Kalabahi –
Denny Lalitan kesal pernyataan Plt Kadis Pariwisata Alor Bernad Gen Al yang menyebutkan adanya pihak asing atau WNA mengontak tanah yang kepemilikannya ada juga berstatus Hak Milik. Denny bilang, Plt Bernad berbicara dalam ketidakmengertiannya tentang praktek sistem kontrak tanah oleh WNA di Alor.
“(Pernyataan Kadis) Itu yang salah. Saya pikir mungkin Kadis itu salah pengertian dengan pertanyaan (wartawan) atau kerena ketidakmengertian dia tetapi omong. Begitu,” kata Denny kepada wartawan di kediamannya kompleks SPBBU, Jembatan Hitan Kalabahi, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang mengontrak tanah di Kabupaten Alor, Propinsi NTT untuk membangun bisnis Pariwisata, sudah sesuai prosedur hukum Indonesia.
Denny selaku pihak yang memfasilitasi kelancaran investasi asing di Kepulauan Nusa Kenari itu menegaskan, para pemodal asing (WNA) tidak memiliki tanah dalam status Hak Milik tetapi Hak Guna Bangunan (HGB).
Saham PT
Ia menjelaskan, sistem kepemilikannya adalah, tuan tanah menjual tanah dan dibeli oleh Perusahaan (PT). PT itu sendiri dibentuk atas kesepakatan antara WNA bersama Denny Lalitan. Saham PT tersebut adalah kumpulan Denny Lalitan selaku WNI dan WNA yang ada di dalam PT.
“Tuan tanah jual dia punya tanah. Kalau Bule datang, sebagai warga negara asing, dia tidak bisa beli itu tanah dengan status hak milik. Jadi dibentuklah PT. Jadi tuan tanah jual tanah ke PT. Dorang (WNA) bikin PT itu kan boleh. Dulu kita kenal dengan Penanaman Modal Asing. Ini sama dengan Freeport. Kita negara terbuka dan itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Denny menerangkan kepemilikan tanah oleh PT tersebut bukan dalam status Hak Milik atau HGU, tetapi kepemilikannya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan.
Status Tanah HGU
Oleh sebab itu pihaknya bersama WNA hanya menguasai tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGU) yang kepemilikannya berbentuk Badan Hukum PT untuk melakukan bisnis Pariwisata.
Pernyataan Plt Kadispar tersebut membuat Denny kecewa. Dia lalu meminta Bupati Drs. Amon Djobo agar betul-betul mengangkat Kadispar Alor yang berkompoten dan ahli di bidangnya. Denny kemudian merekomendasikan Calon Kadispar Ati Obidje yang layak menduduki jabatan Kadispar Alor pasca diseleksi tim Pansel.
“Kalau saya berharap mama Ati Obidje, dibanding nama yang lain,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Alor itu sambil mengaku ke depan akan ada kerja sama antara pihaknya dengan WNA untuk investasi Pariwisata di Alor.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kadispar Bernad Gen AL menyebut, ada sejumlah pengusaha asing dari berbagai negara yang selama ini mengontrak lahan dan berusaha di kepulauan Alor, Propinsi NTT, diduga tidak membayar retribusi ke kas daerah. Para pemodal asing tersebut bahkan ada yang sudah membeli lahan di pulau-pulau kecil menjadi Hak Milik untuk berusaha Homestay dan Diving.
“Java Toda itu kan (lahannya) sudah dibeli oleh yang sementara mengelola. Oleh investor (Asing). Sudah jadi milik personal. Di Alam Wolwal juga begitu. (Tanah) di bagian bawah itu kan dia (Max, WNA) sudah beli dan itu memang dia punya. Itu dia punya hak paten (milik pribadi). Jadi itu kontrak bukan dengan pemerintah daerah tapi dengan masyarakat,” terang Bernad.
Klik videonya di sini : https://youtu.be/xAb4fT4GrdA
(*dm).