanapos.net – Selama Januari – April Jejaring Lautan Bebas Sampah Plastik atau PFON Alor melakukan pendataan sampah pesisir di 8 titik Pulau Alor. Dari total 4.893 item sampah yang terkumpul, 47% sampah berasal dari plastik lunak.

Demikian dikatakan Koordinator PFON (Plastic Free Ocean Network) Alor Faryda Koly, M.Sc kepada wartawan Sabtu (17/8/2019) di Kalabahi.

“Data survey Plastik Free Januari – April 2019 di 8 titik di Pulau Alor, 47% sampah dari plastik lunak. Terbesar di Alor. Selanjutnya 43% sampah dari pembungkus dan label makanan,” kata perempuan yang juga dosen Kimia di Untrib Kalabahi itu.

Sedangkan, 17% sampah plastik pembungkus, 14% gelas dan tutup gelas, 13% sedotan minuman, 7% tidak diketahui dan 6% tas plastik.

Selain itu, 16% plastik keras, kaca 15%, tali plastik 5%, kain 3%, busa 2%, kayu 2%, kertas 2%, karet 2%, logam 2%, macam-macam 2%, dan alat tangkap ikan 0%.

8 titik wilayah yang dijadikan sampel dalam survey tersebut yaitu; Pante Deere, Adang, Alor Kecil, Pailelang, Kalabahi Timur, Nur Benlelang, Taramana dan Maritaing.

Sementara itu Marine Tourism WWF site Alor Alexandra Maheswari menjelaskan, masyarakat perlu mengelola sampah secara baik, dimulai dari dalam rumah. Sebab, bila sampah tersebut tidak dikelola secara baik maka akan berpotensi sebagai sumber penyakit.

Ia sarankan agar sampah yang diproduksi di rumah-rumah warga dapat didaur ulang dan tidak dibakar. Jika manusia menghirup udara yang mengandung bakaran plastik (dioksin) beresiko menderita kanker, pembengkak hati dan gejala depresi.

Alexandra menambahkan, sampah juga memberi dampak negatif kepada biota laut. Hewan-hewan laut menganggap plastik sebagai makanan dan mati karena tidak dapat dicerna ataupun terjerat dalam tumpukan plastik dan jaring.

“Plastik bukan bahan yang dapat terurai dalam waktu singkat. Jika terurai maka akan menjadi mikroplastik yang bersifat kasinogenik (dapat menyebabkan kanker),” ungkapnya.

Bagaimana Solusinya?

Alexandra menghimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Jangan membuang sampai di sungai maupun di laut. Jangan biarkan sampah menyumbat sungai, bahkan sampai ke laut.

Dirinya pun sarankan agar masyarakat kurangi pemakaian plastik sekali pakai. Gunakan kantong/tas yang dapat dipakai ulang, bawa botol air minum sendiri.

Masyarakat juga diminta untuk daur ulang sampah. Pilah sampah organik dan non organik. Alexandra bilang sampah organik dapat dibuat kompos; sampah plastik dapat dikirim ke pengepul sampah di kelompok Muamar yang ada di Lipa-Kalabahi.

Selanjutnya, sampah juga bisa digunakan kembali. “Gunakan kembali kotak atau tas yang dapat dipakai ulang, maupun barang layak pakai lainnya,” pungkasnya.

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp.50 Ribu

Marine Tourism WWF site Alor Alexandra Maheswari Waskita mengatakan, berbagai produk regulasi berkaitan dengan sampah sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2015.

Salah satunya, Perda Alor No.7/2015 tentang Ketertiban Umum mengenai Tertib Pengolahan Sampah.

Isi perda itu menjelaskan bahwa, setiap orang wajib membuang sampah pada tempat tersedia. Dilarang membuang dan/atau membakar sampah di jalan, trotoar, taman, sungai, drainase dan fasilitas umum lainnya. Dan wajib membersihkan sampah dan membuang sampah di tempat tersedia.

Ketentuan pidana orang/badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,00,-.

Ada pula Pergub NTT No.55/2018 tentang kebijakan dan strategi Provinsi NTT dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pergub itu mengatur tentang arahan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi; pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Gubernur Viktor Laiskodat juga mengeluarkan Pergub NTT No.51/2018 tentang kantor peduli lingkungan di Provinsi NTT. Pergub tersebut mengatur tentang pencapaian kantor peduli lingkungan, salah satunya melalui upaya pengelolaan sampah dan limbah B3.

“Sudah ada aturan. Kalau masyarakat buang sampah di sembarang tempat maka nanti terkena denda pidana kurungan dan denda uang Rp.50 ribu,” kata perempuan yang disapa, Alexa.

“Mari wujudkan Alor Kenyang! Alor Pintar! Alor Sehat,” Alexa mengajak.

WWF saat ini menggandeng DPD KNPI Alor dan Komunitas Pemuda untuk membersihkan sampah di Alor. Menurut rencana, Minggu 18 Agustus 2019 pukul 15.00 mereka akan bersihkan sampah lagi di pantai Bungawaru, Kalabahi.

Reporter: Demas Mautuka