Hakim tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH memutus sidang Praperadilan gugatan yang diajukan pemohon Alberth Ouwpoly terhadap Kejaksaan Negeri Alor. Putusan Hakim dengan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Klb tersebut menolak seluruh gugatan pemohon.
Sidang putusan praperadilan ini digelar pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 10.00-11.00 WITA.
Putusan itu dibacakan Hakim Datu H. Jayadingrat, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Pemohon, Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum dan Termohon tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Berikut Isi Amar Putusan Hakim dengan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Klb:
Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Januari pukul 11.00 yang dihadiri penasehat Hukum pemohon dan termohon.
Sidang dipenuhi masa pendukung Alberth Ouwpoly. Mereka mengikuti sidang dari layar LCD yang terpasang di halaman PN Kalabahi.
Sidang pun dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Alor. Usai sidang, masa pendukung Alberth Ouwpoly membubarkan diri dengan tertib.
Kejaksaan Negeri Alor sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Alberth Ouwpoly tersangka kasus dugaan korupsi DAK Swakelola T.A 2019 senilai Rp 27 Miliar.
Merasa tidak terima penetapan tersangka karena dianggap cacat prosedur, Alberth Ouwpoly melalui Penasehat Hukumnya Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum menggugat praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH di PN Kalabahi.
Gugatan itu terdaftar pada tanggal 7 Januari namun PN Kalabahi baru menggelar sidang praperadilan pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 09.00 WITA. (*dm).