Bupati Alor Tegaskan Tak Bakal Potong Gaji dan Insentif Nakes

Bupati Alor Drs. Amon Djobo
Bupati Alor Drs. Amon Djobo

Kalabahi –

Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengatakan belum mengetahui draf SK Bupati yang beredar terkait pemotongan insentif Nakes yang bertugas di RSUD Kalabahi. Amon Djobo menegaskan, dirinya akan meneliti draf SK tersebut dan memastikan tidak akan memotong insentif maupun gaji Nakes.

“Itu draf ko dipersoalkan. Tidak ada itu,” kata Bupati Amon saat dimintai tanggapannya terkait beredarnya draf SK-nya itu, Sabtu (14/3) di Kalabahi.

Menurutnya, pemberian insentif Nakes diberikan kepada Nakes sesuai lama kerja. Ia mengatakan, insentif menjadi hak Nakes yang akan diterima setiap bulan.

“Insentif itu kan operasional mereka (Nakes). Itu diterima setiap bulan,” kata Bupati dua periode itu.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/03/14/nakes-bupati-alor-sudah-janji-naikan-insentif-mengapa-mau-dipotong/

Ditanya apakah draf SK tersebut akan ditandatangani dan diberlakukan? Bupati Amon mengatakan akan meneliti dan mengoreksi poin-poin dalam draf SK sebelum disahkan. “Ya nanti (kita lihat poin-poinnya),” tegasnya.

Terkait pemotongan insentif apakah akan dipotong juga dengan gaji Nakes? Bupati menegaskan tidak akan memotong gaji Nakes. Sebab gaji merupakan hak pegawai yang wajib diterima setiap bulan.

“Cek yang benar. Itu bukan (SK potong) gaji. Itu operasional kesehatan lah. Adoh, wartawan begini kita bisa mati. Gaji itu hak PNS, tidak bisa dipotong oleh siapapun,” pungkasnya, serius.

Sebelumnya diberitakan, beredar draf SK Bupati pemotongan insentif tenaga kesehatan di lingkup RSUD Kalabahi. Diktum ketiga draf tersebut mengatakan, pemotongan gaji dihitung per jam akan diberlakukan kepada Nakes yang tidak disiplin menjalankan tugas.

Draf SK tersebut meskipun belum disahkan Bupati namun Manajemen RSUD Kalabahi mengakui bahwa dfar yang beredar itu memang disusun oleh RSUD. (*dm).