Kalabahi –
Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si, sangat menghormati kritik masyarakat terhadap institusi yang dia pimpin. Meski begitu Kapolres berharap, kritik tersebut harus disampaikan dalam etika komunikasi yang santun. Bukan menghina atau menyerang kehormatannya.
Hal itu dikatakan Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos menanggapi kritik aktivis Kupang Erwin Steven Padademang terkait pengamanan Polisi dalam penjemputan kontestan Lida 2020 Hamid Haan di Bandara Mali, Sabtu (4/4) yang dipenuhi kerumunan masa. Erwin menyebut Kapolres bajingan karena tidak patuh pada Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal penanganan dan pencegahan covid-19 di tanah air.
“Polisi sama sekali tidak anti kritik. Namanya kritik itu penting tapi kritik pada koridor, pada etika yang sesuai dengan apa yang terjadi. Kalau kritik itu dia harus melanggar suatu perbuatan hukum lain maka kita bukan permasalahkan kritiknya tapi perbuatan hukumnya, tindak pidana itu yang jadi masalah,” kata Iptu Yohanis dihubungi wartawan, Rabu (8/4) di Kalabahi.
Baca Juga:
Kasat mengemukakan, Kapolres Alor sangat senang bila mendapat masukan yang positif dari masyarakat dalam tugas-tugas kepolisian. Apalagi kritik itu disampaikan langsung kepada Kapolres di kantornya, itu dinilai sangat positif oleh Kapolres.
“Kita polisi kita senang, kita mau mendapatkan segala masukan tapi dengan cara-cara yang baik lah. Apa salahnya sih kalau datang lah ke Polres, sampaikan dengan bahasa yang enak; oh bagusnya Pak Kapolres seperti ini, kalau begini kayaknya kurang pas,” ujarnya.
“Bahasa begitukan baik. Tapi (kritik akun Erwin Steven Padademang) ini kan seolah-olah menuduh, atau memfitnah seolah-olah kita tidak melaksanakan Maklumat (Kapolri) itu. Sedangkan dari Bandara kita sudah melakukan protap-protap pengamanan protokol dan kesehatan untuk covid itu sendiri,” Kasat menambahkan.
“Apakah Pak Kapolres sangat terganggu dengan kritik Erwin sehingga memproses hukumnya?” tanya wartawan.
“Saya tidak bisa bilang, mengatakan beliau terganggu atau tidak tetapi itu adalah sebuah resiko jabatan yang harus diterima. Tetapi seseorang atau pihak manapun juga tidak boleh dengan cara serta merta langsung memfitnah, mencemarkan nama baik (Kapolres) seperti itu,” kesal Iptu Yohanis.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/04/08/ini-postingan-aktivis-kupang-pengkritik-kapolres-alor-bajingan/
Ditanya apakah Kapolres Alor akan berdamai jika ada permintaan maaf dari Erwin Steven Padademang? Kasat belum bisa memastikan. Namun, Kasat mengatakan ruang damai bisa ditempuh kecuali Kapolres sendiri mau berdamai.
“Ya, karena beliau di sini sebagai korban. Jabatannya beliau yang difitnah, dicemarkan nama baiknya juga secara pribadi juga, ya tidak menutup kemungkinan (ada niat damai). Artinya saya tidak bisa pastikan, beliau yang korban. Saya tidak punya kewenangan untuk ini menyampaikan atau memutuskan beliau mau berdamai dan tidaknya. Nanti lihat saja, dalam perkembangan nanti kita lihat,” tutur Kasat.
Kapolres Himbau Masyarakat Gunakan ITE untuk Hal Positif
Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, Kapolres Alor berpesan agar masyarakat menggunakan ITE untuk hal-hal positif. Kapolres mengingatkan masyarakat jika ada yang menggunakan ITE untuk menyerang atau memfitnah kehormatan seseorang maka akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin siapapun juga, dalam keadaan apapun juga, kita lebih cerdaslah menggunakan ITE agar tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana lain. Beda pendapat bolehlah. Artinya kita mau siapapun berpendapat di muka umum tetapi ada batas-batasnya, ada koridor-koridor aturan-aturannya tetap ada. Jadi yang mengeluarkan pendapat di muka umum kemudian melanggar undang-undang yang lain, terjadi tindak pidana di sana maka tetap kita akan melakukan penegakan hukumnya, seperti itu,” katanya.
“Kita himbau agar para masyarakat pengguna internet atau media sosial ini, bijaksanalah dalam menggunakan ITE. Jangan dipakai untuk menggunakan media itu sebagai sarana untuk saling merugikan orang lain atau membuat tindak pidana, karena itu kurang bagus. Kalau bisa, bagusnya kita pakai untuk sarana komunikasi pada hal-hal yang positif, pada hal-hal yang membangun saja,” pungkas Kasat.
Meski demikian, Kasat Serse memastikan proses hukum postingan Erwin Steven Padademang yang menyebut Kapolres Alor bajingan, tetap berjalan. Saat ini Polisi sudah terbitkan Laporan Polisi Erwin dan penyidikan sudah berjalan.
“Betul (ada LP itu). Kita ada pantau, melihat ada postingan dari saudara Erwin Steven Padademang. Itu terkait dengan bahasa bahwa yang seolah-olah menghina atau memfitnah Pak Kapolres. Menghina kata bajingan, kemudian mengindahkan Maklumat Kapolri itu juga salah satu fitnah karena kita sudah melaksanakan (Maklumat) itu semua (dalam penjemputan Hamid),” kata Kasat Yohanis.
Baca Juga:
Sejumlah saksi sudah diperiksa hari Rabu (8/4) ini. Saat ini Polisi masih melacak keberadaan Erwin di Kupang untuk dilakukan pemanggilan. Selanjutnya Polisi akan minta keterangan saksi ahli ITE dan ahli Bahasa untuk memperkuat alat bukti.
“Ya, tadi kita ada minta keterangan saksi satu dua orang tetapi kita masih menambah lagi beberapa bukti lain karena kita belum bisa memastikan posisi orang yang punya akun ini ada di mana. Tetapi identitas, kalau misalkan itu identitas dia maka kita akan melakukan profile lebih mendalam untuk bisa memastikan bahwa yang bersangkutan itu ada di posisi di mana. Kita sudah mempunyai posisi itu tetapi pada saat ini saya tidak bisa memberikan gambaran dia ada di mana. Itu upaya kami untuk melakukan penyidikan selanjutnya. Kami akan lacak itu lebih dalam,” ujarnya.
Aktivis Kupang, Erwin Steven Padademang mengkritik Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si dalam penanganan penjemputan kontestan Liga Dangdut Hamid Haan, yang dipenuhi kerumunan masa.
Melalui akun facebooknya pada 4 April, Erwin menulis, Kapolres Alor bajingan karena tidak patuh pada Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona di tanah air.
Polisi menilai postingan Erwin Steven tersebut terindikasi memfitnah dan menyerang kehormatan Kapolres Alor sehingga dia kini diproses pidana sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (*dm).