
KALABAHI, – Ruang Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor mendadak tegang. Sebuah video yang memperlihatkan aksi protes keras seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu viral di media sosial. Guru tersebut meluapkan amarahnya kepada para pegawai dinas lantaran gaji mereka selama lima bulan belum juga dicairkan.
Video viral tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Intel Habeleng pada Jumat 29 Mei 2026. Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah memicu reaksi netizen dengan meraup 594 like, 211 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 70 kali.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/05/26/antisipasi-krisis-global-sidang-mph-pgi-di-alor-godok-panduan-bantalan-keluarga-rentan-hadapi-krisis/
Gaji Hanya Rp 300 Ribu, Bukan Jutaan
Dalam rekaman video yang beredar, tampak guru tersebut tidak mampu lagi membendung kekesalannya. Ia mempertanyakan kinerja para pegawai Dinas Pendidikan Alor yang dinilai lambat dalam memproses administrasi pembayaran gaji guru di Bank NTT.
“Keluar! Saya mau kalian keluar! Kamu janji, bilang minggu depan cair… Kamu kerja tidak betul semua! Kamu mau kasih mati kita ko?” teriak guru tersebut dengan nada tinggi.
Ia juga menyayangkan sikap dinas yang mengorbankan nasib ribuan guru hanya karena kendala berkas satu atau dua orang saja.
“Satu guru saja punya berkas belum tuntas, kamu korbankan kita semua… Gaji hanya tiga ratus ribu, bukan satu juta! Hoi kamu itu gaji tiga empat juta, ya! Kami sampai enam bulan nih (belum terima),” cetusnya kesal.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/05/26/refleksi-kerukunan-dari-ilawe-ketum-pgi-sebut-alor-ntt-adalah-teras-depan-indonesia/
Saat dikonfirmasi Jurnalis tribuanapos.net, Intel Habeleng membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sangat kecewa karena hak mereka senilai Rp 300 ribu per bulan sejak Januari 2026 belum dibayarkan. Padahal, anggaran untuk gaji tersebut sudah ditetapkan secara resmi di dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Alor
Menanggapi situasi yang memanas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Ferdi I. Lahal, S.H., memberikan klarifikasi. Ferdi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menggenjot proses dokumen pembayaran untuk lebih dari 1.500 tenaga PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/05/28/sukses-gelar-sidang-mph-dan-hut-ke-76-pgi-ketua-timpel-obeth-bolang-sampaikan-terima-kasih-mendalam-kepada-semua-pihak/
Menurut Ferdi, keterlambatan pencairan ini dipicu oleh dua faktor utama:
-
Data Guru Belum Lengkap: Banyak guru yang belum mengumpulkan dokumen wajib, seperti Surat Keputusan (SK) dan nomor rekening bank. Dinas tidak bisa mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) jika data kolektif belum rampung.
-
Perubahan Status Administrasi: Adanya perubahan data nama, jabatan, dan pangkat pada SK guru dari BKPSDM. “Perubahan ini karena sebelumnya guru tersebut bertugas sebagai tenaga pendidik (honorer), dan sekarang lulus PPPK Paruh Waktu. Ini harus disesuaikan ulang,” jelas Ferdi.







































