
Kalabahi –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo merespon pemberhentian hubungan kerja (PHK) 52 staf di RSUD Kalabahi pada 6 Januari 2020 yang viral di dunia maya. Amon Djobo menegaskan, 52 staf RSUD wajib memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR bila ingin tetap bekerja di RSUD.
“Saudara-saudara harus pahami bahwa aturan yang berlaku mengharuskan tenaga kesehatan wajib memiliki STR. Maka saudara-saudara harus mengurusnya,” kata Amon Djobo, dirilis Humas Setda Alor.
Bupati Amon menjelaskan, apabila 52 staf RSUD tetap belum mempunyai STR sesuai toleransi waktu yang ditentukan maka dirinya akan mempertimbangkan untuk menugaskan mereka di wilayah kecamatan.
“Jika belum memiliki maka akan dipindahtugaskan ke Puskesmas di tiap kecamatan,” lanjut Bupati ketika berdialog dengan 52 staf di Kantor Bupati, Kamis, (16/1).
Amon Djobo meminta 52 staf segera mengurus STR pada organisasi profesi masing-masing. Bila STR sudah ada, Bupati akan menempatkan mereka kembali di RSUD.
RSUD Pecat 52 Staf
Sebelumnya diberitakan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara kepada 52 orang tenaga stafnya.
Kebijakan pemberhentian tersebut dilakukan setelah Tim Akreditasi Kemenkes RI menemukan kelimapuluh dua orang itu ternyata belum memiliki kartu registrasi tenaga kesehatan.
“Yang diberhentikan sementara itu jumlahnya 52 orang. Perawat bidan 44 orang. Tenaga kesehatan lain 8 orang. Pemberhentian tanggal 6 Januari (2020) kemarin,” kata Kepala Unit Informasi Pengaduan dan Humas RSUD, Nova Nely Namo, A.Md kep.,SH, Selasa (14/1) di Kalabahi.
Nova menjelaskan, keputusan pemberhentian dilakukan Manajemen RSUD, setelah Tim Akreditasi Kemenkes RI melakukan survey di rumah sakit, waktu lalu.
Hasil survey Tim Akreditasi ternyata terdapat 52 orang tenaga kesehatan yang dikontrak melalui SK Bupati Alor Drs. Amon Djobo semuanya belum mengantongi Surat Tanda Registrasi atau STR.
“Ada juga yang belum diperpanjang STR-nya,” pungkas Nova.
Menurut Nova, survey Akreditasi biasanya dilakukan Tim Akreditasi secara berkala selama tiga atau empat tahun untuk menilai kelayakan mutu pelayanan di RSUD Kalabahi.
Akreditasi sendiri merupakan suatu Badan yang ditunjuk Kementrian Kesehatan RI untuk melakukan survey menilai mutu pelayanan di semua Falkes (Puskesmas-Puskesmas), termasuk RSUD di seluruh Indonesia.
Sikap PHK 52 tenaga staf RSUD viral di media sosial. Warga net ramai-ramai mengkritik kebijakan tersebut karena Bupati dinilai tidak konsisten dengan komitmen politiknya.
“Tidak ada STR ko mengapa mereka diangkat Bupati Alor?” tulis Akun Facebook Safrudin Tonu.
Warga net lainnya menuntut Bupati Amon menaikan insentif tenaga kesehatan kontrak daerah yang bertugas di seluruh wilayah Alor. Sebab, janji politik Bupati Amon Pilkada lalu, ia akan memperhatikan upah tenaga kesehatan.
Namun sudah enam tahun Amon Djobo-Imran Duru memimpin, insentif tenaga kesehatan yang diangkat melalui SK Bupati, masih bertengger di angka Rp 600 ribu/bulan. Sementara UMP Tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat, naik sebesar Rp 1.950.000/bulan. (*dm).