GMNI Alor Aksi Tolak Tambang Emas di Kabir

Aktivis GMNI Alor Gilamo Turwin sedang berorasi tolak tambang di kantor DLHD, Senin (24/2).
Aktivis GMNI Alor Gilamo Turwin sedang berorasi tolak tambang di kantor DLHD, Senin (24/2).

Kalabahi –

Gerakana Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Alor menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pertambangan emas di Bukit Mas, Kabir, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, Propinsi NTT seluas 5000 Ha. Tututannya GMNI mendesak pemerintah menolak adanya tambang dimaksud.

“Kami menolak tambang emas Bukit Mas di Pantar. Sejarah tambang di Alor, masyarakat tidak pernah sejahtera dari hasil tambang,” kata Ketua GMNI Seprianus Oko, ketika berunjukrasa di kantor Bupati Alor, Senin (24/2/2020).

“Tambang emas di Halerman dan di Wakapsir Kecamatan Alor Barat Daya, satu lagi tambang gas bumi di ATL, tidak ada masyarakat yang sejahtera. Pak Gubernur jangan kasih izin Tambang sesuai Moratoriumnya,” lanjut dia.

Selain itu, Seprianus juga membeberkan bahwa, data BMK, Kabupaten Alor termasuk zona merah rawan gempa bumi. Oleh sebab itu ia meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo agar tidak memproses lanjut izin AMDAL PT Kejora Patra Utama (PT KPU) yang kini sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Alor.

Gubernur Diminta Tak Keluarkan Izin

Seprianus meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat agar tidak mengeluarkan izin AMDAL PT KPU dan berkomitmen pada Moratorium Tambang yang sudah ia keluarkan tahun 2018 lalu.

“Alor ini rawan gempa bumi. Kalau tambang dipaksakan maka akan bahaya bagi kehidupan kita,” terang Seprianus.

Sekretaris GMNI Jamaludin Illu, menuturkan, tambang di Bukit Mas Kabir sangat tidak mungkin dilanjutkan karena dari aspek geografis tidak mendukung. Sebab, apabila PT KPU tetap melanjutkan tambang maka akan mengikis 50% wilayah administrastif kecamatan Pantar.

Jamaludin juga mengatakan, dari aspek topografi, lokasi tambang Bukit Mas masuk lokasi bandara Kabir dan lokasi calon ibukota DOB Pantar. Selain itu lokasinya pun berada tidak jauh dari lautan. Oleh karenanya, ia khawatir limbah merkuri tambang otomatis akan dibuang ke laut dan merusak keindahan Selat Alor Pantar dan wilayah sekitarnya.

“Limbah tambang tetap akan dibuang ke laut. Sudah otomatis merusak taman laut kita yang keindahannya sudah dikenal dunia setelah Karibia,” katanya.

Belum ada Sosialisasi

Sementara Ketua Tim Advokaksi Tambang GMNI Alor Gilamo Turwin, membeberkan fakta kajiannya yang mengejutkan. Menurutnya, masyarakat lima desa di kecamatan Pantar mayoritas belum mengetahui adanya rencana pertambangan dari PT KUP.

Selain warga, lanjut Gilamo, para kepala Desa di Kecamatan Pantar juga disebut-sebut menolak proyek tambang karena bila dilanjutkan maka menghancurkan wilayah pertanian, perkebunan dan sumber-sumber mata air 5 desa di Pantar.

Data investigasi Gilamo pun menyebutkan, dari luas 5000 Ha tambang, sekitar 1800 Ha wilayah masuk hutan lindung dan hutan konservasi.

“Karena itu kami mendesak pihak kehutanan agar tidak mengalihfungsikan hutan lindung dan hutan konservasi di kecamatan Pantar,” kata Gilamo saat berorasi di depan kantor UPT Kehutanan Propinsi NTT wilayah Kabupaten Alor.

Aksi GMNI dikoordinir Korlap Lowen Kafolamau, mulai dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.00 wita. Titik star dari lapangan mini Kalabahi, kantor UPT Pertambangan NTT wilayah Alor, kantor Kehutanan, DLHD, kantor Bupati dan DPRD.

Tak Temui Bupati Alor

Tak temui Bupati Alor, para aktivis GMNI diarahkan berdialog dengan Sekda Alor Hopni Bukang, SH. Selanjutnya mereka menuju gedung DPRD berdialog dengan Komisi III sembari menyerahkan pernyataan sikap. Pemerintah dan DPRD berjanji akan menyikapi aspirasi GMNI.

Aksi GMNI dikawal ketat puluhan aparat keamanan dari unsur Kepolisian dan Pol PP. Usai menyerahkan pernayataan sikap di DPRD, aktivis GMNI bubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya diberitakan, PT Kejora Patra Utama (PT KPU) bakal membangun tambang emas seluas 5000 hektar di Bukit Mas, Kabir, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, Propinsi NTT. Dokumen izin AMDAL sedang diproses di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Alor.

Kepala DLHD Obet Bolang, S.Sos, mengatakan pemrakarsa PT KPU sudah mengajukan dokumen AMDAL ke DLHD sejak tahun 2018. Tim sudah kaji dan meneliti dokumennya serta memberikan catatan rekomendasi kepada PT KPU untuk dilengkapi.

Apabila catatan koreksi tersebut mampu dilengkapi atau disanggupi perusahaan maka Obet Bolang memastikan pihaknya akan segera mengeluarkan izin AMDAL kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi/eksploitasi tambang emas di Kabir.

“Kalau itu belum penuhi (catatan koreksi) ya belum bisa. Kalau sudah (penuhi) ya bisa (tambang),” terang Obet, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD, Kamis (6/2/2020) di Batunirwala. (*dm).