Enny Anggrek membantah semua keterangan Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh yang menyebut rapat paripurna pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD Alor itu sah sesuai prosedur TATIB dan Tata Beracara DPRD.
Enny menegaskan bahwa rapat itu tidak sah karena diduga menggunakan jadwal palsu yang ditetapkan di Badan Musyawarah atau Banmus. Selain itu, pemberhentiannya di Badan Kehormatan juga diduga menggunakan TATIB palsu.
Ia pun menuduh diduga ada rekayasa sistematis antara dua Wakil Ketua dan Anggota DPRD bersama pemerintah untuk melengserkannya dari jabatan Ketua DPRD karena ia gencar mengangkat kasus dugaan korupsi miliaran rupiah.
“Jadi keputusan mereka (paripurna) ini tidak benar dan tidak adil. Ini suatu rekayasa yang sistematis yang dilakukan oleh Anggota DPRD dan dua pimpinan DPRD untuk sabotase saya yang berpihak pada rakyat karena ada korupsi yang terlalu besar di pemerintah daerah yang bersekongkol bersama lembaga DPRD kabupaten Alor,â kata Enny.
Enny lagi-lagi menuding bahwa ada dugaan konspirasi korupsi APBD Miliran rupiah antara pemerintah dan DPRD yang jadi penyebab ia terpaksa dilengserkan dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Ketua DPC PDIP Alor itu lalu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK datang ke Alor untuk menyelidiki dugaan korupsi dana miliaran rupiah dari sumber APBD Alor. Dia pun siap memberikan data dukung bila KPK jadi datang menyelidiki kasus itu.
âSaya minta KPK harus segera ke Alor,â ujar Enny, Rabu (4/1) di ruang kerjanya usai walkout dari rapat paripurna pemberhentiannya.
Enny Anggrek menolak putusan BK dan paripurna pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD sehingga ia menempuh jalur hukum menggugat putusan BK ke Pengadilan TUN Kupang. Jadwal sidang TUN akan digelar pada tanggal 10 Januari 2023.
“Kita sudah daftarkan ke TUN Kupang. Ada lima obyek sengketa yang kami laporkan. Saya yakin menang semua karena memang administrasi yang mereka buat itu tidak jelas,â ujarnya.
Selain gugat ke PTUN, Enny juga menempuh jalur pidana melaporkan dua Wakil Ketua DPRD, 16 Anggota DPRD dan Badan Kehormatan ke Polda NTT terkait dugaan pemalsuan jadwal paripurna dan pemalsuan TATIB yang digunakan di BK melengserkannya dari jabatan Ketua DPRD.
Enny juga akan melaporkan Sekwan Daud Dolpaly ke Polres Alor atas dugaan tindak pidana penghinaan, juga dugaan penggelapan dana operasional rumah jabatan dan mobil ketua DPRD Alor yang belum terbayar beberapa bulan ini.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh menerangkan, paripurna pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor itu sah sesuai prosedur TATIB.
Selanjut kata Sulaiman, pimpinan DPRD akan menyurati Gubernur NTT melalui Bupati Alor perihal usulan peresmian pemberhentian Enny dan pengangkatan pengganti Enny dari F-PDIP untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Alor.
Sulaiman juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum apapun yang ditempuh Enny Anggrek termasuk menggugat putusan BK di PTUN Kupang. Apapun putusan TUN nantinya DPRD akan menyikapinya sesuai ketentuan yang ada.