Tok Tok Tok…. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Alberth Ouwpoly

Hakim Tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH memimpin sidang putusan praperadilan, Senin (31/1) di PN Kalabahi.
Hakim Tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH memimpin sidang putusan praperadilan, Senin (31/1) di PN Kalabahi.
Kalabahi –
Pengadilan Negeri Kalabahi, menggelar sidang lanjutan Praperadilan oleh pemohon Alberth Ouwpoly terhadap Kejaksaan Negeri Alor.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini digelar pada Senin 31 Januari 2022 pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama PN Kalabahi.
Keputusannya, Hakim menolak seluruh gugatan pemohon Alberth Ouwpoly untuk seluruhnya.
“Memutuskan, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH di PN Kalabahi sambil mengetuk palu tiga kali.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/28/sidang-praperadilan-alberth-ouwpoly-baca-kesimpulan-ph-optimis-hakim-kabulkan-gugatannya/
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Alor menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Alberth Ouwpoly tersangka kasus dugaan korupsi DAK Swakelola T.A 2019 senilai Rp 27 Miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 16 Desember 2021 di Kejaksaan Negeri Alor.
Selain Alberth, penyidik Kejaksaan juga menetapkan PPK Khairul Umam tersangka. Keduanya langsung ditahan di LP Kelas IIB Mola Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/28/baca-kesimpulan-di-praperadilan-jaksa-yakin-hakim-tolak-seluruh-gugatan-alberth-ouwpoly/
Merasa tidak terima penetapan tersangka, Alberth Ouwpoly melalui Penasehat Hukumnya Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum mendaftar praperadilan di PN Kalabahi.
Gugatan praperadilan Alberth Ouwpoly terdaftar pada 7 Januari 2022, namun PN Kalabahi baru menggelar sidang pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 09.00. (*dm).