Polisi Tetapkan ASN Alor Tersangka Cabuli 5 Anak, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Gambar: Ilustrasi penahanan tersangka. (Foto: Merdeka.com).
Gambar: Ilustrasi penahanan tersangka. (Foto: Merdeka.com).
Kalabahi – Kepolisian Resort Alor Polda NTT menetapkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ML (48) tersangka kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap 5 anak masing-masing berusia 8-13 tahun di Kabupaten Alor.
Pelaku terancam hukuman berat karena dikenakan pasal pemberatan Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau melalui Kanit PPA Aipda Frans Podo mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik menaikkan status ML dari saksi/terlapor menjadi tersangka setelah menemukan cukup bukti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/31/buka-ordik-untrib-2023-rektor-pastikan-tak-ada-perpeloncoan/
Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sudah (penetapan tersangka). Sudah ditahan,” kata Frans dihubungi, Rabu (30/8) di Kalabahi.
Frans menerangkan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka ML. Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut.
“Masih rampungkan berkas,” ujarnya.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 maka JPU akan limpahkan ke PN Kalabahi untuk disidangkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/29/anggota-dprd-alor-dony-mooy-resmi-gugat-dpp-psi-di-pengadilan-negeri-kalabahi/
ML terancam Pasal 81 Undang-Undan Perlindungan Anak  Nomor 35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
“Ancaman pemberatan, tambah 1/3 dari ancaman hukuman pokoknya,” kata Kanit Frans.
Kepolisian Resort Alor sebelumnya menangkap ML (48), karena diduga mencabuli lima anak kecil berusia 8 hingga 13 tahun. Kasus itu dilaporkan oleh salah satu orang tua korban pada tanggal 9 Agustus 2023. (*dm).