Kalabahi –
Aktivis Kupang Erwin Steven Padademang mengritik Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si soal penanganan Polisi dalam penjemputan kontestan LIDA 2020 Hamid Haan di Bandara Mali, Sabtu (4/4) yang dipenuhi kerumunan masa.
Kritik tersebut dilontarkan Erwin karena melihat kerumunan masa menjemput Hamid saat Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memberlakukan Maklumatnya dalam penanganan covid-19. Erwin mengkritik Kapolres melalui akun facebooknya tanggal 4 April lalu yang menyebut: “Kapolres Alor bajingan.. Maklumat Kapolri saja dia tidak patuh..”
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, membenarkan adanya Laporan Polisi Erwin Steven Padademang pada tanggal 4 April. Kasat mengatakan polisi memproses kasus tersebut karena postingan Erwin terindikasi menghina dan menfitnah kehormatan Kapolres Alor.
“Betul (ada LP itu). Kita ada pantau, melihat ada postingan dari saudara Erwin Steven Padademang. Itu terkait dengan bahasa bahwa yang seolah-olah menghina atau memfitnah Pak Kapolres. Menghina kata bajingan, kemudian mengindahkan Maklumat Kapolri itu juga salah satu fitnah karena kita sudah melaksanakan (Maklumat) itu semua (dalam penjemputan Hamid),” kata Kasat Yohanis, dihubungi, Rabu (8/4) di Kalabahi.
Baca Juga:
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/04/04/masa-membludak-jemput-hamid-kapolda-akan-periksa-kapolres-alor/
Kasat menerangkan, kritik tersebut menyerang kehormatan Kapolres Alor sehingga Polisi mengeluarkan Laporan Polisi: LP/A/73/IV/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 4 April 2020 untuk memproses hukum Erwin Steven Padademang.
Saat ini penyidik Tipiter Polres Alor sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Adanya postingan itu yang menyerang kehormatan Kapolres Alor maka sudah dibuatkan satu laporan temuan tindak pidana terkait dengan penggunaan ITE. Saat ini kita mendalami, kita melakukan penyelidikan, akun ini pada posisinya dia ada di mana, kemudian orang bertanggungjawab atau yang menggunakan akun ini memang betul atas nama saudara Erwin itu. Saat ini kita masih mengumpulkan alat bukti, kita masih melakukan penyidikan, apakah ini memenuhi tindak pidana atau tidak nantinya,” katanya.
Kasat menjelaskan, saat ini Polisi sedang bekerja ekstra untuk mengumpulkan alat bukti termasuk meminta keterangan para saksi untuk menaikan kasusnya ke tingkat penyelidikan. Sudah dua saksi yang diperiksa hari ini Rabu (8/4). Kasat memastikan akan meminta keterangan saksi ahli ITE dan Bahasa juga untuk memperkuat alat bukti.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/
“Yang jelas kita akan menggunakan ahli ITE, ahli bahasa Indonesia dan juga keterangan para saksi supaya nanti kita akan menindaklanjuti. Hari ini sudah dua saksi yang kita minta keterangan,” lanjut Kasat Iptu Yohanis sambil mengaku akan memanggil Erwin secepatnya.
Ditanya kapan penetapan tersangka Erwin, Kasat belum bisa memastikan. Namun, ia akan mengumumkan penetapan tersangka Erwin bila sudah gelar perkara dan mengantongi dua unsur alat bukti yang cukup.
“Untuk penetapan tersangka belum. Ini kami masih lakukan penyidikan terhadap ini yang punya nama atas nama Erwin. Siapapun dia, tapi akun itu yang akan kita lacak. Kalau itu (penetapan tersangkanya) belum, nanti ya,” pungkas Iptu Yohanis.
Perbuatan Erwin Steven Padademang terancam pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 diubah UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Sebelumnya ramai dibicarakan kasus penjemputan Hamid Haan di dunia maya, facebook pada Sabtu, (4/4) lalu yang dipenuhi kerumunan masa.
Sejumlah warga net pun menyoroti Kapolres Alor karena pengamanannya diduga bertentangan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. (*dm).