Perusahaan di Alor Belum Terapkan Standar UMP NTT Tahun 2020

Rapat pleno DPD I dan DPD II Partai Golkar NTT memutuskan mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Viktor Laiskodat dan Yoseph Naisoi. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Rapat pleno DPD I dan DPD II Partai Golkar NTT memutuskan mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Viktor Laiskodat dan Yoseph Naisoi. (Detikcom/Lamhot Aritonang)

Kalabahi –

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.

Penetapan UMP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020. Meskipun sudah diberlakukan UMP tersebut namun mayoritas perusahaan di kabupaten Alor diketahui belum menaikkan gaji karyawannya sesuai keinginan Gubernur.

“Belum. Gaji kami Januari kemarin masih dibayar sesuai UMP lama (2019). Untuk tahun 2020 belum (sesuai UMP yang baru),” kata seorang karyawan SPBU PT Ombay kepada wartawan di Air Kenari Kalabahi, awal Februari lalu.

Wartawan mengunjungi sejumlah pusat perbelanjaan ternama di Kota Kalabahi, ternyata mayoritas semuanya belum menerapkan UMP sesuai keputusan Gubernur NTT.

“Tidak ada pemberlakuan UMP di sini. Selama ini begitu. Gaji kami dibayar pas-pasan saja. Ada yang 400 ribu, 500 ribu. Ada juga yang lebih dari itu tapi tidak sesuai UMP 2020,” kata karyawan di pertokoan Kalabahi yang tidak ingin namanya dipublish.

Sementara di SPBBU Karkameng, gaji tenaga kerja dan hak-haknya diberlakukan sesuai UMP NTT tahun 2020. “Untuk SPBBU di sini sesuai UMP NTT,” kata pemilik SPBBU, Deny Lalitan kepada wartawan Februari lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Nakertrans Alor Muhamad Baisaku mengatakan dirinnya belum mengecek secara pasti pemberlakuan UMP NTT tahun 2020 di perusahaan-perusahaan. Sebab, ia baru saja dilantik Bupati menjabat Kadis Nakertarans Alor.

“Belum (tahu). Saya baru di sini jadi baru benahi internal. Nanti saya cek semuanya,” katanya di kantornya awal Februari lalu.

Langkah selanjutnya, Muhamad akan mengundang seluruh pengusaha di Kabupaten Alor untuk membahas penerapan UMP sesuai yang dikeluarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Nanti kita undang seluruh pengusaha di Alor bahas semua yang berkaitan dengan upah karyawan. Jadi itu tidak hanya bahas upah kerja saja, tapi juga bahas Jamsosteknya, PBJS Tenaga kerjanya, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-undang. Ini saya mau keluarkan undangan rapat,” terang bekas Kabag Umum Setda Alor itu.

Muhamad menuturkan, untuk surat pemberitahuan penetapan UMP tahun 2020 sudah dikirim kepada para pengusaha di Kabupaten Alor. Dirinya mengingatkan para pengusaha agar memberlakukan UMP sesuai keinginan Gubernur Viktor.

“Suratnya sudah kami kirim. Nanti saya cek lagi. Saya himbau semua perusahaan harus berlakukan UMP,” pungkasnya.

Rapat Kerja DPRD

Penerapan UMP NTT sempat ramai dibahas dalam Rapat Komisi III DPRD baru-baru ini. Ketua Komisi III Mulyawan Djawa menanyakan sejauhmana pengawasan Nakertrans dalam pemberlakuan UMP NTT tahun 2020.

“Dinas perlu mengawasi agar keputusan UMP ini bisa diterapkan semua di Alor. Saya minta pak Kadis tolong benahi itu. Kasihan tenaga kerja kita. Banyak hak-hak mereka yang diabaikan itu,” ujar Mulyawan.

Mulyawan mempertanyakan data base jumlah pekerja yang dipekerjakan di Alor. Sebab data tersebut penting dimiliki Disnaker dalam proses pengawasan nanti.

Selain itu Ketua Komisi III juga menyinggung upah tenaga kerja yang dipekerjakan Pemkab Alor. Menurutnya ribuan honorer maupun tenaga latihan yang saat ini bekerja di kantor-kantor pemerintah, belum mendapat upah yang layak.

“Setiap pekerja, baik kontraknya kan mengacu pada Undang-undang Tenaga Kerja. Orang kerja tentu ada kesepakatan-kesepatan yang dibuat. Artinya ada hak dan kewajiban yang jelas di situ. Jadi pemerintah juga perlu perhatikan hak-hak tenaga honorer agar sesuai UMP dari Gubernur,” tutur Mulyawan.

Kepala Disnaker Muhamad Baisaku memastikan, pihaknya akan mendata ulang jumlah pekerja yang dipekerjakan oleh pengusaha di Kabupaten Alor. Muhamad menyebut, data base pekerja ini penting agar mudah mengawasi dan sosialisasi hak dan kewajiban pekerja.

“Datanya nanti kami lakukan by name by address. Saya mau supaya semua data pekerja harus kita miliki untuk mempermudah pengawasan,” katanya sembari mengeluhkan keterbatasan anggaran.

Selain nasib tenaga kerja yang dibahas, Kadis Muhamad juga akan mengaktifkan kembali balai latihan kerja (BLK) Disnaker, untuk pelatihan dan penyiapan tenaga kerja terampil di Alor.

Dirilis Kumparan.com, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona mengumumkan kenaikan UMP NTT tahun 2020 di kantornya. Sisilia menyebutkan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 1.795.000, maka ada penambahan sebesar Rp 155.000.

“Kenaikannya hampir 8,64 persen. Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020,” sebut Sisilia didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Diskopnakertrans NTT, Selasa (19/11) dikutip Kumparan.com.

Besaran UMP yang telah ditetapkan, lanjut Sisilia, hanya berlaku satu tahun. Dan setiap tahunnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTT akan melakukan rapat untuk membahas besaran UMP sesuai dengan rumus-rumus yang sudah baku. (*dm).