Kalabahi, –
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Alor Bernad Gen Al menghimbau warga perlu menaati standar operasional prosedur (SOP) saat mengamati Dugong di perairan laut Mali. Apabila warga tidak menaati SOP-nya maka Dugong Alor dipastikan dalam ancaman kepunahan.
“Kita punya SOP lihat Dugong. Masyarakat harus menaati itu sehingga tidak menimbulkan ancaman bahaya bagi Dugong itu sendiri,” ujar Kadis Bernad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11) di Kalabahi Kota.
Menurut Bernad, SOP disusun atas kerja sama Dinas Pariwisata Alor, Dinas Kelautan dan Perikanan Alor, WWF, Bapelitbang, Pol PP, pihak kelurahan Kabola, Kelompok Nelayan dan unsur terkait. SOP tersebut mengatur tentang standar wisata pengamatan Dugong.
“SOP kami susun supaya menjadi standar wisatawan yang hendak berkunkung mengamati Dugong. Jadi saya himbau masyarakat perlu mematuhi SOP itu. Mereka nanti tidak boleh sentuh Dugong, tidak boleh bawa benda tajam. Kemudian perahu yang ditumpangi juga harus memenuhi standar-standar,” katanya sambil mengaku tahun 2020 Alor mendapat satu bantuan Perahu Wisata Dugong berstandar.
Bernad mengatakan, pihaknya juga sudah mengganggarkan Festival Panggil Dugong pada RKA Dispar Tahun 2020. Fesstival Panggil Dugong merupakan program Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
“Untuk Festival Panggil Dugong kita sudah anggarkan di RKA tahun 2020 sebesar sekitar Rp. 1 miliar lebih. Ini program Gubernur yang perlu Pemda dukung supaya menarik para wisatawan datang ke Alor,” tutur Bernad.
Fasilitator WWF Alor-Flotim Dharma, mengatakan Dugong Alor saat ini terancam punah karena para pengunjung tidak memperhatikan SOP saat berkunjung mengamati Dogong di laut Mali.
“Luka goresan di tubuh Digong ini akibat kegiatan wisata Dugong yang tidak sesuai aturan SOP,” katanya.
Dharma meminta masyarakat yang hendak bepergian mengamati Dugong agar perlu memperhatikan SOP. Larangan SOP di antaranya; Masyarakat perlu gunakan perahu berstandar, tidak boleh menyentuh atau meraba bagian tubuh Dugong, pengunjung dibatasi 16 orang perminggu. Kemudian masyarakat dilarang berenang dengan tongkat selfie di habitat Duyung.
Selanjutnya masyarakat juga dilarang memberi makan Dugong, membuat suara gaduh dan dilarang membuang sampah di pesisir pantai menuju habitat Dugong. Jika SOP tersebut dilanggar maka masyarakat diminta melaporkan kepada Dinas Pariwisata Alor untuk ditindaklanjuti.
“Apabila SOP tersebut tidak diperhatikan para wisatawan maka dipastikan Dugong Alor terancam punah di laut Mali,” pungkas Dharma.
Sebelumnya diberitakan, Duyung (Dugong dugon) Alor saat ini terancam mati. Karena di sekujur tubuhnya terdapat luka goresan dan luka tusukan dari benda tajam. Luka itu nampak terlihat pada daerah perut, sirip ekor dan sirip tangan bagian kanan Dugong. Sejauh ini belum diketahui penyeb luka dari Mamalia laut langkah itu.
Berikut ini klik video SOP Pengamatan Dugong dari WWF Alor: https://youtu.be/3Q5BdydOusI
(*dm).