Pemda Alor Ternyata Tidak Menarik Retribusi Wisata Dugong Masuk PAD

Plt. Kadis Pariwisata Alor, Bernad Gen Al
Plt. Kadis Pariwisata Alor, Bernad Gen Al

Kalabahi,

Pemkab Alor NTT, ternyata selama ini tidak pernah menarik retribusi sepersen pun dari wisatawan yang bepergian melihat Dugong di Perairan laut Mali. Itu sebabnya PAD yang terbaca di APBD tetap stagnan di kisaran angka Rp 50 hingga 64 miliar dari total APBD Rp 1,350 triliun per tahun.

“Retribusi wisata Dugong untuk sementara kami tidak menarik retribusinya. Karena memang untuk kami belum tarik retribusi ke daerah,” kata Kadis Pariwisata Alor Bernad Gen Al saat dimintai tanggapannya terkait retribusi wisata Dugong yang tidak terbaca dalam dokument APBD Alor 4 tahun belakangan ini termasuk di APBD 2019.

“Kenapa bapak tidak tarik retribusinya? Itu kan aset daerah,” tanya wartawan.

“Ya karena itu, persoalannya adalah apakah itu tanggungjawab penuh Kementrian Perikanan atau di bawah kami (Dinas Pariwisata Alor). Itu soalnya. Di Perda (Riparda Tahun 2010) belum (mengatur penarikan retribusianya),” ucap Bernad.

Ditanya berapa biaya daerah yang sudah dihabiskan untuk kegiatan promosi wisata Dugong? Bernad tidak merinci secara pasti. Namun ia katakan pihaknya selama ini cukup konsen memprogramkan promosi pariwisata Dugong.

“Kami memang dari sisi promosi gencar kami lakukan. Tetapi kami tidak menarik retribusinya,” ungkapnya. Bernad juga mengaku sudah anggarkan dana Festival Panggil Dugong pada RKA Dispar Tahun Anggaran 2020.

Oleh sebab itu lanjut Bernad, Dinas Pariwisata Alor saat ini sedang membangun Pos layanan satu pintu yang terletak di Pantai Mali, Kelurahan Kabola. Menurut rencana, Pos itu gunanya akan berperan mengawasi keselamatan Dugong dan menarik retribusi wisata Dugong maupun retribusi semua pariwisata di Kabupaten Alor.

“Pos operasional satu pintu sudah kita bangun di Mali. Kita harap Pos itu nanti kita libatkan pihak terkait untuk kita tetapkan retribusinya, sekaligus Pos itu juga jalankan fungsi pengawasan Dugong. Selama ini kan tidak ada retribusi. Retribusi hanya ditarik oleh orang di sana, ada pak Onesimus Laa dan beberapa LSM bisnis Pariwisata di Alor. Kita satu rupiah juga tidak ada,” jelasnya.

Tentang dana operasional Pos layanan satu pintu di Mali untuk beroperasi pada tahun 2020, Bernad mengaku dananya tidak ada karena Pagu yang dibagikan oleh TAPD ke Dispar dinilai tidak cukup atau kurang.

“Usulan dana operasional Pos layanan kita sudah usul di DPA Tahun 2020 tapi itu tidak masuk prioritas. Karena memang Pagu dana dari TAPD ke kita kecil sekali. Kita usul 7 miliar, TAPD kasih DAU 1,7 miliar. Sisa 3 miliar lebih itu DAK langsung dari pusat. Jadi itu tidak masuk prioritas,” Kadis Bernad menambahkan.

DPRD akan Tambah Dana Operasional Pos Layanan di Mali

Ketua Komisi III DPRD Alor menegaskan pihaknya akan menambahkan anggaran Pos layanan satu pintu di Mali. Menurut Mulyawan apa gunanya infrastruktur Pos dibangun namun tidak dilengkapi fasilitas dan dana operasionalnya.

Mulyawan meminta, apabila ada tambahan dana untuk item Pos satu pintu maka dia harap Pos tersebut berperan menjalankan fungsi pengawasan Dugong secara baik, sekalian menarik retribusi wisata ke daerah.

“Nanti kita tambah anggaran untuk Pos operasinal di Mali. Itu nanti dibahas di Komisi III. Yang terpenting bahwa usulan dana itu harus rasional untuk memperketat pengawasan dan penarikan retribusi masuk ke kas daerah,” pungkas Mulyawan Jumat, (15/11) di sela Rapat Penetapan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020 di Kantor DPRD, Batunirwala, Kalabahi. (*dm).