Pernah Dipidana, Machris Mau Nyatakan Diri Maju Caleg DPRD Provinsi NTT

Machris Mau, SP, Caleg DPRD Provinsi NTT dari PKB Dapil 6; Flotim, Lembata, Alor. (Foto: doc tribuanapos.net).
Machris Mau, SP, Caleg DPRD Provinsi NTT dari PKB Dapil 6; Flotim, Lembata, Alor. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT Machris Mau, SP menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum sesuai pasal 310 ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kala itu Machris Mau melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan terhadap korban melaui Medis Sosial Facebook yang terjadi pada tahun 2015 di Batunirwala, Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/06/pernah-dipidana-heryanto-jakob-manu-nyatakan-diri-maju-caleg-dprd-alor/
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resort Alor Polda NTT. Hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi menetapkan Machris Mau sebagai tersangka.
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Machris Mau ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada bulan Maret tahun 2017.
Machris Mau divonis Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan divonis hukuman satu tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan pidana lain yang menentukan disebabkan karena terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi ini bernomor: 88/Pid.Sus/2017/PN klb.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/08/pernah-dipidana-hermanto-djahamouw-nyatakan-diri-maju-caleg-dprd-alor/
Jaksa kemudian melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi NTT. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 5/PID/2018/PT KPG, tanggal 27 Februari 2018 yang mana keputusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kalabahi.
Jaksa kemudian melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1982 K/Pid.Sus/2018, tanggal 15 Januari 2019 tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/04/mundur-dari-asn-joseph-malaikosa-nyatakan-siap-maju-calon-bupati-alor-2024/
“Perkara tersebut saya terbukti bersalah tapi tidak menjalani hukuman penjara,” kata Machris, Minggu (9/7/2023) di Kalabahi.
Mahris Mau menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kasus tersebut. Ia berdoa dan berharap semoga korban bersama keluarganya bisa memaafkannya dan mendapat berkat kesehatan dari Tuhan.
Pernyataan diri secara terbuka disampaikan oleh Saudara Machris Mau, SP sebagai syarat mendaftar diri di KPU Provinsi NTT untuk mengikuti pemilihan legislatif Anggota DPRD Provinsi NTT Dapil 6 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu tahun 2024 mendatang. (*dm).