Kalabahi, Tribuanapos.net – Enny Anggrek membantah dirinya menjabat direktur UD. Pantai Laut. Dia sebut yang menjabat Direktur UD. Pantai Laut adalah Suharto. Bukan dirinya.
“Ko bu ada kasih naik berita apa? Bu tahu UD. Pantai Laut itu Suharto, dia punya Direktur. Bukan Enny Anggrek,” kata Enny Anggrek kepada wartawan via ponsel, Jumat (4/10/2019), malam.
Atas pemberitaan tersebut, Enny Anggrek mengancam akan melaporkan masalah itu ke Polisi karena dia anggap mencemarkan nama baiknya.
“Lu punya pemberitaan ini pencemaran nama baik, saya pulang saya lapor polisi. Lihat saja nanti,” tegas Enny Anggrek yang kini menjabat Ketua DPRD Alor Periode 2019-2024.
Informasi Enny Anggrek menjabat Direktur UD. Pantai Laut awalnya diperoleh wartawan saat mewawancarai Kabid PHI Disnakertrans Alor Dominggus Plaikol, SH di ruang kerjanya Kamis, (3/10/2019) siang. Hal itu dibenarkan dua pekerja UD. Pantai Laut; Efraem Kasimirus dan Gregorius H. Manuk disaksikan Heryanto Manu.
“(UD. Pantai Laut) Ini Direkturnya ibu Enny e? Enny Anggrek ini?” tanya wartawan.
“a……dia (Direktur) Pantai Laut e?” jawab Kabid Dominggus sambil ajukan pertanyaan itu kepada stafnya dan dua pekerja; Efraem Kasimirus dan Gregorius H. Manuk. “Iya dia Enny Anggrek (Direkturnya),” jawab kedua pekerja itu kepada Kabid Dominggus Plaikol. “Karna beberapa kali kita bertemu, Ibu Enny Anggrek,” lanjut Dominggus sambil menatap wartawan.
Ada Bukti Surat
Wartawan sebelumnya meminta izin kepada Kabid Dominggus untuk merekam materi wawancara. Selain itu ada bukti surat dari UD Pantai Laut yang ditandatangani Enny Anggrek selaku An pimpinan (perusahaan). Surat bernomor: 01/PLTC/VIII/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 itu dikirim kepada Ketua KSPSI Kabupaten Alor, perihal; tindaklanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebelumnya diberitakan tiga pekerja mengadukan Direktur UD. Pantai Laut Enny Anggrek ke Dinas Nakertrans Kabupaten Alor Provinsi NTT.
Pengaduan tersebut terkait sejumlah hak pekerja yang belum dibayar Enny Anggrek yang kini menjabat Ketua DPRD Alor Periode 2019-2024 itu.
Tiga pekerja UD. Pantai Laut tersebut yakni; Marthen L. Maunino, Efraem Kasimirus dan Gregorius H. Manuk.
“Hari ini (3/10) kami adukan ibu Enny Anggrek ke Dinas Nakertrans Kabupaten Alor. Karena sudah dua tahun sejak 2017, hak kami belum dibayar,” ujar Efraim Kasimirus kepada wartawan usai adukan masalahnya di Nakertrans Alor, Kamis (3/10/2019) siang.
Ia menjelaskan, dirinya dan kedua rekannya sejak diterima, bekerja sebagai penjaga toko hingga beralih ke sopir truk harian UD. Pantai Laut. Sudah sekitar dua puluhan tahun mereka mengabdikan diri kepada bos Pantai Laut, Enny Anggrek.
“Kami kerja dari jaga toko sampai jadi sopir. Saya dan Pak Marthen Maunino deluan kerja. Sudah dua puluh tahun lebih kami kerja di Pantai Laut. Setelah itu baru masuk teman Pak Gregorius. Beliau kerja sekitar belasan tahun,” katanya.
Laporan Masuk Tahun 2017
Efraim bercerita, awal masalahnya, semenjak bekerja sebagai sopir, ternyata perusahaan belum bayar upah ret mereka selama sembilan bulan. Itu sebabnya mereka melaporkan masalah tersebut kepada Ketua SPSI Alor Viktor Dakamoli dan Dinas Nakertrans Kabupaten Alor, tahun 2017.
“Sembilan bulan upah ret kami tidak dibayar. Nah, selama itu istri anak kami makan apa? Kami tidak ada gaji pokok. Kontrak kerja juga tidak ada. Kami digaji dari ret. Kalau ada proyek ya kami kerja angkut material. Kami minta bayar upah ret tapi ibu Enny Anggrek tidak merespon. Karena itu kita lapor ke SPSI dan Nakertrans tahun 2017 itu,” kata Efraem.
Setelah dimediasi oleh SPSI dan Nakertrans Alor, upah ret mereka bertiga sanggup dibayar pengusaha. Masing-masing sekitar Rp.6 juta. Namun ketika mereka menuntut hak pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak, perusahaan tidak ada itikad baik membayar.
“Dalam mediasi perusahaan bayar uang ret kami. Kami tuntut hak pesangon, ibu (Enny Anggrek) tetap tidak ingin membayar. Itu yang kami kecewa,” tutur Efraem.
Sekarang sudah dua tahun kasus mereka tergantung begitu saja tanpa ada upaya penyelesaian hingga Enny Anggrek pun mulus terpilih menjadi Ketua DPRD Alor.
“Kami kesal, sudah dua tahun ibu (Enny Anggrek) belum bayar pesangon kami. Untuk itu hari ini kami datang adukan dan pertanyakan lagi masalah ini di Nakertrans Alor. Ada kendala apa ko hak kami belum dibayar? Kami harap ibu Enny segera bayar,” pungkas Efraem sambil berniat unjuk rasa meminta Dewan Kehormatan DPRD periksa Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, pekan depan.
Mediasi Buntut
Kabid PHI Disnaker Alor Dominggus Plaikol, SH membenarkan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara tiga pekerja dan Direktur UD. Pantai Laut, Enny Anggrek. Akan tetapi upaya tersebut tidak ada titik temu. Buntut.
“Kami sudah lakukan upaya mediasi tapi pihak Pantai Laut ibu Enny Anggrek hanya membayar kekurangan (tunggakan upah ret) sekitar Rp.6 juta (per sopir). Sedangkan yang lain-lain (pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak) itu Pantai Laut tidak bersedia membayar,” kata Dominggus.
Kabid yang dikenal cukup kritis membela hak-hak pekerja itu tetap bernegosiasi agar hak pekerja dibayar Enny Anggrek. Walau begitu, Enny bersih kukuh tidak ingin membayar.
“Upaya mediasi terus kami lakukan tetapi kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian mereka. Dari pekerja tetap bertahan harus bayar semua (termasuk pesangon). Dari pihak Pantai Laut hanya bisa bayar kekurangan (upah ret) dan tidak ingin bayar pesangon,” jelasnya.
Buntut dari situ, Dominggus mengaku pihaknya mengambil langkah menyerahkan masalah itu kepada Nakertrans Provinsi NTT untuk diselesaikan. Berkas risalah mediasi dan dokument terkait sudah ia kirimkan ke Disnaker NTT sejak tahun 2017.
“Langkah selanjutnya kami menyerahkan ke Nakertrans Provinsi di Kupang. Risalah juga sudah kami antar ke Kupang,” ucap dia.
Disnaker NTT Tidak ada Anggaran ke Alor
Dominggus menyebut Disnaker Provinsi NTT sejak 2017 sampai sekarang belum bisa ke Alor, dikarenakan faktor ada mutasi pejabat struktural dan ketiadaan anggaran.
“Kendalanya ya itu ada mutasi Plt. Kadis itu. Ada juga mutasi di jajaran Kabid. Selain itu mereka belum ada anggaran ke Alor. Itu kendalanya dari hasil koordinasi kami,” pungkasnya.
Kabid Dominggus memastikan, bulan Oktober 2019, tim dari Disnaker Provinsi NTT akan ke Alor memimpin sidang mediasi.
“Koordinasi terus kami lakukan. Dan, dari hasil koordinasi itu bahwa tim dari Disnaker Provinsi positif akan ke Alor bulan Oktober ini untuk mediasi lanjutan,” katanya.
Dia menambahkan, apabila mediasi dari Disnaker Provinsi NTT tidak membuahkan hasil maka pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang untuk disidangkan.
“Itu langkah terakhir yang akan ditempuh, kalau kedua belah pihak tetap tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian mediasi yang dipimpin tim Disnaker NTT. Kita lihat hasilnya nanti. Sekarang kita tunggu kehadiran tim Disnaker NTT ke Alor,” pungkas Dominggus.
“Kalau sidang, apakah secara politik tidak menggangu martabat daerah ini? Mengingat ibu Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Alor berperkara dengan pekerja/buruh harian lepas?” tanya wartawan.
“Oh kami tidak tahu. Kami di sini hanya jalankan tugas sesuai ketentuan Undang-undang. Dan saya pastikan tidak ada intervensi dari penyelesaian kasus ini,” tutup Kabid Dominggus Plaikol, SH.
Direktur UD. Pantai Laut Enny Anggrek yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2019) malam, berkata dia tidak tahu masalah itu.
“Oh kalau yang itu saya kurang tahu. Maaf, saya sedang rapat,” kata Enny Anggrek sambil menutup sambungan telepon genggamnya.
Reporter: Demas Mautuka