Kapolda NTT Periksa Kapolres dan Wakil Bupati Alor soal Penjemputan Hamid

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun. (Foto: Gatra.com).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun. (Foto: Gatra.com).

Kupang –

Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin meminta keterangan Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si dan Wakil Bupati Alor Imran Duru, S.Pd, soal kasus penjemputan Hamid Haan di Kalabahi yang dihadiri kerumunan warga di tengah pandemi covid-19.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, pihaknya telah memanggil Kapolres dan Wakil Bupati Alor serta sejumlah pihak, terkait keberadaan banyaknya warga yang berkerumun saat menjemput kedatangan artis Liga Dangdut Indonesia, Hamid Haan.

“Hari ini Pak Kapolda telah mengundang Wakil Bupati Alor dan memanggil Kapolres Alor untuk klarifikasi tentang kedatangan Hamid ke Alor yang mendatangkan banyak massa,” kata Johannes, melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2020) petang, dikutip Kompas.com.

Kabid Humas mengatakan, penjemputan Hamid Haan di Bandara Mali dan di kediamannya di Bota, Alor Barat Laut pada Sabtu (4/4), diduga bertentangan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dalam penanganan dan pencegahan pandemi covid-19 di tanah air.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/04/04/masa-membludak-jemput-hamid-kapolda-akan-periksa-kapolres-alor/

Oleh sebab itu Kapolda NTT memandang perlu memanggil kedua pejabat tersebut guna didengar keterangannya agar kejadian perkumpulan masa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Menurut Johannes, apa yang terjadi di Alor, sangat bertentangan dengan Maklumat Kapolri sehingga perlu adanya klarifikasi tersebut.

Johannes berharap, masyarakat bisa menjalankan maklumat Kapolri. Sebab kalau tidak, maka masyarakat bisa berpotensi terkena ancaman pidana.

Kapolda Panggil Ketua MUI Alor

Selain Kapolres dan Wakil Bupati, Kapolda NTT juga memanggil Ketua MUI Kabupaten Alor H. Abdul Kadir Kawali. Ketua MUI dimintai keterangannya terkait ketegasan MUI Alor dalam pencegahan dan penanganan covid-19 di Kabupaten Alor.

Ketua MUI Alor yang dihubungi tribuanapos.net siang tadi membenarkan dirinya dipanggil Kapolda NTT untuk membahas fatwa MUI dalam menyikapi wabah covid-19. “Kita sementara ini ada di Polda NTT. Kita di reskrim Polda ini,” kata H. Abdul.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/

Abdul Kadir mengatakan, sikap MUI Alor, jelas mengikuti fatwa MUI Provinsi NTT dan fatwa MUI nasional. Fatwa tersebut mengatakan, umat Muslim boleh beribadah asalkan tetap mengikuti anjuran pemerintah tentang social distancing dan physical distancing.

MUI Alor kata Abul, tidak melarang penuh umat Muslim beribadah salat Jumat.

“Kita MUI itu kan berdasarkan fatwa MUI Provinsi, fatwa MUI Pusat, Nasional. Itu yang kita himbau orang to? Sesuai dengan kondisi Alor maka ya yang mau Jumat, Jumat, yang tidak ya tidak usah. Yang sakit-sakit jangan Jumat. Yang Jumat ya kita usahakan pakai jarak, begitu,” jelasnya.

H. Abdul Kadir mengatakan, poin penting yang akan dibahas bersama Kapolda NTT adalah terkait fatwa MUI tersebut, apakah tetap melakukan aktivitas ibadah salat atau tidak. Ketua MUI mengaku apapun hasil rapat dengan Kapolda NTT, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Ya, tentang itu, tentang informasi itu (Fatwa MUI izinkan salat Jumat atau tidak) itu. Nanti kita dengar dari sini. Nanti kita selesai (rapat) dulu (dengan Kapolda). Ini kita baru menghadap ini,” pungkas H. Abdul Kadir.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/04/05/gmit-putuskan-tunda-perjamuan-kudus-triwulan-i/

Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si juga membenarkan dirinya dan Ketua MUI Alor sedang berada di Polda NTT. Kapolres mengtakan, kehadiran Ketua MUI di Kupang untuk membahas fatwah MUI bersama Kapolda NTT dalam menghadapi wabah covid-19.

“Oh ia, belum, ini masih sama Ketua MUI di sini, masih kita rapatkan ya. Nanti, keputusannya nanti ya,” tutup Kapolres saat dihubungi siang tadi.

Diketahu, MUI Pusat mengeluarkan 9 poin fatwa kepada umat muslim dalam menjalankan ibadahnya di tengah pandemi covid-19. Poin ketiga huruf b mengatakan:

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.”

Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Johny Asadoma sebelumnya, mengatakan, Kapolda NTT akan memanggil Kapolres Alor untuk didengar keterangannya terkait penjemputan Hamid Haan. Pemanggilan tersebut diduga karena Kapolres dinilai lalai menjalankan amanah Maklumat Kapolri.

“Kita (akan) minta klarifikasi dari Kapolres,” kata Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs Johny Asadoma, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4) di Kupang.

Diberitakan, Hamid Haan tiba di Bandara Mali hari Sabtu (4/4) sekitar pukul 10.00 pagi. Masa terlihat berbondong-bondong hadir di Bandara menjemput Hamid dan konvoi ke kediamannya di Bota Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL).

Tiba di Bota, sekitar ribuan orang sudah menanti kedatangan Hamid. Mereka nampak berdesak-desakan hanya ingin melihat Hamid secara dekat. Ada pula sebagian warga terpaksa memanjat pohon, hanya ingin melihat wajah Hamid.

Namun aparat kepolisian tidak mengijinkan warga berdekatan dengan Hamid karena Hamid datang dari wilayah zona merah virus corona tertinggi di Indonesia, yaitu kota Jakarta. Hamid diamankan aparat kepolisian di rumahnya selanjutnya ia dikarantina oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19, selama 14 hari. (*dm).