Kalabahi, Tribuanapos.net – Dr. Imanuel E. Blegur membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan, pelantikan/pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Alor Amon Djobo – Imran Duru Periode 2019-2024 tidak sesuai prosedur UU.
Imanuel Blegur menjelaskan, Mendagri tidak cermat mengeluarkan SK pengangkatan atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Amon Djobo – Imran Duru. Sebab kedua pasangan Calon Petahana itu telah terbukti melanggar ketentuan pasal 71 Ayat (2) UU No.10 Tahun 2016, sesuai rekomendasi KASN dan Bawaslu RI.
Berdasarkan rekomendasi KASN dan Bawaslu, seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan SK pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Alor, Amon Djobo – Imran Duru. Mendagri seyogyanya memberi sanksi diskualifikasi sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016.
Karena kedua calon petahana itu melakukan mutasi 1.381 Pejabat (ASN) di masa tahapan Pemilukada Alor, 27 Juni 2018 yang dinilai melanggar ketentuan pasal 71 UU 10/2016.
Dalam eksepsinya, Tim Kuasa Hukum Penggugat menolak seluruh dalil eksepsi tergugat mengenai objek Gugatan bukan merupakan objek gugatan di PTUN.
“Penggugat menolak dalil Tergugat di atas oleh karena yang menjadi objek sengketa a quo BUKAN Keputusan KPU Alor No 07/kpts/KPU-kab-018.433965/2018 tanggal 12 Februari 2018. Sebagaimana didalilkan Tergugat dalam huruf a angka 1 dalil eksepsinya,” katanya.
Imanuel menambahkan, yang objek gugatan a quo adalah SK Mendagri No. 131.53-8772 tentang Pengangkatan Bupati Amon tertanggal 21 Desember 2018. Dan SK Mendagri No. 132.53-8773 tentang Pengangkatan Wabup Imran Duru tertanggal 21 Desember 2018 yang bersifat konkrit, individual dan final.
Karena itu objek sengketa jelas “tidak termasuk” pengecualian Keputusan TUN yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah UU No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan perubahan terakhir dengan UU No 51 Tahun 2009.
Bantah Dalil Penggugat
Tim Kuasa Hukum Calon Bupati Alor Imanuel Blegur juga membantah dalil penggugat bahwa dasar pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Alor petahana Amon Djobo – Imran Duru didasarkan pada keputusan MK.
Imanuel menegaskan, objek sengketa a quo BUKAN Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan sebagaimana didalikan Tergugat.
“Karena dari konsiderans surat keputusan Tergugat yang menjadi objek gugatan a quo jelas dan terang dasar pertimbangan terbitnya keputusan Tergugat yang menjadi objek gugatan a quo adalah Keputusan KPU Alor, BUKAN putusan MK. Sehingga tepat dan beralasan hukum gugatan a quo diperiksa oleh PTUN.
Tim kuasa Hukum Imanuel Blegur; Steffen Pieter Tanasale, SH, Dian Christianto, SH., MH, Aditya Dwiputra, SH, M. Daffi Nasroen Rifai, S.H, dan Kukuh Wicaksono, SH.
Pada repliknya yang dibacakan tanggal 14 Agustus 2019 kuasa hukum Imanuel Blegur meminta Ketua Majelis Hakim PTUN, menolak seluruh eksepsi tergugat dan menerima seluruh gugatan penggugat.
Mendagri melalui dupliknya yang dibacakan tanggal 21 Agustus 2019 mengatakan, tergugat tetap menolak seluruh dalil-dalil penggugat sebagaimana termuat dalam jawaban eksepsi tergugat dan menjadi satu kesatuan dengan duplik a quo.
Diketahui, Pilkada Alor digugat rival politik Amon Djobo, Imanuel E. Blegur di Pengadilan TUN Jakarta dua pekan lalu. Materi gugatan Imanuel Blegur berkaitan Keputusan Pejabat TUN Mendagri Tjahjo Kumolo mengangkat Bupati dan Wakil Bupati Alor Amon Djobo – Imran Duru, Periode 2019-2024.
Imanuel menilai putusan pejabat TUN Mendagri tersebut cacat hukum karena petahana Amon Djobo melakukan mutasi di masa Pemilukada. Hal itu bertentangan dengan pasal 71 UU 10/2010 sesuai putusan Komisi ASN RI, Bawaslu RI dan DKPP RI. (*dm).