KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Alor Setelah Terima Putusan MK

Rapat Pleno Terbuka penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Alor Tahun 2019, Sabtu (10/8), di ruang sidang KPU, Kalabahi.
Rapat Pleno Terbuka penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Alor Tahun 2019, Sabtu (10/8), di ruang sidang KPU, Kalabahi.

Kalabahi, Tribuanapos.com – KPU Kabupaten Alor, Provinsi NTT, resmi menetapkan 30 Anggota DPRD Periode 2019-2024, Sabtu 10 Agustus 2019. Penetapan tersebut baru saja dilakukan KPU usai penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

“Pleno penetapan kursi dan calon terpilih KPU baru dilakukan setelah ada putusan dari MK,” ujar Komisioner KPU, Munawir Laamin, S.Pd usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Alor dalam Pemilu tahun 2019 di Kalabahi.

Munawir menjelaskan, undurnya penetapan KPU dikarenakan hasil Pemilu 2019, ada dua parpol yang menggugat ke MK. Kedua Parpol itu yakni Partai Garuda dan PBB di Dapil IV; Pulau Pura dan Alor Barat Laut atau ABAL.

“(Materi gugatan) Partai Garuda lebih banyak pada dugaan pelanggaran. Sehingga pada saat eksepsi di (sidang) MK, Partai Garuda menarik kembali gugatannya,” kata Mantan Ketua Cabang HMI Kupang itu.

Ia melanjutkan, sedangkan untuk materi gugatan PBB di MK, lebih cenderung pada perselisihan hasil jumlah perolehan suara di Pemilu 17 April lalu.

Dugaan pelanggaran selisih hasil perolehan suara tersebut kata Munawir, terdapat di beberapa Desa di Dapil IV Kecamatan ABAL.

Meski begitu, Munawir mengatakan, Sidang MK, pemohon maupun termohon menghadirkan saksi dan bukti yang akurat untuk dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.

MK Tolak Gugatan PBB

“Hasilnya, keputusan MK menolak seluruh gugatan pemohon dalam hal ini PBB di Dapil IV,” tutur Munawir didampingi Ketua dan rekan-rekan komisioner KPU Alor.

Dengan demikian KPU akan ajukan hasil keputusan administrasi; penetapan perolehan kursi dan calon terpilih kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor untuk dilantik pada 26 Agustus 2019.

“Rencananya besok Senin (12/8) kami serahkan berkas-berkas administrasi 30 calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati untuk ditindaklanjuti proses pelantikannya,” pungkas Munawir.

Berikut identitas 30 penghuni Batunirwala yang ditetapkan Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray, SE.,M.Ec.Dev dalam Rapat Pleno Terbuka tadi siang.

Daerah Pemilihan I:

Soleman B. Gorangmau, ST (Gerindra), Enny Anggrek, SH (PDIP), Maxensius Andrias Lelang (Golkar), Deny Padang (NasDem), Alexander Sirituka (Berkarya).

H. Haji Likur, A.Md (PKS), Ibrahim Nampira, SP (Perindo), Dony Menase Mooy, S.Pd (PSI), Drs. Karel Lapenangga (Demokrat).

Daerah Pemilihan II:

Ernes The Frintho Mokoni, S.Sos (PKB), Markus M. Legifani, A.Ma.Pd (Gerindra), Yahuda Lanlu, SH (PDIP), Azer Deflips Laoepada, SM.SH (Golkar), Drs. Yulius Mantan (NasDem).

Lasanus Eduard Mapada (Perindo), Iskandar Haji Mabikafola (PAN), Cornelis Frans Sarata, ST (Hanura), Lukas Reiner Atabuy, SH (Demokrat), Mulyawan Djawa, SH (PBB), Henderikis S. Laukamang, S.Sos (PKPI).

Daerah Pemilihan III:

Hans Tonu Lema, S.Sos (Gerindra), Zabdi Adisoni Magang Sau ( PDIP), Marthen Luther Blegur (NasDem), Abdul Gani Rapit Jou, S.Sos (PPP), Yusak Olang (Hanura), Nabois Tallo, S.Sos (Demokrat).

Daerah Pemilihan IV:

Walter M.M. Datemoli, SE (PDIP), Sulaiman Sing, SH (Golkar), Simeon F. Hama, SH (NasDem), Saifullah Daeng Mamala (PPP).

Ketigapuluh calon terpilih tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor No: 46/PL.01.9-Kpt/5305/KPU-Kab/VIII/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Alor dalam pemilihan umum tahun 2019.

Sedangkan jumlah perolehan kursi Parpol:

PDIP (4), NasDem (4), Golkar (3), Gerindra (3), Demokrat (3) PKB (1), Berkarya (1), PKS (1), Perindo (2), PPP (2), PSI (1), PAN (1), Hanura (2), PBB (1), PKPI (1). Jumlah 30 kursi.

Reporter: Demas Mautuka