RDP DPRD Alor dan pemerintah daerah bahas kondisi pemulihan kesehatan Bupati Alor dan kenaikan insentif Nakes, Rabu (11/3) di kantor DPRD Alor, Batunirwala. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabah- DPRD Kabupaten Alor dan pemerintah daerah menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas sejumlah opsi kenaikan jasa insentif tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rapat tertutup dari pers yang digelar di Gedung DPRD, Rabu 11 Maret 2026 pagi itu membahas agenda pemulihan kesehatan Bupati dan kenaikan jasa insentif Nakes yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 300 ribu/bulan yang menuai kontroversi di masyarakat.
Ketua Komisi 3 DPRD Alor Ernes Mandela Mokoni menjelaskan bahwa hasil rapat tadi, pemerintah dan DPRD mengambil sejumlah opsi perlu menaikan besaran jasa dan insentif Nakes PPPK PW yang bertugas di RSD Kalabahi, RSB Kelas D Pratama Mola dan Dinas Kesehatan Alor.
DPRD mendesak pemerintah memberikan perhatian serius kepada kesejahteraan Nakes karena kesehatan adalah urusan wajib dan beban kerja Nakes yang besar melayani pasien hingga di pelosok wilayah Alor.
“Rapat tadi kami bersepakat bahwa, mengingat pelayanan kesehatan adalah urusan wajib, maka DPRD meminta perhatian pemerintah untuk menaikan besaran jasa insentif mengingat beban kerja nakes yang melayani pasien 24 jam,” kata Ernes dikonfirmasi tribuanaoos.net usai rapat Kamis malam di Kalabahi.
Ernes menyebut, seluruh Anggota DPRD pada prinsipnya memberikan catatan kritis kepada pemerintah agar tidak memandang rendah tenaga Nakes yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Sebab, peran mereka sangat penting dalam meningkatkan indeks kesehatan Alor.
“Kita tidak bisa samakan oh ini tenaga paruh waktu jadi samakan dengan tenaga (teknis) lain, tidak bisa. Mereka ini kerjanya berat, melayani pasien 24 jam, dan peran mereka memajukan kesehatan Alor ini sangat penting,” ujarnya.
Politisi PKB Alor itu menambahkan bahwa DPRD juga memberikan catatan kritis kepada pemerintah untuk meninjau kembali pagu dana belanja rutin khususnya belanja jasa insentif untuk menaikkan kesejahteraan Nakes.
“Kami tadi bersepakat, perlu ditinjau kembali pagu alokatif belanja jasa insentif, harus ditambahkan,” katanya.
Tentang skema penganggarannya, Ernes menyebut, DPRD dan pemerintah bersepakat untuk menambah jasa insentif dalam penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, maka penyesuaian ini akan dilakukan pada perubahan APBD tahun 2026 yang akan dibahas pada bulan Agustus 2026.
“Kita sepakat tadi perlu ada penambahan insentif Nakes ini dalam penyempurnaan APBD 2026. Nanti pemerintah akan melakukan penyempurnaan. Kalaupun tidak bisa karena kondisi keuangan daerah yang terbatas maka perlu nanti kita bahas dalam perubahan anggaran 2026 nanti,” jelasnya.
Opsi lainnya menurut Ernes, DPRD juga mendesak pemerintah untuk menaikan kesejahteraan jasa insentif Nakes pada pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2027.
Opsi ini penting agar kesejahteraan Nakes tidak terkesan diabaikan oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi dalam dokumen APBD tahun anggaran 2026.
“Kami juga tawarkan, nanti di penyempurnaan ini kita lihat kalau kondisi keuangan kita baik maka masuk dalam penyesuaian APBD 2026. Tapi kalau tidak bisa maka kita bahas di perubahan 2026, atau nanti di APBD 2027,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta kepada pemerintah segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, untuk melaporkan kondisi ril keuangan daerah di tengah tingginya beban belanja rutin belanja pegawai yang membengkak capai sekitar 60% atau Rp 627 Miliar dari Total APBD 2026 sebesar Rp 1.060 Miliar.
“Upaya ini kita harapkan menjadi solusi jangka panjang agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Alor bisa berjalan baik,” katanya.
Ernes mengatakan, setelah DPRD memberikan sejumlah catatan opsi solusi kenaikan kesejahteraan Nakes tersebut, jawaban pemerintah melalui Asisten 3, Marthen Moubeka bahwa pemerintah akan menyesuaikan sesuai catatan DPRD.
Kepala BKPSDM Kabupaten Alor Yerike Djobo, yang dikonfirmasi trubuanapos.net mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pers.
Ia meminta tribuanapos.net mengkonfirmasi hasil rapat pemerintah dan DPRD kepada Asisten 3, Marthen Moubeka untuk memberikan keterangan pers.
“Besok bisa langsung ke Bapa As 3 saja ya,” kata Yerike.
Rapat kerja DPRD dan Pemerintah tersebut dihadiri oleh Asisten 3 Marthen Maubeka mewakili Bupati dan Wakil Bupati Alor, Kepala Baperida Melki Beli, Kaban Keuangan Alyos Makono, Direktur RSD Kalabahi dr. Anjas, Kepala BPKPSDM Yerike Djobo.
Diketahui, Rapat DPRD dan pemerintah daerah hari ini hanya fokus membahas tentang kesejahteraan Nakes PPPK Paruh Waktu karena ada pengaduan Nakes ke DPRD pada bulan lalu.
Sementara opsi pembebasan mengenai kenaikan kesejahteraan insentif guru dan tenaga teknis PPPK PW belum bergulir di DPRD dan pemerintah karena mungkin belum ada pengaduan dari Forum Guru dan Tenaga Teknis.
Sebelumnya DPRD dan pemerintah daerah menetapkan besaran jasa dan insentif 3.322 PPPK Paruh Waktu dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 300 ribu/bulan.
Penetapan jasa insentif itu berlaku juga bagi Nakes sehingga membuat sejumlah Nakes di RSD Kalabahi keberatan.
Mereka empat kali datang menyampaikan aspirasi kepada DPRD untuk menaikan sedikit kesejahteraan mereka karena beban kerjanya penuh waktu dengan resiko pelayanan penyakit menular.
Penetapan besaran jasa insentif PPPK Paruh Waktu tersebut juga diberlakukan bagi 2 orang Dokter Umum yang bertugas di RSB Mola dan Puskemas Mebung.
Kedua dokter tersebut memilih mundur dari status PPPK Paruh Waktu namun tetap dikontrak pemerintah daerah dengan status tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) dengan besaran insentif sebesar Rp 9,5 juta/bulan. (*dm).