Hakim Vonis Sekretaris Bapenda Alor 7 Tahun Bui

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kalabahi, Dewa
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kalabahi, Dewa

Kalabahi –

Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis kepada Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Alor (sudah dinonaktifkan Bupati) SS (57) 7 tahun bui. SS terbukti melakukan tindak pidana percabulan terhadap DN (16) gadis berusia di bawah umur.

Demikian dikatakan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kalabahi Dewa, saat dimintai keterangannya terkait putusan SS di PN Kalabahi.

“SS divonis 7 tahun ya. Lebih ringan dari tuntutan JPU 9 tahun,” kata Dewa dihubungi wartawan, Rabu (29/4) di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2019/12/05/polisi-benarkan-sekretaris-dispenda-alor-ketangkap-selingkuhi-gadis-sma/

Selain vonis 7 tahun, SS juga dikenai denda subsider 100 juta rupiah. Bila nanti subsider tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan masa kurungannya.

Dewa menerangkan, putusan SS sudah dilakukan sekitar dua bulan lalu. Usai divonis, Hakim lalu memerintahkan yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Mola Kalabahi.

“Sudah, dia sudah ditahan,” ungkapnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2019/12/05/polisi-status-tersangka-sekbapenda-alor-diumkan-usai-gelar-perkara/

Kasus tersebut membuat Bupati Alor Drs. Amon Djobo geram. Bupati kemudian mengeluarkan surat nonaktifkan SS dari jabatan Plt Sekbapenda Alor pada sekitar tanggal 6 Desember 2019.

Bupati juga menegaskan, dia sudah memerintahkan tim penyidik PNS untuk memeriksa SS. Jika yang bersangkutan terbukti melanggar hukum maka Bupati akan memecat SS dengan tidak hormat dari status PNS.

Eks Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Alor SS kepergok cabuli DN yang merupakan siswa SMA di salah satu sekolah swasta di Kalabahi.

Kejadian tersebut terjadi, Rabu (4/12) malam sekitar pukul 19.00 wita di pekuburan Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara. Keduanya ditangkap warga saat sedang bugil.

Polisi lalu memproses kasus tersebut karena kakak DN melaporkan kasus itu di Kepolisian Resort Alor. (*dm).