DPRD Alor Kembali Bahas dan Rubah Tatib

Sidang Pansus Tatib DPRD Alor, Selasa (17/9/2019) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur, Batunirwala.
Sidang Pansus Tatib DPRD Alor, Selasa (17/9/2019) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur, Batunirwala.

Kalabahi, Tribuanapos.net – DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur, bersepakat bentuk Pansus Revisi Peraturan DPRD No.1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.

Sebelumnya Peraturan itu sudah dibahas dan ditetapkan DPRD Periode lalu yang keanggotaanya adalah Walter E. Datemoli, SE cs. Namun nomenklaturnya dinilai belum mengakomodir kebutuhan DPRD Periode sekarang.

“Urgensi perubahan (revisinya) di nomenklatur. Karena Peraturan ini sudah dibahas dan ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2019 lalu. Nah, sementara kebutuhan-kebutuhan yang baru yang memandu kita ke depan, belum masuk. Makanya kami bentuk Pansus perubahan,” kata Ketua Pansus Azer D. Laoepada, SH.,MM, usai memimpin sidang Pansus Selasa, (17/9) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur, Batunirwala, Kalabahi.

Politisi Golkar itu menyebut, urgensi poin yang dirubah dalam revisi Tatib ini yakni, hal-hal yang menyangkut fraksi-fraksi yang baru terbentuk.

“Karena jumlah fraksi pada waktu lalu tidak sama. Jumlah keanggotaan dengan yang sekarang juga tidak sama. Sekarang ada 7 fraksi; 2 fraksi 3 anggota, 3 fraksi 4 anggota, 1 fraksi 5 anggota dan 1 fraksi lagi 7 anggota,” ujarnya.

Tatib Perlu Dirubah

Menurut Azer, selanjutnya, fraksi-fraksi tersebut setelah dibentuk mereka akan mendistribusikan keanggotaanya menduduki alat kelengkapan dewan. Oleh sebab itu, nama fraksi, jumlah anggota dan prosedur pendistribusian anggotanya perlu ditetapkan dalam Tatib.

“Alat kelengkapan itu keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur fraksi. Sehingga secara prinsipil Tatib harus mengakomodir fraksi yang terbentuk, baru nanti mereka diberi kewenangan untuk mengajukan anggotanya duduk dalam alat kelengkapan dewan. Karena itulah terjadi perubahan Tatib,” tutur Azer.

Ketua Partai Golkar Alor itu mengaku, setelah pembahasan Tatib pihaknya akan mengajukan membahas di sidang paripurna. Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk diundangkan.

“Kalau disetujui di paripurna maka kita akan lanjut konsultasi ke Gubernur. Setelah itu baru kita sahkan menjadi produk Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019. Kalau konsultasi maka tentu yang berangkat ke kupang hanya 10 anggota Pansus. Yang lain kalau mau ikut ya tanggung biaya sendiri-sendiri secara pribadi,” tutup Azer.

Sebelumnya Anggota DPRD Alor Dony M. Mooy, S.Pd, meminta pemerintah dan DPRD tunda pengesahan Tatib yang sudah dibahas dan ditetapkan DPRD Periode 2014-2019 pada 10 Juli 2019 lalu.

Dony berpendapat, tidak etis bila Tatib yang menjadi kerangka kerja DPRD Periode 2019-2024 dibahas oleh DPRD Periode 2014-2019.

“Tatib ini perlu dibahas ulang dan wajib diketahui Anggota DPRD baru karena ini menyangkut kerja-kerja kita nantinya. Kalau sudah dibahas DPRD lama kemudian kita yang hanya tetapkan tanpa ketahui isinya, itu tidak etis. Saya tetap menolak Tatib itu,” kata Dony sebelum dirinya dilantik Anggota DPRD.

Sejumlah aktivis pun menuding bahwa pembahasan Tatib di akhir Periode DPRD lama, buru-buru dilakukan diduga hanya untuk menghabiskan duit perjalanan dinas daerah saja.

Karena 30 Anggota DPRD Alor pada waktu itu semuanya berangkat ke Kupang hanya untuk konsultasi Tatib di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Reporter: Demas Mautuka