Sengit, DPRD Bahas Mekanisme Pergantian Bupati Alor

Sidang Pansus Tatib DPRD Alor, Selasa (17/9/2019) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur, Batunirwala.
Sidang Pansus Tatib DPRD Alor, Selasa (17/9/2019) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur, Batunirwala.

Kalabahi, Tribuanapos.net – DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT mulai mewacanakan mekanisme pergantian Bupati/Wakil Bupati Alor bila terjadi kekosongan jabatan nanti.

Wacana itu awalnya dihembuskan Ketua Pansus Tatib Azer D. Laoepada, SH.,MM dalam sidang pembahasan Tatib yang digelar Selasa, (17/9/2019) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur Batunirwala, Kalabahi.

Azer meminta 10 Anggota Pansus untuk cermat memperhatikan draf pasal 23 huruf d Peraturan Tatib DPRD No.1 Tahun 2019 Tentang Tugas dan Wewenang DPRD.

Pasal 23 huruf d Tatib itu tertulis; Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

“Poin ini menjelaskan pergantian Bupati atau Wakil Bupati terjadi kekosongan hanya minimal 18 bulan. Apakah kekosongan yang terjadi tapi masa jabatan minimal berakhir di bawah 18 bulan bagaiman? Apakah perlu karateker atau apa begitu?” tanya Azer sambil tersenyum simpul.

Mekanisme Pergantian Kepala Daerah Diatur Tersendiri

Pertanyaan Azer tersebut, cepat-cepat disambar langsung Anggota Pansus Dony M. Mooy, S.Pd. Menurut Dony soal pemilihan Bupati/Wakil Bupati tentu ada regulasi atau Undang-undang lain yang mengaturnya. Oleh sebab itu, dia meminta agar hal tersebut tidak perlu diwacanakan dan dibahas dalam sidang Pansus Tatib.

“Nah ini bapak Ketua (Pansus) su mulai ini. Saya pikir soal itu ada UU lain yang mengatur. Tidak bisa acuan (Tatib) ini kita pakai (sebagai rujukan). Soal itu nanti kita lihat di peraturan atau UU lain yang mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Dony sembari tersenyum.

Usul tersebut diterima Azer. Ia lalu meminta kepada Sekwan Yusup Kafelegi, SH untuk mencatat dan diperhatikan ke depan.

“Baik, nanti itu ke bagian hukum (Setwan) untuk memperhatikan ketentuan lain yang mengatur tentang pengisian lowongan Bupati dan Wakil Bupati,” tutup Azer.

Sidang pun sempat terhenti sejenak. Para Anggota Pansus DPRD Alor saling melihat satu sama lainnya, dan saling melempar senyum. Ada yang tertawa. Sepertinya di antara mereka ada yang optimis akan ada pergantian Bupati/Wakil Bupati Alor di Periode ini. Mengingat sidang sengketa Pilkada Alor masih berlangsung di Pengadilan TUN Jakarta.

Sidang Tatib juga membahas poin adanya staf ahli fraksi yang akan diangkat oleh Sekwan dan bertugas di Sekretariat DPRD.

Selain itu, Pansus juga membahas usulan penambahan wewenang pimpinan Komisi untuk terlibat bersama Badan Anggaran DPRD, membahas KUA PPAS bersama pemerintah. Setelah itu hasil pembahasan Banggar, akan dibahas lagi di tingkat Paripurna.

Para Anggota Pansus berpendapat, penambahan poin tersebut penting dilakukan agar lebih ketat mengawasi dugaan korupsi di tingkat Badan Anggaran.

“Supaya pak Sekwan tidak dibawa ke Pengadilan,” tutur Azer D. Laupada sambil mengetuk palu kesepakatan penambahan pengawasan Badan Anggaran dalam Tatib DPRD Tahun 2019.

Reporter: Demas Mautuka