Kalabahi –
Pemerintah Kabupaten Alor, NTT, resmi mengumumkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS-nya bekerja melakukan aktivitas perkantoran dari rumah masing-masing. Langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi ancaman penyebaran corona virus (covid-19) yang semakin mewabah dan menelan ratusan ribu nyawa di dunia termasuk di tanah air.
Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengatakan, pemerintah sudah mengelurkan kebijakan baru ASN boleh bekerja dari rumah. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Alor Nomor: BO.065/43/2020, tanggal 23 Maret 2020.
“PNS mulai besok tanggal 24 sampai 31 Maret ini kerja kantor dari rumah,” kata Bupati kepada wartawan, Senin (23/3) di Kalabahi.
Bupati menyebutkan alasannya bahwa, pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan tersebut karena mencermati trend wabah virus corona yang meningkat signifikan di tanah air.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/03/23/antisipasi-corona-mtq-dan-pawai-paskah-di-alor-ditunda/
Amon Djobo meminta bawahannya, kesempatan bekerja dari rumah ini dimanfaatkan untuk tetap melaksanakan tugas kantor sambil menjaga jarak sosial (social distancing) sekalipun dengan keluarga.
Ia tidak ingin ada oknum PNS yang berkeliaran di luar rumah atau memanfaatkan kesempatan bepergian bersama keluarga di tempat-tempat wisata.
“(PNS) dirumahkan. Bukan diliburkan. Saya tegaskan kerja kantor dari rumah, bukan pigi libur peknik di pantai wisata sana. Kerja dari rumah jadi mereka harus mengerti itu,” katanya.
Bupati kembali mengingatkan ASN bahwa kebijakan tersebut hanya diberlakukan besok sampai 31 Maret 2020. Bila nanti dalam perkembangan, situasi daerah semakin memburuk maka ia akan mempertimbangkan memperpanjang interval waktu bekerja dari rumah.
“Nanti tanggal 1 (April) baru kelihatan ada apa lagi ya nanti kita lihat,” ujarnya.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/03/20/kebijakan-bupati-alor-hadapi-ancaman-corona/
Meski demikian, Bupati menyebut tidak semua ASN/PNS di Alor semuanya libur. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap bekerja adalah: BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas-puskesmas dan Pol PP.
“Beberapa institusi itu yang mengenai dengan persoalan kemanusian itu tetap kerja. Nanti pakai shift. (PNS/ASN) yang lain tetap dirumahkan. Karena ini sudah masalah bangsa, masalah negara sehingga kita semua harus ikut kebijakan pemerintah,” tambah Amon Djobo.
Selain ASN, Pemkab Alor saat ini belum mengkaji penutupan akses bandara dan pelabuhan laut. Bupati mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan Gubernur NTT setelah mencermati situasi beberapa pekan depan.
“Untuk tutup bandara dan pelabuhan belum (kita kaji dan lakukan). Kita lihat perkembangannya. Tetapi seluruh kelayakan untuk mendeteksi orang naik turun sudah ada di sana,” pungkasnya sembari meningatkan warganya taat social distancing, jaga pola makan dan hidup sehat menghadapi bahaya corona.
Dikutip CNNIndonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut diinstruksikan Tjahjo melalui Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tjahjo menjabarkan seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan, mulai 16 sampai 31 Maret 2020. (*dm).