Kalabahi, Tribuanapos.net – DPRD Alor Periode 2014-2019, baru-baru ini sudah membahas dan menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD tahun 2019 dan 6 Ranperda. Informasi yang dihimpun, Tatib tersebut belum ditanda tangani Sekda Alor dan Ketua DPRD.
Menurut PP 12 Tahun 2018, Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota DPRD terpilih Dony M. Mooy, S.Pd meminta pemerintah tunda pengesahan diundangkannya Tatib DPRD hingga pelantikan Anggota DPRD Periode 2019-2024.
“Tanggal 10 Juli DPRD sudah bahas dan tetapkan Tatib 2019. Sebaiknya Tatib itu ditunda pengesahannya. Nanti setelah DPRD dilantik, baru itu dibahas dan ditetapkan. Etikanya begitu,” ujar Dony, Selasa (16/7/2019) di Kalabahi.
Penundaan pengesahan Tatib DPRD kata Anggota DPRD asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, penting dilakukan setelah dipelajari dan dibahas tuntas Anggota DPRD baru.
“Tatib ini perlu dibahas ulang dan wajib diketahui Anggota DPRD baru. Karena ini menyangkut kerja-kerja kita nantinya. Kalau sudah dibahas DPRD lama kemudian kita yang hanya tetapkan tanpa ketahui isinya, itu tidak etis,” kata Dony.
Bila Tatib ditunda pengesahannya maka ia memastikan tidak akan ikut-ikutan menyetujui Tatib yang tidak dibahasnya dalam sidang paripurna DPRD nanti. Sebab, banyak Anggota DPRD terlilit masalah hukum gara-gara ikut-ikutan menyetujui hal yang tidak dibahasnya.
“Saya pastikan tidak ikut menyetujui hal yang saya tidak ikut dalam pembahasan. Kalau Tatib itu jika dikemudian hari ada persoalan hukum, siapa yang bertanggungjawab? Tentu kami yang sahkan. Maka itu saya menolak. Saya minta pak Sekda segera tunda pengesahan Tatib DPRD 2019 sampai kami dilantik,” tutur eks Ketua KNPI Alor Periode 2014-2017 itu.
Tuntaskan 6 Ranperda
Selain Tatib, Dony Mooy juga meminta pemerintah dan DPRD untuk segera tuntaskan 6 Ranperda yang kini sedang dibahas DPRD Periode 2014-2019. Ia tidak ingin 6 Ranperda itu dibebankan lagi kepada Anggota DPRD Periode 2019-2024.
“6 Ranperda itu kalau bisa segera disahkan (pemerintah dan DPRD) sebelum pelantikan Anggota DPRD baru 26 Agustus 2019. Kalau ditunda setelah pelantikan maka Perda itu perlu dilihat ulang baru disahkan,” sebut dia.
“Saya sudah bilang, saya tidak akan ikut menyetujui hal yang saya tidak ikut dalam pembahasan. Hak politik saya lah untuk menolak. Di DPRD itu saya tidak tunduk pada Ketua DPRD. Kita semua punya hak politik yang sama. Risalah rapat kan nanti jelas tercatat penolakan saya. Lihat saja nanti,” tutur Dony.
6 Ranperda yang sudah dibahas DPRD, yakni; Ranperda Miras, Retribusi, Pemekaran Kecamatan ABAD Selatan, Kawasan Bebas Rokok, Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda Penyertaan Modal pada PDMH.
Pengesahan Tatib dan Ranperda Tak Bisa Ditunda
Ketua DPRD Alor Martinus Alopada membenarkan Tatib dan 6 Ranperda sudah dibahas dan ditetapkan DPRD 10 Juli 2019. Ia memastikan Tatib dan Ranperda tidak akan ditunda pengesahannya.
“Betul. Baru-baru sidang itu kami sudah bahas Tatib dan 6 Ranperda. 4 Ranperda sudah disetujui Menteri. 2 yang belum. Sementara diproses, konsultasi. Pengesahannya tidak bisa tunda-tunda karena itu jadwal yang sudah diatur sesuai PP 12 Tahun 2018,” pungkasnya.
Reporter: Demas Mautuka