Kalabahi –
Kabupaten Alor Provinsi NTT ditetapkan masuk kategori status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penetapan status tersebut sesuai rasio angka kasus penularan Covid-19 di beberapa pekan terakhir ini. Sejumlah kegiatan pun dibatasi.
Bupati Alor Amon Djobo kemudian mengeluarkan instruksi Bupati yang dikirim kepada pimpinan OPD, instansi kementrian/lembaga, BUMN, Camat, Lurah/Desa, tokoh agama.
Adapun isi instruksi Bupati tersebut pada intinya membatasi atau melarang seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dan meningkatkan kegiatan Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah untuk mencegah penularan virus Corona.
Sekda Alor Sony O. Alelang membenarkan ada instruksi Bupati Alor yang dikeluarkan mulai berlaku per hari ini tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
“Iya (benar ada instruksi Bupati tentang PPKM Level 3),” kata Sony, Selasa (3/8/21) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/03/pupr-ntt-dipastikan-periksa-fisik-proyek-jalan-provinsi-di-alor-yang-bermasalah/
Berikut isi intruksi Bupati Alor Amon Djobo:
BUPATI ALOR
INSTRUKSI BUPATI ALOR
NOMOR : Ksr.400/198/2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
BUPATI ALOR
Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang menetapkan Kabupaten Alor sebagai wilayah PPKM Level 3, maka dengan ini diinstruksikan :
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/02/dprd-alor-minta-polisi-tangkap-pelaku-penyerangan-nakes-di-maliang/
Kepada :
- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah;
- Pimpinan Instansi Kementerian/Lembaga;
- Para Pimpinan BUMN/BUMD;
- Para Camat
- Para Lurah / Kepala Desa
- Pimpinan Perguruan Tinggi, SLTA/MA, SLTP/MTs, SD/MI, TK/RA, Paud/sederajat
- Para Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda
- Para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan
- Para Pelaku Dunia Usaha se-Kabupaten Alor Untuk :
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/02/kronologi-kasus-penyerangan-nakes-maliang-pantar-oleh-otd-pelaku-belum-ditangkap/
KESATU : | Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah,Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. |
KEDUA : | Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat. |
KETIGA : |
Pelaksanaan kegiatan pada sector essensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, system pembayaran, logistic, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas public, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/pertokoan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. |
KEEMPAT : | Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kecamatan. |
KELIMA : |
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kecamatan; 2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). |
KEENAM : | Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. |
KETUJUH : | Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, dan Pura serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; |
KEDELAPAN : |
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. |
KESEMBILAN : | Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. |
KESEPULUH : | Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. |
KESEBELAS : |
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. |
KEDUABELAS :
|
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. |
KETIGABELAS : |
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. |
KEEMPATBELAS : | Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (Pesawat dan Kapal Laut) diatur sebagai berikut :
1) Pelaku perjalanan domestik (dalam wilayah NTT) harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen (H-1); 2) Pelaku perjalanan keluar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan. |
KELIMABELAS : |
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. |
KEENAMBELAS : | Para Camat/Lurah/Kepala Desa melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan |
KETUJUHBELAS : | Para Camat/Lurah/Kepala Desa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19. |
KEDELAPANBELAS : |
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuanpertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama; b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang; c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari; d. jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam); e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas; f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: 1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah; 2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan 3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut : 1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan 2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut : 1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan 2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan. |
KESEMBILANBELAS : |
Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat. |
KEDUAPULUH :
|
Selain pengaturan PPKM, agar Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Sekolah Pemerintah Kecamatan sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan serta Pelaku Dunia Usaha lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
KEDUAPULUH SATU : |
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Alor Nomor 56 Tahun 2021, maka pelanggaran terhadap Instruksi Bupati ini dikenakan sanksi:
a. Bagi perorangan berupa : 1. Teguran lisan dan teguran tertulis; 2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja; 3. Denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 4. Penutupan atau pembubaran paksa masyarakat; b. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum berupa : 1. Teguran lisan dan teguran tertulis; 2. Denda administrasi sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah); 3. Penghentian sementara operasional usaha; 4. Pencabutan izin usaha; |
KEDUAPULUH DUA : |
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. |
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/02/antar-pasien-nakes-di-maliang-pantar-diserang-otd-kaca-ambulance-pecah-ada-bercak-darah/
Instruksi tersebut dikeluarkan di Kalabahi pada tanggal 3 Agustus 2021, diteken Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Tembusannya dikirim kepada Yth:
- Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
- Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang;
- Ketua DPRD Kabupaten Alor di Kalabahi.
Kasus Covid-19
Satgas Covid-19 Kabupaten Alor merilis data terbaru kasus Covid-19. Dari data tersebut total kasus terkonfirmasi bertambah hari ini menjadi 20 orang sehingga total 884 kasus. Jumlah itu, sembuh 705, meninggal 28.
Sementara data kasus hari ini yang sembuh 13 orang, dirawat 14, Isoman 128 dan karantina terpusat 9 orang. (*dm).