Kalabahi –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo meminta warga net foto dan memposting oknum-oknum PNS atau ASN yang masih berkeliaran di luar rumah saat negara mengajurkan mereka bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran covid-19. Bupati mempersilahkan para netizen memubully PNS tersebut, kemudian melaporkannya untuk dipecat.
“Ya, masyarakat posting. Bully di dunia maya itu. Terus lapor saya, saya pecat. Titik. Karena ini barang (virus corona) bahaya. Negara sudah larang orang baku kumpul ko, sudah kasih mereka (ASN) kesempatan kerja dari rumah ko? Bukan keluar jalan kumpul-kumpul?” tegas Amon Djobo, kepada wartawan, Senin (6/4) di Kalabahi.
Bupati Alor menerangkan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, sudah mengeluarkan kebijakan lex specialis, PNS bekerja kantor dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, Bupati mendapat laporan masih banyak oknum PNS yang tidak taat dan disiplin pada kebijakan pemerintah.
Oleh sebab itu bila PNS ketangkap masih berkeliaran di luar rumah pada saat jam kantor maka Bupati meminta masyarakat foto dan memposting di facebook kemudian melaporkan padanya untuk diberikan sanksi pemecatan.
“Itu saya akan periksa dan pecat. Kepala dinas yang pegang jabatan juga saya kasih berhenti semua nanti. Sembarang saja. Orang rumahkan itu suruh lu kerja dari rumah, bukan jalan-jalan sembarang? Apel tadi saya sudah instruksi tegas. Jangan main-main,” lanjut Amon Djobo.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/04/06/bupati-alor-pns-yang-jemput-hamid-saya-suruh-periksa-dan-pecat/
Selain itu, Bupati juga sudah mengeluarkan instruksi, seluruh ASN dan rakyat Alor wajib menggunakan masker di luar rumah sesuai kebijakan pemerintah pusat. Lalu, menjaga jarak, dilarang bepergian untuk urusan yang tidak penting, dan mengikuti semua himbauan pemerintah.
“Semua masyarakat di kebun juga wajib pakai masker. Kemudian tidak boleh keluar rumah, jaga jarak fisik saat berdiri dan duduk, tidak boleh terima tamu dari luar, cuci tangan sebelum makan, makan yang gizi seperti orang pura pigi selam ikan ko bakar makan,” katanya.
Bupati meminta RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa/Lurah, Camat dan seluruh tokoh agama dan tokoh adat berperan aktif menghimbau masyarakatnya mengikuti instruksi pemerintah. Apabila ada warga yang keras kepala maka Bupati minta segera melaporkan kepada aparat TNI-Polri di Desa setempat untuk ditindak secara hukum.
“RT, RW jaga lingkungan. Lapor kepala desa kalau ada muka baru yang datang di kampung. Bapak/ibu Pendeta, Bapak Haji, semua tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kasitahu masyarakat jangan kumpul-kumpul di luar rumah. Ikuti semua anjuran pemerintah yang ada. Tidak boleh bikin pesta-pesta adat, tidak boleh pergi ke gereja, rumah ibadah. Karena ini masalah negara, masalah bangsa. Kita harus disiplin supaya virus ini jangan kena kita,” pintah Bupati.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/04/05/gmit-putuskan-tunda-perjamuan-kudus-triwulan-i/
Bekas Camat Alor Timur itu menambahkan, ia juga sudah menginstruksikan OPD wajib menanggung masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Selain masker, OPD pun diberi tangungjawab mengumpulkan dana untuk pembelian alat rapid test.
“Tadi rapat saya sudah instruksi, satu OPD tanggung masker 100 buah kasih ke Satgas, bagikan ke masyarakat. Saya juga kasih mereka tanggungjawab beli alat rapit test, satu OPD 2 buah. Semua OPD wajib tanggung itu. Ini perintah Bupati. Lu cari uang dimana ko beli,” tegasnya.
Selain daripada itu, Bupati menginstruksikan pembatasan jam malam di Kota Kalabahi dan seluruh wilayah Kabupaten Alor. Pembatasan aktivitas masyarakat terutama warung-warung makan dan pertokoan dibatasi sampai jam 10 malam. Jika ada pengusaha yang masih beraktivitas di atas jam tersebut maka TNI-Polri akan membubarkan secara paksa dan menidak secara hukum.
“Kita batasi jualan-jualan semua sampai jam 10 malam. Mulai sebentar Satgas TNI-Polri sudah patroli keliling. Kalau ada pasti dibubarkan,” tutup Bupati Amon.
Diketahui data Senin (6/4) yang dirilis satgas pencegahan dan penanggulangan covid-19 kabupaten Alor tercatat: PDP 9 orang, ODP 17 orang dan Pelaku Perjalanan 376 orang. Data tersebut terjadi lonjakan signifikan dari sebelumnya PDP 2 orang, ODP 8 orang dan Pelaku Perjalanan 261 orang. (*dm).