Kalabahi –
Pemerintah Kabupaten Alor akan memotong insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di lingkup RSUD Kalabahi. Pemotongan insentif tersebut akan dilakukan bila ada Nakes tidak disiplin masuk dan keluar kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
Wacana pemotongan insentif tersebut beredar melalui potongan isi draf SK Bupati Alor yang belum disahkan. Isi draf pada poin ketiga huruf a, b, c dan d, mengatur tentang pemberian dan pemotongan insentif bagi Nakes yang terlambat masuk kantor atau pulang lebih awal pada jam kerja tanpa izin atasannya.
Berikut isi draf SK Bupati:
KETIGA: Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini diperuntukan bagi perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan dengan ketentuan:
a. menaati ketentuan jam kerja dengan wajib datang melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas;
b. apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang;
c. keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara komulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
d. sesuai ketentuan pada huruf c, maka angka komulatif keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dikonversi dalam jam, dengan besaran potongan per jam sebagai berikut:
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/01/15/rsud-kalabahi-phk-52-staf-tenaga-kesehatan/
1. Jenis tenaga PK/BK I. Besaran insentif per bulan Rp 700.000. Jumlah jam kerja per hari 7,5 jam. Jumlah hari kerja efektif per bulan, 26 hari. Besaran potongan per jam, Rp 3.590.
2. Jenis tenaga PK/BK II. Besaran insentif per bulan Rp 850.000. Jumlah jam kerja per hari 7,5 jam. Jumlah hari kerja efektif per bulan, 26 hari. Besaran potongan per jam, Rp 4.359.
3. Jenis tenaga PK/BK III. Besaran insentif per bulan Rp 1.100.000. Jumlah jam kerja per hari 7,5 jam. Jumlah hari kerja efektif per bulan, 26 hari. Besaran potongan per jam, Rp 5.641.
4. Jenis tenaga Nakes Lain. Besaran insentif per bulan Rp 750.000. Jumlah jam kerja per hari 7,5 jam. Jumlah hari kerja efektif per bulan, 26 hari. Besaran potongan per jam, Rp 3.846.
“5. Jenis tenaga Non Kesehatan. Besaran insentif per bulan Rp 550.000. Jumlah jam kerja per hari 7,5 jam. Jumlah hari kerja efektif per bulan, 26 hari. Besaran potongan per jam, Rp 2.821,” kutip salinan draf SK Bupati yang diperoleh wartawan.
6. Jenis tenaga Apoteker. Besaran insentif per bulan Rp 1.100.000. Jumlah jam kerja per hari 7,5 jam. Jumlah hari kerja efektif per bulan, 26 hari. Besaran potongan per jam, Rp 5.641.
Draf SK Bupati dikeluarkan pada bulan Maret 2020. SK tersebut terlihat belum ditandatangani Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan belum ada Cap Pemkab Alor.
Kepala Humas RSUD Kalabahi, Nova Nely Namo, SH yang dikonfirmasi tribuanapos.net membenarkan bahwa draf SK Bupati tersebut memang dibuat RSUD. Meski demikian Nova tidak ingin mengomentari isi drafnya dan kapan SK itu mulai diberlakukan.
“Ia memang itu draf dr (dari) RSD om (wartawan). Nanti om langsung (konfirmasi) ke Direktur saja om,” tulis Nova saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/3) di Kalabahi.
Sementara Kepala RSUD dr. Ketut yang dihubungi media ini belum merespon wartawan. (*dm).