Polisi Keluarkan DPO Pelaku Kriminal di Alor

Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos,
Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos,

Kalabahi –

Kepolisian Resor Alor kini sedang memburu pelaku utama terduga tindak pidana kriminal di Kabupaten Alor, Propinsi NTT. Sebagian pelaku di antaranya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang kini jadi fokus pengejaran Polisi yaitu 3 tersangka terduga pelaku utama tindak pidana kriminal antar pemuda Desa Likutau dan Malaipea, Kecamatan Alor Selatan. Ketiga tersangka tersebut diketahui tidak memenuhi tiga kali panggilan Penyidik sehingga Polisi keluarkan DPO.

“Untuk kasus Malipea-Likutau, kita tetapkan 3 tersangka pelaku utama. Kita sudah terbitkan DPO,” kata Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, Kamis (16/1/20200) di Kalabahi.

Ia mengatakan, ketiga tersangka tersebut semuanya berasal dari Desa Likutau. Mereka diduga berperan sebagai pelaku utama pembakaran 5 unit sepeda motor dan merusak 2 motor lainnya di Desa Likutau, pekan lalu. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Polisi akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka pelaku utama.

Usai ditetapkan tersangka Polisi melakukan pemanggilan kepada ketiganya untuk diperiksa penyidik di Reskrim Polres Alor. Namun demikian, ketiga tersangka tidak menghadiri panggilan Polisi sebanyak tiga kali.

Polisi Cari Pelaku

Iptu Yohanis menjelaskan, Kapolres pun sudah mengirimkan anggotanya untuk mencari ketiga tersangka di Desa Likutau. Akan tetapi ketiganya sedang tidak berada di kediamannya.

Untuk itu, lanjut Iptu Yohanis, Kapolres Alor akhirnya mengeluarkan surat DPO kepada ketiga tersangka. Saat ini mereka sedang diburu Polisi.

Kasat Yohanis menghimbau kepada masyarakat Likutau, apabila menemukan keberadaan pelaku maka pihaknya meminta segera melaporkan kepada Polisi untuk diproses hukum.

Penetapan ketiga tersangka tersebut menambah daftar tersangka dalam konflik kriminal yang terjadi di wilayah kampung halaman Wakapolda NTT Brigjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum. Sebelumnya, kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan 4 tersangka warga Likutau.

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka karena diduga membawa senjata tajam ketika Polisi melakukan sweeping di desa itu. Saat ini empat tersangka masih ditahan di Sel Mapolres Alor.

Sementara untuk pemuda Desa Malaipea, Polisi belum bisa menetapkan tersangka. Sebab, belum cukup alat bukti. “Mereka setelah kita periksa secara mendalam, belum dapat kita temukan unsur (alat bukti) itu. Sehingga mereka masih sebagai saksi dalam peristiwa pembakaran itu,” pungkas Iptu Yohanis.

Kasus Welai BaratFanating, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kepolisian Resor Alor menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembacokan yang terjadi di Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara.

Korban bernama MW (18) warga Desa Fanating. Pelaku, FM (20), warga Kelurahan Welai Barat. Hingga kini tersangka belum memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa.

“Kasus di Welai Barat-Fanating, kita tetapkan satu orang tersangka yaitu FM (20). DPO dia belum dikeluarkan. Kita masih keluarkan surat pemanggilan lagi. Kalau tiga kali tidak datang, kita keluarkan DPO. Pemanggilan pertama sudah kami keluarkan. Kita harap dia bisa datang,” terang Kasat.

Kasus tersebut terjadi Senin (13/1) di Jalan Umum Welai Barat. Polisi menyebut kasus itu berawal dari cekcok antara keduanya pada suatu acara pesta Ulang Tahun di Desa Fanating, Minggu (12/1) malam.

Esoknya, saat korban sedang dalam perjalanan dari Kalabahi menuju Fanating, tersangka menahannya di Jembatan Welai. Saat itu Tersangka diduga kemudian membacok korban di bagian leher bagian belakang. Korban kritis dan dirawat di RSUD Kalabahi.

Sweeping di Fanating

Imbas dari belum tertangkapnya pelaku membuat warga Fanating meblokade Jalan. Polisi akhirnya melakukan sweeping pada Selasa (14/1) pagi-pagi di Fanating.

Sweeping, Polisi menyita ratusan senjata tajam dan menahan 4 orang saksi. Keempat saksi diperiksa Polisi selama sekitar 2 jam. Polisi kemudian menetapkan 1 orang tersangka warga Desa Fanating.

“Fanating, kita tetapkan satu orang tersangka. Itu terkait senjata tajam ya,” tutur Iptu Yohanis.

Meski keempat orang ditahan di Sel Mapolres Alor, Kepala Desa Fanating Yermias Karbeka menemui Kapolres Alor, meminta penaguhan penahanan warganya itu. Ketiga saksi dan satu tersangka akhirnya dibebaskan pulang ke rumahnya.

“Empat orang itu bersurat ke Kapolres untuk minta penaguhan penahanan. Jadi atas pertimbangan Bapak Kapolres, penyidik, mereka dipulangkan dengan alasan anak-anak mereka masih kecil dan mereka sebagai tulang punggung keluarga,” kata Kasat Iptu Yohanis.

Polisi juga mengembalikan sejumlah senjata tajam hasil sitaan sweeping kepada warga Desa Fanating.

Kasus Kriminal di Pantar Barat Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana kriminal yang terjadi pada malam Natal di Kecamatan Pantar Barat. Berkas ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk diteliti. Jika P-21, selanjutnya akan disidangkan di PN Kalabahi.

“Terkait kasus di Pantar Barat yang terjadi malam Natal 24 Desember itu kita tetapkan 3 tersangka. Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas masih diteliti Kejaksaan. Apakah sudah lengkap atau tidak, kita masih menunggu,” kata Iptu Yohanis.

Ia menerangkan, ketiga tersangka tersebut diduga berperan melakukan tindak pidana pembakaran dan provokasi sehingga mengganggu jalannya ibadah Natal di wilayah itu. “(Perannya) pembakaran dan provokasi,” sambung Kasat.

Apabila berkas tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) maka Kejaksaan akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk disidangkan.

Kasat menyebut, saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Sel Mapolres Alor.

Kasus kriminal di Kabupaten Alor yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Januari 2020 tergolong tinggi. Oleh sebab itu Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.I.K., M.Si, akan mengkomunikasikan masalah itu dengan Bupati Alor Drs. Amon Djobo untuk melakukan sosialisasi di masyarakat.

“Masyarakat kita memang kurang pemahaman Kamtibmas saja. Saya mau ketemu Bupati sampaikan, kumpulkan semua Camat dan Kepala Desa, saya sosialisasi bicara Kamtibmas. Ya, karena yang punya masyarakat itu Kades. Kalau Kades saja sudah tidak didengar warganya, apa yang mau diharapkan? Jadi perlu sosialisasi,” kata Kapolres di ruang kerjanya.

Bangun Polsek Fanating

Sementara Kepala Desa Fanating Yermias Karbeka meminta Polisi berkoordinasi dengan Bupati Alor, membangun Polsek Kota di wilayah Fanating dan Welai Barat. Sebab, menurutnya, selama ini angka kriminal tergolong tinggi di wilayah itu.

“Kalau bisa ada Polsek di sana. Kalau ada Pos mungkin masalah-masalah anak-anak muda bisa berkurang. Kalau mau bangun Pos, kami siap musyawarah dengan pemerintah Welai Barat dan masyarakat untuk kita sediakan tanah, bangun Pos Polisi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Alor.

Yermias juga mengakui, selama ini pemerintah daerah dan aparat hukum belum sama sekali melakukan sosialisasi Kamtibmas di Desanya. Ia berharap ada kerjasama antara pemerintah dan aparat hukum untuk melakukan sosialisasi.

“Warga saya belum pernah ada sosialisasi hukum. Tadi saya sudah sampaikan ke Bapak Kapolres, kalau bisa ada sosialisasi hukum di sana. Soal anggaran ke depan kami bisa anggarkan ke Dana Desa,” pungkas Yermis yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Untrib. (*dm).