Tak Ada Izin, DKP NTT Desak Dishub Alor Bongkar Tambatan Perahu Ling’al

Proyek Tambatan Perahu di Ling'al
Proyek Tambatan Perahu di Ling'al

Kalabahi, –

Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Alor dan CV. Yanlib segera membongkar Proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman Kecamatan Alor Barat Daya. Desakan itu disampaikan karena ternyata Proyek Tambatan Perahu tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan lokasi dari DKP NTT.

“Ya, mereka (Kontraktor CV. Yanlib dan PPK Dishub Alor) harus bongkar (Proyek Tambatan Perahu) itu. Sampai sekarang belum ada izin dari kami. Belum ada yang mengajukan izin,” kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, Muhamad Saleh Goro, via ponsel kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) di Kalabahi.

Menurutnya, adanya perubahan regulasi Undang-undang, wewenang pemberian izin pemanfaatan kawasan Suaka Alam Perairan (SAP) selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor, kini menjadi wewenang Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.

Lalu, Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2037.

Kemudian, ada Peraturan Gubernur NTT Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut Pada Kawasan Perairan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

“Maka setiap orang, Pemerintah Daerah, koperasi dan korporasi yang akan melakukan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi perairan SAP Pantar dan laut sekitarnya wajib memiliki izin dari Gubernur NTT. Aturan Undang-undang kita begitu. Saya masih di Kupang, Minggu depan saya ke Ling’al. Kalau belum bongkar maka nanti kami rekomendasi untuk bongkar,” ujar Muhamad.

Kepala Cabang DKP NTT meminta pekerjaan proyek pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al segera dihentikan. Penghentian tersebut dilakukan hingga ada pengajuan izin dari rekanan dan atau PPK dari Dishub Alor.

“Kami minta agar aktivitasnya perlu dihentikan untuk sementara waktu. Dihentikan dan mereka harus ajukan izin. Kalau ajukan izin maka kami dari tim DKP NTT akan melakukan kajian-kajian dari aspek pemanfaatan. Kami kaji dari semua aspek. Kalau itu untuk dermaga ya tentu harus ada izin pemanfaatan dari Dishub, tapi izin lokasi tetap dari kita. Nanti kita lihat dan kaji itu manfaatnya untuk apa. Kalau layak ya kita rekomendasi dilanjutkan, kalau tidak (layak) tetap kita bongkar,” tutur Muhamad.

Terkait adanya aspirasi masyarakat desa setempat menolak Proyek Tambatan Perahu di Ling’al, Muhamad mengaku belum mendapat pengaduan secara langsung dari masyarakat. Walau demikian, dirinya meminta warga Desa Halerman mengajukan pengaduan di kantor KCD DKP NTT yang beralamat di Kadelang, Kalabahi.

“Silahkan ajukan pengaduan, datang saja ke kantor saya besok. Ada rekan-rekan yang nanti terima pengaduan dari masyarakat. Kalau sudah ada pengaduan maka itu akan jadi dasar juga kepada kami membuat rekomendasi penghentian kegiatan itu. Kita harap ada itikad baik dari mereka (Kontraktor dan Dishub Alor) untuk bongkar. Kalau tidak ya kita bisa bongkar,” tegas Muhamad.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Amirullah, SH menegaskan, proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman, tidak bisa dibatalkan meski mendapat penolakan dari masyarakat. Dia memastikan, proyek tersebut akan berlanjut dan dijadwalkan tuntas pada akhir Desember 2019.

“(Proyek) Tambatan Perahu tidak bisa dibatalkan. Kan survey saat itu melibatkan masyarakat, kemudian kepala desa dan lain-lain. Tim Survey yang turun dari (Dinas) Perhubungan, Pariwisata, PPK, Konsultan. Jadi itu sudah ada kajian kelayakan dari aspek pemanfaatan. Tidak bisa dibatalkan. Kan sudah ada kesepakatan juga dengan DPRD mengenai lokasi dan anggarannya. Desember 2019 proyek sudah tuntas dikerjakan,” kata Amirulah.

Untuk diketahui, Proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman dibangun di atas pasir putih yang menjadi keunikan wisata Pantai Ling’al. Mendengar informasi itu, Bupati Alor Drs. Amon Djobo geram dan memerintahkan penghentian dan pemindahan lokasi proyek DAK APBN senilai Rp. 603.534.065.32, itu. (*dm).