Kalabahi, Tribuanapos.net – Bupati Alor Drs. Amon Djobo resmi memecat Pegawai Negeri Sipil, Endang Heryani Adang, SKM. Endang diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati No. BKPSDM/1304/X/2019 tentang keputusan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kepada; Endang Haryani Adang, SKM. NIP. 19740614 199603 2 002. Pangkat penata muda tingkat I (III/b). Jabatan, staf,” kutip SK Bupati Amon Djobo dalam diktum memutuskan dan menetapkan.
Pemecatan tersebut mengacu pada: Laporan dari Sekretaris Daerah/Ketua Tim penanganan kasus-kasus PNS lingkup Pemkab Alor tanggal 27 September 2019 perihal, laporan hasil pemeriksaan terhadap saudari Endang Heryani Adang, SKM.
Surat Administrasi Umum Sekretariat Daerah Alor No.BKPSDM.800/1204/IX/2019 tanggal 10 September 2019 perihal panggilan untuk diperiksa dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor No.BKPSDM.800/1234/IX/2019 tanggal 16 September 2019 Perihal panggilan kedua untuk diperiksa.
Selanjutnya, berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa penanganan kasus PNS lingkup Pemkab Alor tanggal 24 September 2019.
Menimbang, poin petama: “Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut saudari Endang Haryani Adang telah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja selama 108 (seratus delapan) hari kerja sejak bulan Januari 2019 sampai dengan keadaan bulan Agustus 2019,” tulis SK Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Perbuatan Endang Adang Melanggar Ketentuan
Kedua, Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 jo pasal 10 angka 9 huruf d PP 53 Tahun 2010.
Ketiga, Bahwa untuk menegakan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Keempat, Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
SK Pemecatan tersebut ditandatangani langsung Bupati Alor Drs. Amon Djobo yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2019.
Kepada pegawai negeri tersebut dalam diktum kesatu diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila tidak ada banding administratif maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima keputusan ini,” kata Bupati Amon.
SK tersebut dikirim kepada Endang Heryani Adang di Kalabahi dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur NTT dan sejumlah OPD terkait yang bersangkutan.
Endang Adang: Ini Tindakan Balas Dendam Bupati Djobo
Menanggapi hal itu, Endang Heryani Adang membantah dirinya absen selama 108 hari kerja. Ia mengatakan, pemecatan tersebut adalah balas dendam dan tindakan sewenang-wenang dari Bupati Amon Djobo.
“Ini tindakan balas dendam dan sewenang-wenang dari Bupati Djobo. Dia balas dendam karena saya jadi saksi di KASN, Bawaslu dan PTUN Jakarta (dalam sidang kasus Pilkada Alor),” kata Endang, saat dihungungi, Minggu (20/10/2019) di Kalabahi.
Eks Kasie SDM Dinkes Alor itu menjelaskan, alasan pemecatan dirinya itu tidak berdasar pada ketentuan Undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Alasannya bilang bahwa saya tidak masuk kantor dari Januari sampai Oktober 2019. Loh, di bulan itu kan saya mengadu ke KASN dan dipanggil jadi saksi di Bawaslu RI. Sebagai ASN yang baik, saya wajib penuhi panggilan dari lembaga negara untuk bersaksi,” katanya.
Endang mengungkapkan, dirinya tidak masuk kantor penuh pada bulan Juli 2019. Itu dilakukannya setelah ada Rekomendasi KASN kepada Bupati untuk mengembalikan jabatannya pada jabatan sebelumnya sebagai Kasie SDM Dinkes Alor.
Enang Sebelumnya Dimutasi
Diketahui, Endang sebelumnya dimutasi Bupati Amon Djobo pada sekitar Januari 2019 karena dia dituding melanggar disiplin ASN melalui postingannya di media sosial, facebook. Ia lalu mengadu ke KASN. Hasilnya rekomendasi KASN memerintahkan Bupati kembalikan jabatannya pada posisi semula, Kasie SDM Dinkes Alor. Namun itu tidak dilakukan Bupati, malah mengeluarkan SK Pemecatan Endang.
“Saya memang sengaja tidak masuk kantor penuh pada bulan Juli 2019. Itu karena ada rekomendasi KASN bahwa saya dikembalikan pada jabatan semula (Kasie SDM Dinkes Alor). Mengapa Bupati Amon tidak tindaklanjuti rekomendasi KASN dan malah pecat saya? Wartawan tulis di situ bahwa ini Bupati sewenang-wenang langgar Undang-undang dan melawan (rekomendasi) KASN,” tegas dia.
“Rekomendasi KASN kan keluar bulan Februari 2019. Bulan Maret itu KASN perintah Bupati harus eksekusi. Dorang bilang rekomendasi itu sifatnya saran. Loh, itu perintah UU dan PP, wajib dijalankan oleh Bupati. Dia (Bupati) belum laksanakan perintah KASN tapi dia pakai jerat saya dengan PP 53. He, ada baik ko tidak,” ungkap Endang bernada heran sambil tertawa.
Endang Terima Surat Teguran
Walau begitu, Endang mengakui dirinya mendapat surat teguran dari tim penyidik PNS yang diketuai Sekda Alor Hopni Bukang, SH, selama ia mangkir tugas kantor.
“Teguran memang ada tertulis kepada saya, tapi kan ada hal yang lebih besar yaitu rekomendasi KASN, mereka tidak peduli. Pemerintahan macam apa ini? Kita ini hidup dalam satu negara dan satu Undang-undang, harusnya rekomendasi KASN ditinlanjuti Bupati Amon,” bebernya.
Endang menolak tidak menerima salinan putusan pemecatan dari Bupati Alor yang di antar oleh seorang staf di rumahnya. Ia memastikan akan menempuh upaya hukum, melawan Bupati Amon Djobo hingga mendapat keadilan.
“Saya buat surat keberatan tidak menerima SK Bupati. Sesuai ketentuan PP 53 nanti saya buat keberatan ke Bupati 15 hari setelah putusan. Saya juga akan ke Bapeg, banding administrasi. Kita lihat hasilnya, kalau dimungkinkan maka nanti saya ke Pengadilan TUN. Surat keberatan saya ke Bupati juga nanti saya kirim ke KASN,” pungkasnya sembari menegaskan bahwa dia tidak berpolitik praktis namun hanya ingin perjuangkan keadilan dan kebenaran.
Musibah Sanksi
Untuk diketahui, Endang Heryani Adang dalam dua tahun ini ‘terkena musibah sanksi’ empat kali dari Bupati Alor, NTT, Drs. Amon Djobo.
Keempat sanksi tersebut, pertama; Pembebasan dari Jabatan Kepala Seksi SDM Dinkes Alor. Kedua; Endang dimutasi dari Dinkes ke kantor Korpri. Ketiga; Endang dikenai penurunan pangkat satu tingkat di bawah pangkat sebelumnya III c turun menjadi III b selama tiga tahun. Keempat; Endang dipecat dari status ASN.
“Saya tidak melakukan (kesalahan) apa-apa. Pilkada sudah selesai juga. Bupati yang mutasi orang dan akhirnya terbawa sampai di sidang TUN Jakarta. Itu bukan salah saya. Ada banyak teman saya tidak masuk kantor, mengapa saya sendiri yang dipecat? Saya akan cari keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan dan negara ini masih ada keadilan,” pungkas Endang sembari menutup telepon genggamnya tanpa pamit wartawan.
Sebelum Endang Adang, PNS yang sudah dipecat Bupati Alor yaitu, Zet Lahtang, Taufik Fikar dan sejumlah PNS lainnya. Zet Lahtang mengadu ke Bapeg dan KASN. Kedua lembaga itu memutuskan merekomendasikan kepada Bupati Alor untuk mengaktifkan Zet Lahtang kembali bertugas. Namun sampai sekarang Bupati Alor belum mengeksekusi perintah KASN dan Bapeg. (*dm).