Kalabahi, –
Polisi memastikan proses hukum Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor SS (57) yang dipergok warga diduga bermesum dengan DN (16) siswi SMA di Kota Kalabahi, akan diproses tuntas. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik gelar perkara pekan ini.
“Setelah proses penyelidikan ini nanti ada gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini nanti dapat ditingkatkan ke penyidikan sehingga bisa penetapan tersangka dan sebagainya. Nanti kita lihat hasilnya setelah gelar perkara ya,” kata Kapolres Alor AKBP Dermawan Marpaung, SI.K., M.Si melalui Wakapolres Kompol M. Arief Sadikin, S.H.
Kompol Arief mengatakan, saat ini Polisi belum bisa menetapkan SS tersangka. Sebab, penyidik kepolisian Unit PPA Polres Alor masih mendalami keterangan sejumlah saksi serta melengkapi bukti-bukti formil.
Pelaku, korban dan para saksi sudah diperiksa Polisi Rabu (4/12) malam. Pemeriksaan tambahan korban juga sudah dilakukan Polisi, Kamis (5/12) siang. Besok Jumat (6/12) dijadwalkan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.
“Semua masih dalam proses penyelidikan. Pejabat dan korban masih kami mintai keterangan. Penetapan tersangkanya belum ada,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Kamis (5/12/2019) di ruang kerjanya, Polres Alor.
Ia menambahkan, selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah didampingi Polisi melakukan visum di RSUD Kalabahi.
Calon Tersangka
“Siapa calon tersangka?” tanya wartawan.
Kompol Arief hanya menyebut inisial calon tersangkanya. “Inisial SS ya. Pejabat di lingkungan Pemda (Alor) lah,” ungkapnya sembari tersenyum.
Kompol Arie menjelaskan, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Percabulan Pasalnya 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya 5-15 tahun. Ya, korban memang anak di bawah umur, masih sekolah,” pungkas Kompol Arief.
Sebelumnya diberitakan, Plt Sekretaris Bapenda Alor, NTT, dipergok diduga bermesum dengan siswi DN di pekuburan Wetabua, Rabu (4/12) malam. Keduanya ditangkap warga saat sedang bugil. (*dm).