
KALABAHI, — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Damai Perwakilan Alor resmi diperhadapkan dan mulai menjalankan pelayanan hukum bagi jemaat dan masyarakat di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Perhadapan Tim Eksekutif LBH Abdi Damai berlangsung dalam ibadah Minggu di Gereja GMIT O’a Pirungdon, Klasis Alor Barat Laut (ABAL), Minggu 9 Agustus 2026.
Ibadah perhadapan tersebut dipimpin Pdt. Emr. Dessy Millu, dan dihadiri unsur pimpinan gereja, tim LBH Abdi Damai, serta jemaat.
Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya tugas delapan advokat yang dipercayakan menjalankan pelayanan hukum LBH Abdi Damai di wilayah Alor.
Setelah ibadah perhadapan selesai, Tim LBH Abdi Damai kemudian langsung bergegas menuju Kantor LBH Abdi Damai Perwakilan Alor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 180, Kompleks Prama Asih, Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT.
Di lokasi tersebut, dilakukan pembukaan resmi Kantor Yayasan LBH Abdi Damai Perwakilan Alor.
Pembukaan kantor sebelumnya diawali dengan doa yang dipimpin Pdt. Loisa Ena-Blegur. Setelah doa, Anggota Majelis Sinode GMIT Bidang Hukum Pnt. Helda Puling Bolla, secara resmi membuka Kantor Yayasan LBH Abdi Damai Perwakilan Alor.
Pembukaan kantor tersebut sekaligus menandai dimulainya operasional pelayanan hukum LBH Abdi Damai di Alor.
Menurut Helda, mulai hari itu kantor LBH Abdi Damai Perwakilan Alor secara resmi beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada jemaat dan masyarakat umum.
“Mulai hari ini kantor ini dibuka dan beroperasi untuk melayani jemaat dan masyarakat,” kata Helda.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/03/68-tahun-menanti-gmit-kefas-kaipera-resmi-berdiri-sebagai-jemaat-mandiri-di-alor-timur/
Dari Perhadapan ke Kantor Pelayanan
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dalam satu rangkaian pelayanan. Setelah menerima perhadapan dalam ibadah di GMIT O’a Pirungdon, para advokat langsung bergerak menuju kantor yang telah disiapkan di kawasan Prama Asih, Kalabahi.
Perpindahan dari ruang ibadah menuju kantor pelayanan tersebut menjadi simbol bahwa tugas Tim LBH Abdi Damai tidak berhenti pada perhadapan dan peneguhan secara gerejawi, tetapi langsung dilanjutkan dengan pembukaan ruang pelayanan hukum bagi masyarakat.
Helda mengatakan keberadaan kantor di Kalabahi sangat penting untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat Alor.
Selama ini, persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan dari Kupang dapat menimbulkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, terutama ketika perkara memasuki proses persidangan.
“Harapan terbesar itu ialah mendekatkan pelayanan hukum. Ini menjadi pergumulan ketika ada soal di jemaat, lebih khusus soal aset, soal tanah, soal KDRT dan kekerasan seksual,” ujar Helda.
Menurut dia, kehadiran kantor dan tim advokat di Alor diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.
“Lembaga ini harus hadir di sini untuk menjawab kebutuhan jemaat, kebutuhan masyarakat di Alor,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/07/mahasiswa-undip-adriano-padama-curhat-ke-mentan-ungkap-harga-beras-di-alor-bisa-tembus-rp30-000-per-kilogram/
Delapan Advokat Jalankan Pelayanan 2026-2030
Kehadiran LBH Abdi Damai Perwakilan Alor merupakan bagian dari pelayanan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdi Damai, yang dibentuk sebagai salah satu badan pembantu pelayanan diakonia transformatif Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdi Damai Nomor 10-YLBHAD/VIII/2026 tentang Pengangkatan Pelaksana Kegiatan/Tim Eksekutif Yayasan Bantuan Hukum Abdi Damai, tim tersebut menjalankan tugas untuk periode 2026-2030, terhitung sejak 27 Juli 2026.
Sebanyak delapan advokat dipercaya menjalankan pelayanan LBH Abdi Damai Perwakilan Alor.
Mereka adalah:
1. Advokat Ferdinan Lika, S.H. — Ketua;
2. Advokat Yemias Alfa Saldeng, S.H. — Wakil Ketua;
3. Advokat Ronny Mautang, S.H. — Sekretaris;
4. Advokat Indra Wetang, S.H. — Bendahara;
5. Advokat Koilal Loban, S.H., M.Hum. — Anggota;
6. Advokat Yohanis Peni, S.H. — Anggota;
7. Advokat Yusak Edyson Momay, S.H. — Anggota;
8. Advokat Estafanus A.K. Mabilehi, S.H. — Anggota.
Pengurus Yayasan LBH Abdi Damai yang menerbitkan dan menandatangani SK tersebut adalah Ketua Liven Rafael, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Umum Dorce W. Puling-Bolla, S.H.
Dalam SK tersebut, Tim Eksekutif diberikan tugas mengelola administrasi dan keuangan, memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan kepada lembaga gereja, warga gereja dan masyarakat.
Selain itu tim juga akan memberikan konsultasi hukum, melakukan penyuluhan hukum, serta membimbing calon advokat yang ingin bergabung dengan LBH Abdi Damai.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/07/dirut-perum-bulog-tiba-di-alor-bersama-adriano-padama-distribusikan-beras-murah-rp12-500-per-kilogram-hingga-desa-desa/
Soroti Hak Perempuan dan Anak
Salah satu isu yang menjadi perhatian LBH Abdi Damai adalah pemenuhan hak perempuan, khususnya terkait hak waris.
Anggota Majelis Sinode GMIT Bidang Hukum Pnt. Helda Puling Bolla mengatakan masih terdapat kebiasaan sosial dan adat tertentu yang menempatkan anak laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan dalam menerima harta peninggalan orang tua.
Namun, menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai hak-hak hukum anak perempuan.
“Walaupun secara adat kebiasaan harta kekayaan dari orang tua itu jatuh pada anak laki-laki, tetapi negara menjamin bahwa anak perempuan diberi hak yang sama,” ujarnya.
Menurut Helda, gereja tidak berada pada posisi memaksakan keputusan kepada orang tua. Namun, gereja memiliki tugas memberikan pemahaman kepada jemaat dan masyarakat mengenai hak-hak hukum perempuan.
“Tugas kita menyampaikan kepada jemaat, kepada masyarakat bahwa anak perempuan itu punya hak yang sama dengan anak laki-laki,” katanya.
Selain hak waris, LBH Abdi Damai juga akan memberikan perhatian terhadap persoalan KDRT, kekerasan seksual, perlindungan anak, persoalan rumah tangga, dan perceraian.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/07/mentan-amran-bangga-pada-kritik-mahasiswa-undip-adriano-padama-soal-harga-beras-mahal-di-pulau-alor/
Utamakan Mediasi dalam Persoalan Rumah Tangga
Dalam menangani persoalan keluarga, termasuk perceraian, LBH Abdi Damai akan mengedepankan pendekatan yang menjadi karakter pelayanan gereja.
Helda mengatakan perkara tidak serta-merta dibawa ke pengadilan. Jika masih memungkinkan, penyelesaian akan ditempuh terlebih dahulu melalui mediasi, negosiasi dan pendekatan kekeluargaan.
“Memang perceraian itu tidak boleh menurut Firman Tuhan ya. Tapi kalau memang tidak bisa, sama sekali tidak bisa, baru langkah hukum. Jadi kita harus memberi warna yang berbeda dari LBH-LBH yang lain. Warna kita itu khas gereja,” ujarnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting karena perceraian tidak hanya berdampak kepada pasangan suami istri, tetapi juga terhadap anak.
“Jangan sampai yang jelas bercerai, itu kan anak korban. Bapak masih muda, istri masih muda, masing-masing menikah lagi, lalu posisi anak di mana? Ini yang akan menjadi konsen LBH ini,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/07/kampung-mahasiswa-undip-adriano-padama-masih-tanpa-listrik-saatnya-menteri-esdm-dan-direktur-utama-pln-datang-ke-pureman/
Persoalan Aset Gereja Jadi Perhatian
Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, LBH Abdi Damai Perwakilan Alor juga akan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan aset GMIT.
Helda menyebut persoalan tanah dan aset gereja yang belum tertib administrasinya dapat menjadi persoalan hukum apabila tidak segera ditangani.
“Lebih khusus soal aset GMIT yang belum terdaftar. Kita menggugat ataupun kita digugat dalam hal ini gereja,” katanya.
Untuk perkara yang berkaitan langsung dengan organisasi dan aset GMIT, tim di Alor akan tetap berkoordinasi dengan LBH Abdi Damai di tingkat pusat yang berkedudukan di Kupang.
“Untuk masalah gereja, masalah organisasi gereja, kami tidak melepaskan mereka sendiri,” kata Helda.
Ketua LBH: Siap Terima Pengaduan Masyarakat








































