
Kalabahi, Tribuanapos.net – Dinas Nakertrans Provinsi NTT diminta bereskan sengketa hubungan industrial antara Bos UD. Pantai Laut Enny Anggrek dan tiga pekerja di Kabupaten Alor.
Sebab, sudah dua tahun sengketa tersebut dilimpahkan ke Disnaker NTT namun belum ada kepastian penyelesaian.
Permintaan tersebut disampaikan Heryanto Manu, selaku perwakilan pekerja UD. Pantai Laut; Efraem Kasimirus, Marthen L. Maunino dan Gregorius H. Manuk.
“Kami minta Kadis Nakertrans NTT segera kirim tim mediator ke Alor, selesaikan masalah buruh dan Bos UD. Pantai Laut Enny Anggrek,” kata Heryanto usai dampingi pekerja adukan Enny Anggrek ke Disnaker Alor, Kamis (3/10/2019) di Kalabahi.
Menurutnya, kasus sengketa hubungan industrial tersebut mandek selama dua tahun sejak SPSI dan Disnaker Alor menggelar mediasi antara pekerja dan Enny Anggrek di Disnaker Alor tahun 2017.
Heryanto menjelaskan, dari hasil dialog dengan Kabid PHI Disnaker Alor Dominggus Plaikol, SH, ternyata masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Disnaker NTT tahun 2017 untuk mediasi lanjutan.
Akan tetapi tim mediator Provinsi belum juga ke Alor gelar sidang mediasi dengan alasan ketiadaan anggaran dan faktor adanya mutasi pejabat struktural.
“Kasus ini sudah lama. Dua tahun buntut. Masa mereka (Disnaker NTT) tidak ada anggaran turun ke Alor? Apakah kas daerah Pemprov kosong selama dua tahun? Kan tidak mungkin. Alasan lagi bahwa ada mutasi. Ya, mutasi boleh saja tapi kan sistem kerja Dinas terus berjalan. Jadi mereka harus ke Alor. Kasihan para buruh ini,” katanya.
Mediasi Secara Kekeluargaan
Heriyanto berharap, tim mediator Provinsi NTT sanggup menyelesaikan masalah tersebut agar tidak dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang.
Selain itu, Heriyanto pun menawarkan supaya masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang.
“Kita harap ada solusi secara kekeluargaan. Kan ibu Enny saat ini menjabat Ketua DPRD Alor. Masa ibu ketua mau berperkara dengan pekerja orang kecil? Mereka ini rakyat kecil yang harus diperjuangkan hak-haknya di DPRD. Bukan malah berperkara dengan mereka?” kata dia.
“Apabila perkara, bagaimana sudah wibawa daerah ini? Kalau perkara juga, saya kira itu tidak etis saja dalam etika politik. Saya minta ibu Enny selesaikan secara kekeluargaan,” tutur mantan Anggota DPRD Alor itu.
Sebelumnya diberitakan, tiga pekerja UD. Pantai Laut mengadukan Enny Anggrek ke SPSI dan Dinas Nakertrans Kabupaten Alor tahun 2017. Pengaduan tersebut terkait sejumlah hak yang belum dibayar UD. Pantai Laut semenjak mereka bekerja di perusahaan itu sekitar puluhan tahun silam.
Kabid PHI Dominggus Plaikol, SH, mengatakan pihaknya sudah gelar mediasi, namun buntut. Karena buntut, Disnaker Alor kemudian limpahkan berkas risalah mediasi kepada mediator Disnaker Provinsi NTT.
“Kendalanya ya itu ada mutasi Plt. Kadis. Ada juga mutasi di jajaran Kabid. Selain itu mereka belum ada anggaran ke Alor. Itu kendalanya dari hasil koordinasi kami,” pungkasnya.
Meski demikian Dominggus memastikan bulan Oktober 2019 ini tim mediator Provinsi akan ke Alor memimpin sidang mediasi.
“Koordinasi terus kami lakukan. Dan, dari hasil koordinasi itu bahwa tim dari Disnaker Provinsi positif akan ke Alor bulan Oktober ini untuk mediasi lanjutan,” kata Kabid Dominggus.
Enny Anggrek yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2019) malam, berkata dia tidak tahu masalah itu.
“Oh kalau yang itu saya kurang tahu. Maaf, saya sedang rapat,” kata Enny Anggrek sambil menutup sambungan telepon genggamnya.
Reporter: Demas Mautuka