Larang Masuk Penatua GMIT, Suami Hajar Istri dengan Hammer 10 Kg

Hammer yang dipakai pelaku memukul korban
Hammer yang dipakai pelaku memukul korban

Kalabahi, –

Tidak menerima istrinya melayani sebagai Penatua Jemaat Gereja GMIT Lapawala, Yusuf Wetangbubung (50), menghajar istrinya MA (45) dengan Hammer 10 kg hingga babak belur.

Kejadian tersebut terjadi Minggu, (01/12/2019) di kampung Lapawala Desa Pura Barat, Kecamatan Pulau Pura Kabupaten Alor, Propinsi NTT.

Menurut seorang saksi, aksi KDRT itu terjadi lantaran Yusuf tidak ingin istrinya MA masuk melayani sebagai Penatua di Gereja GMIT Lapawala, Pura Barat. Merasa larangannya dihiraukan begitu saja, ia lalu menghajar istrinya dengan Hammer hingga babak belur.

“Bapak Yusuf pukul istrinya mama (MA) dengan Hammer 10 kg. Dia tidak terima istrinya masuk Majelis Gereja di Lapawala jadi dia pukul,” kata seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (8/12) di Kalabahi.

Larang Masuk Penatua GMIT

Saksi menerangkan, awalnya Yusuf sudah beri larangan kepada istrinya MA agar tidak boleh masuk melayani sebagai Penatua Gereja. Namun, MA tak menghiraukan larangan suaminya dan tetap memilih masuk Penatua.

“Karena bapak tua su kas ingat, tapi mama tua tetap masuk Penatua GMIT Lapawala jadi bapak hajar dengan Hammer 10 kg baru mengerti,” sambung dia.

Ia menambahkan, saat itu MA sedang melayani di Gereja. Pelaku datang menarik korban dan membawanya ke rumahnya lalu menghajar dengan Hammer persis di mata korban. Korban jatuh pingsan.

“Mama tua ada di Gereja baru bapak tua pi tarik pulang di rumahnya dekat Gereja ko Hammer mama tua pung mata. Mata kiri mama pecah. Banjir darah. Luka bengkak di wajahnya,” jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan anggota Linmas dan masyarakat serta membawanya dengan perahu Motor menuju kantor Polsek ABAL. Di Polsek ABAL pelaku diinterogasi anggota Polsek dan selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Polres Alor untuk ditangani.

Kapolres Alor AKBP Dermawan Marpaung, SI.K., M.Si melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menangani laporan KDRT tersebut. Pemeriksaan belum bisa dilakukan karena korban saat ini sedang menjalani perawatan medis. Polisi akan BAP setelah korban pulih.

“(Laporannya) sudah diterima (Polisi). Hanya korban masih butuh pemulihan dan belum memberikan keterangan,” kata Kasat Yohanis saat dihubungi media ini, malam tadi. (*dm).