Presiden Prabowo Tetapkan Gaji Karyawan SPPG MBG Rp 2-7 Juta/Bulan, Kalahkan Gaji Dokter, Nakes, Guru PPPK di NTT Rp 300 Ribu/Bulan

Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden).
Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden).
Jakarta – Pemerintah menetapkan Gaji karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTT, seperti daerah lain, umumnya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, disesuaikan dengan UMK/UMP daerah.
Adapun besaran gaji 32.000 tenaga SPPG MBG ini pada posisi seperti juru masak, packing, dan distribusi mendapat kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4,5 juta, sementara supervisor/kepala dapur bisa mencapai lebih tinggi, kisaran 4-7 juta perbulan.
Berikut Detail Estimasi Gaji Karyawan SPPG (Dapur MBG):
Asisten Dapur/Helper: Rp 2.500.000 – Rp 3.200.000 per bulan.
Tenaga Packing: Rp 2.000.000 – Rp 3.200.000 per bulan.
Sopir/Distribusi: Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 per bulan.
Petugas Kebersihan/Sanitasi: Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan.
Kepala Dapur/Supervisor: Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000 per bulan.
Selain gaji, Karyawan SPPG juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Peluang Tenaga inti SPPG Diangkat Menjadi ASN (PPPK)
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres No. 115 Tahun 2025 dan Perpres No. 11 Tahun 2024, tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres itu mengatur sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi PPPK per Februari 2026.
Gaji mereka mengikuti skema PPPK Golongan III, berkisar Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, ditambah tunjangan, dengan fokus pengangkatan pada kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.
Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK, kata Dadan, tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT).
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelas Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa skema pengangkatan PPPK tersebut tidak mencakup posisi di luar pegawai inti SPPG. Relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat menjadi ASN.
Namun, gaji PPPK secara umum sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Jika mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp Rp 1.938.500 hingga Rp Rp 4.462.500 per bulan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/gubernur-ntt-putuskan-satu-nama-calon-sekda-alor-definitif/
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:
Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900).
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200).
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200).
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500).
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600).
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700).
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200).
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100).
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500).
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900).
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000).
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100).
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200).
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500).
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500).
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/04/reses-di-pulau-alor-julie-sutrisno-laiskodat-terima-aspirasi-salurkan-bantuan-umkm/
Gaji Dokter-Nakes dan Guru PPPK Paruh Waktu di NTT Rp 300 Ribu/Bulan
Pemerintah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan besaran gaji Dokter, Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Tenis PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu perorang perbulan.
Penatapan Gaji tenaga PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah kepada 3.322 orang yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Alor pada bulan Februari 2026.
Jumlah gaji ini dinilai terlampau kecil atau dibawah jauh Upah Minimun Provinsi (UMP) NTT tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898 perbulan.
Kepala Baperida Kabupaten Alor, Melky Beli yang dikonfirmasi Media Kupang di Kantor DPRD Alor, pada Rabu 7 Januari 2026 membenarkan Pemerintah membayar gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu perorang perbulan.
Melky menjelaskan, penetapan besaran gaji tenaga PPPK Paruh Waktu ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah tidak bisa memaksakan untuk membayar sesuai UMP, karena jika dibayarkan sesuai UMP Rp 2 juta perbulan maka pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 98 Miliar pertahun.
Menurut Melky, jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor sebanyak 3.300 orang lebih. Jumlah ini kemungkinan paling banyak di NTT, bahkan Indonesia.
“Coba cek di daerah lain berapa jumlah PPPK mereka. Mereka karena kondisi daerah ada juga PPPK yang di rumahkan. Kalau Alor tetap berjaln,” ungkap Melky.
Lebih lanjut, Melky menambahkan, pemerintah sangat memahami dengan besarnya gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu. Oleh sebab itu pemerintah mengambil kebijakan selain tenaga guru dan kesehatan, maka bagi yang tenaga teknis kantoran jam kerja akan diatur.
“Tenaga kantoran mungkin kerja mereka dalam 1 minggu hanya 3 hari. Waktu yang lain mereka bisa usaha sampingan,” tandas Melki dilansir dari Media Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/05/pemkab-alor-resmi-tak-naikan-gaji-pppk-pw-belum-ada-opsi-dirumahkan/
Dapat Gaji Rp 300 Ribu/Bulan, Tiga Dokter PPPK PW Mengundurkan Diri
Tiga orang Dokter Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikabarkan mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut diduga karena alasan gaji mereka yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 ribu/bulan.
“Ya infonya begitu. Katanya Alor ada dua atau tiga dokter yang disebut-sebut mengundurkan diri. Ya, karena itu tadi, gaji mereka kecil, Rp 300 (ribu) saja perbulan,” kata sumber pejabat di Setda Alor kepada trubuanapos.net, Jumat 6 Maret 2026 di Kalabahi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr. Farida Ariyani saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Alor mengatakan, ada dua dokter PPPK Paruh Waktu yang juga anak Alor, terancam mengundurkan diri jika gaji mereka tetap Rp 300 ribu/bulan.
“Ada dua Dokter PPPK Paruh Waktu asli anak-anak Alor. Kami sudah menginformasikan kepada mereka apakah mau lanjut PPPK Paruh Waktu atau mau mengundurkan diri. Dari upah 300 ribu yang ada maka kemungkinan besar mereka akan mengundurkan diri,” kata dr. Farida di hadapan Komisi III, Rabu 28 Januari 2026 di ruang Rapat Komisi III.
Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperlakukan gaji 3.322 tenaga PPPK PW senilai Rp 300 ribu/bulan.
Rocky menyebut, keputusan itu ditempuh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran daerah. Rocky juga menyatakan sejauh ini pemerintah daerah belum mengambil opsi dirumahkan.
“(Gaji PPPK PW) Masih sesuai (Rp 300 ribu/bulan), belum ada kenaikan atau yang di rumahkan,” kata Rocky kepada trubuanapos.net, Rabu 4 Maret 2026 di Kalabahi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, DPRD dan pemerintah menjadwalkan rapat konsultasi menaikan gaji PPPK PW pada tanggal 4 Maret 2026 namun rapat itu batal digelar karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir.
Sulaiman memastikan DPRD akan kembali menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah pada tanggal 11 Maret 2026 untuk membahas opsi kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
9.000 Tenaga PPK di NTT Terancam Dirumahkan
Pemerintah Provinsi NTT berencana merumahkan 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Fraksi Demokrat, Winston N. Rondo, menilai kebijakan itu tidak hanya berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan keluarga, tetapi juga secara langsung mengancam penurunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTT yang pada 2025 tercatat sebesar 69,89.
Hal ini, menurut dia, sangat bergantung pada stabilitas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Apabila terjadi PHK massal terhadap 9.000 PPPK, maka tiga pilar utama pembentuk IPM, yakni pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat, terancam lumpuh.
Selain itu menurut Winston, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, ini merupakan bentuk ketidakadilan fiskal bagi NTT yang masih memiliki angka rasio kemiskinan tinggi.
“Kebijakan pembatasan belanja pegawai 30 persen ini bentuk ketidakadilan fiskal,” katanya, Kamis 5 Maret di Kupang.
Winston meminta pemerintah Provinsi dan DPRD NTT membentuk tim ke Jakarta mendesak pemerintah pusat merevisi UU HKPD.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/soroti-nasib-9000-pppk-yang-terancam-dirumahkan-komisi-v-dprd-ntt-ini-ketidakadilan-fiskal/

Gubernur NTT Pastikan 9.000 PPPK Tidak Dirumahkan
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan ribuan PPPK di lingkup Pemprov NTT akibat keterbatasan fiskal dan aturan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maks 30 persen.
Gubernur Melki akan berkoordinasi dengan kepala daerah se-NTT untuk melobi pemerintah pusat agar revisi regulasi atau kebijakan yang lebih adil.
“Saya pribadi tidak ingin merumahkan 9.000 tenaga PPPK. Kita akan bersama-sama perjuangan ke pemerintah pusat dan DPR RI untuk meninjau kembali pemberlakuan UU HKPD pada tahun 2027,” kata Gubernur Melki. (*dm).