Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Provinsi NTT, Alberth N. Ouwpoly resmi memecat SK (40) dari statusnya sebagai guru kontrak daerah.
Pemecatan itu dilakukan Kadis Alberth menyusul SK diduga melakukan tindak pidana penganiyaan pada siswanya MM (13) hingga meninggal dunia.
“Langkah Dinas yakni dukung proses (hukum) yang sedang dijalani di Polisi serta berhentikan pelaku yakni SK sebagai guru (kontrak daerah),” kata Alberth dihubungi, Selasa (26/10) di Kalabahi.
Diberitakan, SK diduga menganiaya MM pada Sabtu (23/10) pagi di Sekolah gara-gara MM tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikannya.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Kalabahi. Selama dirawat, kondisi korban tak kunjung membaik hingga menghembuskan napasnya pada Selasa (26/10) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, Polisi sudah menangkap terduga pelaku SK tadi malam dan diamankan di Sel Mapolres Alor.
Saat ini Polisi masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan dokter untuk melakukan otopsi jenazah.
AKBP Agustinus memastikan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan, dan status hukumnya akan diumumkan setelah penyidik gelar perkara nanti. (*dm).