
Kalabahi, Tribuanapos.net – Wakil Bupati Alor Hj. Imran Duru, S.Pd, membuka rapat koordinasi program inovasi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Alor tahun 2019 di Hotel Kenari, Selasa (2/7).
Dalam sambutannya, Wabub Imran berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2019 ini dapat bermanfaat mensejahterakan masyarakat desa.
Wabub Imran meminta pemerintah desa agar pemanfaatan DD kali ini difokuskan pada sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan perumahan.
“Perencanaan harus fokus pada fisik dan non fisik. BUMDes harus ada. Kemudian kesehatan, pendidikan dan rumah layak huni. Setiap tahun harus ada itu,” ujarnya.
Wabup mengkritik program pembangunan desa yang belum menyentuh kebutuhan masyarakat meskipun tiap tahun miliaran rupiah dikucurkan untuk desa.
“Banyak desa diaudit. Banyak yang laporannya bagus-bagus tapi fisik di lapangan belum membaik. Padahal tahun 2019/2020 ini dana desa naik jadi Rp 163 Miliar. Karena itu kita harus kelola dana ini dengan niat yang baik. Kalau dikelola secara baik, saya yakin akan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kita,” pungkasnya.
Wabup Imran meminta semua pihak agar bergandengan tangan menyukseskan program-program pembangunan desa agar betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya harap semua elemen, baik instansi terkait, camat, desa, LSM, mari kita kawal pengelolaan dana desa. Semua desa harus kita kawal agar program-programnya bisa berjalan baik,” harap Imran.
Wabup menyebut pemerintah daerah belum bisa mengucurkan APBD Rp 200 juta ke desa karena banyak desa sedang Pilkades. Ditakuti dana itu akan diperuntukan untuk kepentingan Cakades. Selain itu, banyak desa belum pertangungjawabkan dana Rp 200 juta yang diluncurkan pemerintah di tahun-tahun sebelumnya.
“Dana Rp.200 juta itu kenapa belum turun? Saya kasitahu Bupati, inikan orang mau calon kepala desa, bendahara bisa main. Kamu kalau mau tusuk saya ya begitu. Maka pencalonan sekarang harus ada pertangungjawaban. Harus berikan itu kepada BPD. Jadi sudah selesai Pilkades baru cair,” ucapnya sambil membuka kegiatan Rakor dengan resmi.
Alor, Menuju Desa Mandiri
Sebelumnya Kadis PMD Muhamad Bere menilai banyak potensi desa di Alor belum tersentuh dengan besarnya alokasi dana desa setiap tahun. Dia berharap program inovasi desa dapat dilakukan semua desa untuk mendongkrak ekonomi, menuju desa mandiri.
“Kita berharap, program inovasi desa ini bisa terlaksana di seluruh desa. Sebab, banyak potensi desa belum tersentuh secara maksimal. Kita harap dengan bertambahnya dana desa setiap tahun, bisa meningkatkan status desa menjadi desa mandiri atau berkembang. Minimal tahun ini atau tahun depan ada 2 desa bisa berstatus mandiri,” jelasnya.
Ketua Panitia Machris Mau, SP menjelaskan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Karena itu maka Pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan tujuan Desa dapat meningkatkan kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Total dana Desa Alor Tahun 2019 sebesar Rp. 163.156.591.00. Namun disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif ‘Desa Membangun’ masih terbatas,” ungkap Machris dalam laporannya.
Keterbatasan itu lanjut dia, tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
Machris menilai pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dan lainnya. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim.
“Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas,” ucapnya.
Ia menambahkan, Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendiseminasikan pokok-pokok kebijakan program lingkup Program Pembangunan Masyarakat Desa. Mereview tahapan perencanaan dan penganggaran desa tahun 2019 menyangkut pengesahan, masalah/kendala termasuk menyusun strategi replikasi inovasi desa dalam perencanaan dan penganggaran desa.
Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan program tahun 2019, termasuk kegiatan DOK Bantuan Pemerintah PID serta Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana Desa serta DOK Bantuan Pemerintah PID.
Sasaran program, untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa meliputi bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, kemudian bidang Sumber Daya Manusia dan selanjutnya Bidang Infrastuktur Desa.
Peserta Rakor
Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang berasal dari Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID), Tim Inovasi Kabupaten, Para Pendamping Desa, serta Pemerhati Pembangunan Desa.
Materi kegiatan PID Tahun 2019 yang dilaksanakan antara lain: Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) berupa Musyawarah Antar Desa, Bursa Inovasi Kecamatan, Capturing, Replikasi inovasi dan P2KTD.
Untuk kegiatan PSDM antara lain: Pelatihan Peningkatan Kader/KPM untuk Konvergensi Stunting serta Rembug Desa Stunting untuk perencanaan APB Desa 2020.
Ralam Rakor ini membahas tentang: 1. Pokok-Pokok Kebijakan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019/2020; 2. Kebijakan Pelaksanaan Program Inovasi Desa Kabupaten Alor Tahun 2019; 3. Pengembangan DOK dan Rencana Tindak TPID Tahun 2019.
Waktu Rakor ini selama satu hari, 02 Juli 2019, dengan mengaktifkan peserta dalam berdiskusi, berkonsultasi dan pada akhirnya berkomitmen dalam pelaksanaan PID 2019, RKPDes dan APBDes 2020.
Pelaksanaan Rakor kata Machris dibiayai Dana Operasional Kegiatan Tim Inovasi Kabupaten sesuai dengan Juknis Pelaksanaan program Inovasi Desa tahun 2019 dari Kementerian PDT.
Akhir laporannya, Machris bilang, salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa adalah memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif.
Untuk itu melalui Rakor ini, berbagai pikiran inovatif dan praktek cerdas dari peserta Rakor, akan berpotensi untuk dikembangkan di desa lain dengan beberapa penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan.
“Akhirnya atas nama penyelenggara, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang mengikuti Rakor ini. Kami memohon kepada Wakil Bupati Alor untuk berkenan membuka Rapat Koordinasi program Inovasi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun 2019 ini dengan Resmi,” tutup Machris.
Reporter: Demas Mautuka