Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Hermanto Djahamouw, SH menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kala itu Hermanto melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban yang terjadi pada tahun 2010 di Bungawaru Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resort Alor Polda NTT. Hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi menetapkan Hermanto Djahamouw sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Hermanto Djahamouw ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada bulan April tahun 2011.
Hermanto Djahamouw divonis Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan divonis hukuman satu bulan dua hari penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 16/Pid.B/2011/PN klb.
“Perkara tersebut saya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim satu bulan dua hari penjara,” kata Hermanto, Sabtu (8/7/2023) di Kalabahi.
Hermanto tidak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTT. Ia terima putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dan menjalani masa tahanan penuh di Sel Mapolres Alor lanjut ditahan di Sel Kejaksaan Negeri Alor hingga bebas murni pada April 2011.
“Saya tidak menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kalabahi namun langsung dipotong masa tahanan di Sel Mapolres Alor dan di Sel tahanan Kejaksaaan hingga bebas pada April 2011,” ujarnya.
Hermanto meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas kasus tersebut. Ia berdoa dan berharap semoga korban dan keluarganya bisa memaafkannya.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini disampaikan oleh Hermanto Djahamouw sebagai syarat mendaftar diri di KPU Kabupaten Alor untuk mengikuti pemilihan legislatif Anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil 1 dari Partai Hanura pada Pemilu tahun 2024 mendatang. (*dm).