PGRI Alor Siap Bentuk Tim Dampingi Guru Penganiaya Siswa Hingga Tewas

Ketua PGRI Kabupaten Alor, Anderias Saitakela, S.Pd, MM.
Ketua PGRI Kabupaten Alor, Anderias Saitakela, S.Pd, MM.
Kalabahi –
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Alor, menyesalkan aksi penganiayaan yang dilakukan oknum guru di SMPN Padang Panjang, Alor Timur, kepada siswanya hingga berujung maut. PGRI memastikan akan segera membentuk tim untuk mendampingi proses hukum pelaku.
“Dengan adanya info berita ini kami PGRI Kabupaten akan mendalami dan membentuk TIM untuk melakukan pendampingan terhadap oknum guru yang bersangkutan,” kata Ketua PGRI Alor, Anderias Saitakela, melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (26/10/2021) di Kalabahi.
Andreas mengatakan, sebagai pengurus PGRI tentunya ia menyatakan ikut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta didik dengan inisial MM (13) yang diduga akibat dianiaya dari gurunya SK (40) pada Sabtu (23/10) saat KBM di sekolahnya.
“Semoga keluarga diberikan kekuatan dan penghiburan dari Tuhan yang Maha kuasa,” ungkap Andreas.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/26/siswa-smp-di-alor-tewas-diduga-dianiaya-gurunya/
PGRI menyampaikan pesan pada seluruh jajaran guru bahwa era sekarang sudah berbeda jauh dengan era dahulu. Dulu, guru mendidik anak biasanya memegang prinsip, di ujung rotan ada emas. Namun era sekarang prinsip-prinsip itu tidak lagi relevan karena akan berujung pada perbuatan tindak pidana.
“Dahulu kita bisa melakukan kekerasan dengan alasan di ujung rotan ada emas, tetapi sekarang kalau kita pakai prinsip seperti itu maka akan berhadapan dengan hukum,” ujar Andreas yang kini menjabat Kepala SD GMIT 001 Kalabahi itu.
PGRI menilai bahwa terkait realitas yang dilakukan oknum guru di SMP Negeri Padang Panjang sebenarnya sudah sangat khilaf. PGRI menyesal seharusnya peristiwa ini tidak boleh terjadi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/26/begini-penyebab-guru-di-alor-tega-aniaya-siswanya-hingga-tewas/
Sebab kebijakan pemerintah sekarang mewajibkan sekolah ramah anak baik pada jenjang Kelompok Belajar (KOBER), TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK hingga Perguruan Tinggi.
“Jadi guru dituntut untuk selalu sabar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan kerena memang di sekolah itu berkumpul satu komunitas yang memiliki karakter yang berbeda yang mesti dilayani oleh seorang guru dengan penuh kasih dan sayang,” terang dia.
PGRI tetap mendukung proses hukum terduga pelaku di kepolisian. Bila memang perbuatannya terbukti melawan hukum maka PGRI meminta yang bersangkutan harus siap menjalaninya.
“Terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jika memang benar-benar terjadi melakukan pelanggaran hukum dan jabatan profesi maka tentunya tetap menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
PGRI berharap, proses hukum pelaku ini kiranya dapat menjadi pembelajaran bagi semua jajaran guru agar tidak lagi melakukan tindakan serupa dengan alasan apapun ketika menjalankan profesinya di sekolah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/26/kadisdik-alor-pecat-guru-penganiaya-siswa-hingga-tewas/
SK (40) guru SMPN Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, diduga menganiaya siswanya MM (13) saat KBM pada hari Sabtu (23/10) di sekolah itu. Alasan SK melakukannya itu karena MM tidak mengerjakan PR.
Akibat penganiayaan itu, MM mengalami luka berat dan dirujuk ke RSUD Kalabahi. Selama perawatan kondisi korban tak kunjung membaik sehingga pada Selasa (26/10) sekitar pukul 09.00 WITA, MM dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, pelaku SK sudah ditangkap Polisi tadi malam. Saat ini pelaku sedang diamankan di Sel Mapolres Alor untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain diproses secara hukum, Kepala Dinas Pendidikan Alor Alberth N. Ouwpoly juga sudah menjatuhkan sanksi etik pada SK. Dia dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai guru Kontrak Daerah. (*dm).