Kalabahi, –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo ikut menyoroti sistem kontrak lahan oleh Warga Negara Asing di Kepulauan Alor Propinsi NTT. Amon Djobo menyebut, persoalannya, usaha pengusaha asing di sektor Pariwisata selama ini tidak memberi kontribusi kepada daerah.
“(Orang Asing kontrak tanah di) Pulau Kepa itu sekian puluh tahun ko?” kata Bupati sesuai membuka sidang Paripurna APBD Alor 2020, Jumat (15/11/2019) di kantor DPRD, Batunirwala.
Apakah kontrak lahan tersebut selama ini gratis atau tidak ada kontribusi kepada daerah?
“Ya (tak ada kontribusi). Dia kan kontrak dengan tuan tanah di situ. Itu soal,” jawab Bupati dua periode itu.
Amon Djobo menjelaskan, selama ini pihaknya kesulitan mengawasi para warga Asing karena mereka mengontrak lahan dengan masyarakat setempat. Bahkan sistem kontrak tanah tersebut ada warga Asing yang terdeksi sudah membeli tanah dan menjadi hak milik pribadi sesuai pernyataan Plt Kadis Pariwisata Alor, Bernad Gen Al.
“Umpanya boma dari Amerika datang pegang (kontrak tanah). Sekarang apanya yang om bikin (untuk berkontribusi pada daerah)? Nah, ini soal bapak,” lanjut dia.
Kontrak Tanah Untungkan Pihak Asing
Kontrak lahan tersebut kata Bupati Amon hanya menguntungkan pihak Asing. Karena sejumlah turis Asing yang berdatangan ke Alor langsung nginap di Homestay milik Warga Negara Asing.
“Paling dibayar standar lima hari di sini, 50 ribu atau 200 ribu (rupiah), tetapi apa (kontribusinya untuk daerah)? Itu yang mau kita tertibkan sekarang,” ujarnya.
“Jangan kan itu (kontrak tanah). Mancing mania saja tiap tahun orang datang tangkap ikan itu bukan sedikit, bapak. Gratis saja itu. Ikan besar-besar itu yang orang ambil, yang kecil dorang lepas. Itu kan omsetnya kita. Sekarang kegunaannya apa kepada daerah? Siapa yang urus? Itu kan dari Perikanan. Nanti kita urus,” Bupati menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha asing dari berbagai negara yang selama ini mengontrak lahan dan berusaha di kepulauan Alor, diduga tidak membayar retribusi ke kas daerah.
Menurut Plt Kadis Pariwisata Alor Bernad Gen Al, para pemodal asing itu sudah berpuluh tahun mengontrak lahan namun tidak membayar retribusi ke daerah.
“Kontrak lahan itu tidak ada retribusi (yang masuk) ke kami,” katanya.
Kadis mengungkapkan, sejumlah pengusaha asing tersebut bahkan ada yang sudah membeli tanah di pulau-pulau kecil di Alor dan menjadi hak milik untuk berusaha Homestay dan Diving.
“Java Toda itu kan (lahannya) sudah dibeli oleh yang sementara mengelola. Oleh investor (Asing). Sudah jadi milik personal. Di Alam Wolwal juga begitu. (Tanah) di bagian bawah itu kan dia (Max) sudah beli dan itu memang dia punya. Itu dia punya hak paten (milik pribadi). Jadi itu kontrak bukan dengan pemerintah daerah tapi dengan masyarakat,” pungkasnya. (*dm).