Kalabahi –
Data yang dirilis Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kamis (16/4) menunjukan bahwa ada 1.178 orang dari daerah terjangkit virus corona sedang berada di wilayah Kabupaten Alor. Lantas apakah benar para pelaku perjalanan tersebut lakukan karantina diri?
Sekitar pukul 13.52 wita, sebuah mobil Avanzha putih nomor Polisi EB 15** JA parkir di depan halaman posko covid-19 di kantor BPBD Kalabahi Kota. Mobil tersebut menurunkan 3 orang penumpang; 2 pria dan seorang wanita. Wajah mereka baru dan sepertinya mereka bukan mencirikan manusia Alor.
Wartawam mencoba mendekati sopir yang tak gunakan ADP itu dan bertanya, dari mana asal para penumpang tersebut? Sopir menjawab, dia tidak tahu. Ia hanya mengaku penumpang yang diangkutnya itu dari Bandara Mali.
Ketiga penumpang tersebut lalu berjalan menuju Posko Covid-19. Mereka terlihat melaporkan diri pada petugas yang berjaga di sana. Petugas, ada 3 Anggota TNI berseragam lengkap, 1 orang Pol PP, 1 orang staf BPBD dan 2 tim medis. Mereka semua memakai APD seadanya yaitu masker.
Tribuanapos.net mengamati, ternyata betul mereka melaporkan diri dan mencatat identitas mereka di Posko disertai nomor Handpohe. Tidak lama kemudian sekitar 15 menit, ketiga tamu tersebut bergegas ke mobil dan meninggalkan halaman Posko.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/10/pasien-positif-covid-19-ntt-sarankan-perantau-jangan-pulang-kampung/
Wartawan penasaran, apakah begitu prosedur mereka melayani para pelaku perjalanan dari daerah terjangkit virus corona? Makin penasaran, wartawan kemudian mendekati petugas Posko dan bertanya.
“Mereka darimana, pak?” tanya wartawan sambal melihat rilis data covid-19 Alor hari ini yang ditempel di papan informasi.
“Itu katanya petugas dari Kalimantan yang mau melakukan tugas sementara di sini. Mereka barusan tiba di Bandara Mali jadi datang lapor diri di Posko,” katanya.
“Apakah mereka tidak diperiksa kesehatannya?” tanya wartawan.
Petugas tersebut dibantu Anggota TNI kemudian menjelaskan bahwa tadi mereka sudah diperiksa kesehatannya di Bandara Mali sesuai protap covid-19. Mereka juga sudah menujukan surat keterangan kesehatan dari dokter di Kalimantan.
“Jadi kami di sini hanya mendata saja,” ujar petugas itu.
“Di mana mereka tinggal? Apakah mereka akan karantina diri selama 14 hari?” wartawan melanjutkan pertanyaan.
“Oh, mereka tinggal di Hotel. Sudah tentu mereka karantina diri,” jawab petugas.
“Mereka petugas, apakah selama 14 hari mereka karantina diri di Hotel setelah itu baru mereka lakukan aktivitasnya di Alor?” wartawan kembali bertanya.
Petugas menjawab: “Data mereka tadi sudah dicatat. Akan kita koordinasi dengan RT/RW, Polmas dan pemerintah setempat untuk memantau mereka. Kalau mereka keluar ya harus laporkan diri untuk diawasi,” jawabnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/16/relawan-covid-19-alor-bagi-1000-masker-gratis/
“Pak, orang itu dari daerah terjangkit. Kita tidak tahu mereka membawa virus atau tidak. Kalau bisa petugas medis yang memeriksannya tadi bisa gunakan APD lengkap. Karena orang kelihatan sehat tapi belum tentu tidak membawa virus,” saran wartawan diamini petugas sambil wartawan bergegas meninggalkan Posko.
Penasaran dengan peta data sebaran pelaku perjalanan sebanyak 1.178 orang  yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Alor, wartawan mencoba menemui tetangga dua orang pelaku perjalanan di Kelurahan Kalabahi Kota.
Tribuanapos.net menanyakan aktivitas karantina diri dari kedua pelaku perjalanan tersebut, ternyata tetangga yang juga mantan RT itu menjelaskan kedua pelaku perjalanan tidak pernah karantina diri ketika tiba di rumahnya pekan lalu. Mereka bebas berkeliaran di luar rumah.
Wartawan kembali bertanya, apakah ada petugas Posko atau pemerintah setempat pernah menghampiri mereka untuk memeriksa kesehatannya dan menyampaikan taat pada karantina diri? Tetangga itu mengatakan, ia belum mengetahui ada petugas atau pemerintah setempat melakukan pengawasan.
“Tidak ada (karantina diri), padahal mereka anak sekolah. Tidak pernah ada yang datang cek. Memang ini bahaya sekali tetapi kita tetap wasapada saja,” kata pria berisial R, tetangga pelaku perjalanan.
Hal yang sama juga terjadi pada satu pelaku perjalanan di Kelurahan Nusa Kenari. Para pelaku perjalanan tidak melakukan karantina diri dan bebas bepergian keluar rumah.
Data ODP di Alor hari ini sebanyak 21 orang. Mereka semuanya masih karantina diri di rumah masing-masing. Satgas Covid-19 Alor pun pekan lalu menetapkan lokasi gedung kantor lama BPBD di pusat Kota Kalabahi sebagai lokasi karantina. Pantauan wartawan siang tadi di lokasi, gedung tersebut belum difungsikan. Para petugas masih membersihkan ruangannya.
Sementara data pasein dalam pengawasan per hari ini Kamis (16/4) tercatat PDP Alor berjumlah 11 orang. Data itu, 3 PDP dinyatakan sembuh dan 8 lainnya dalam pengawasan atau isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.
Gubernur NTT Instruksi Para Bupati Fasilitasi Karantina
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: BU.440/07/DISHUB/2020 tentang Karantina Orang Dalam Pemantauan di Provinsi NTT.
Isi Instruksi tersebut bahwa dalam rangka pencegahan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pemantauan terhadap para pelaku perjalanan (orang yang datang dari daerah terpapar) yang sampai dengan saat ini terus bertambah tanpa dilakukan pembatasan, maka dengan ini menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Melakukan skrining secara ketat di bandar udara dan pelabuhan laut terhadap setiap penumpang yang datang dari daerah terpapar.
Kedua: “Segera melakukan karantina mandiri terhadap para pelaku perjalanan dari daerah terpapar yang tiba dengan menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan laut dan moda transportasi udara di bandar udara yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara terpusat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” tulis Gubernur Viktor.
Ketiga: Bertanggung jawab untuk menjemput para pelaku perjalanan yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (_PDP) dari bandar udara atau pelabuhan laut menuju ke tempat fasilitas karantina mandiri yang disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Keempat: “Melakukan pemantauan yang berkesinambungan selama 14 hari terhadap para pelaku perjalanan dari daerah terpapar secara berjenjang sampai ke tingkat rukun tetangga (RT). Jika terdapat indikasi gejala medis terkait covid-19 maka segera diarahkan dan/atau difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas kesehatan.
Kelima: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya instruksi Gubernur ini dibebankan pada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing.
Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 April 2020 di Kupang.
Masyarakat diminta tetap beraktivitas di rumah, menjaga jarak sosial dan jarak fisik (social distancing and physical distancing), wajib memakai masker bila bepergian keluar rumah, dan rutin mecuci tangan.
Untuk diketahui, update Corona 15 April 2020, Propinsi NTT: ODP 831 orang, PDP 18 orang, positif 1 orang. (*dm).