Kalabahi –
Audit Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, NTT, menemukan adanya kerugian negara di kasus korupsi Beras Rastra (Raskin) Desa Tude, Kecamatan Pantar Tengah Tahun Anggaran 2017. Adapun kerugiannya mencapai 15 ton 600 kg.
Kepala Irda Kabupaten Alor Ikbal Abdullah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi hasil audit kerugian Negara sejak bulan Maret lalu. Berdasarkan Audit, kerugian Beras Rastra Desa Tude mencapai 15 ton 600 kg.
“Terkait dengan persoalan di Tude, itu ada pengeluhan masyarakat jadi kita sudah lakukan pemeriksaan. Hasil audit itu (kerugian) berasnya ada 15 ton 600 kg lebih. Hampir 16 ton,” kata Ikbal kepada wartawan, Rabu (15/7) di kantornya, kompleks Daerah Lama, Kalabahi.
Ia menerangkan, Beras tersebut ditemukan kerugiannya pada tahap 5 dan 6. Menurut Ikbal, beras itu diduga dijual oleh kepada Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu kepada Kepala Desa Bagang Kecamatan Pantar Tengah, Sudirman Ali. Sudirman diduga bertindak sebagai penadah.
“Itu (yang dijual oleh kepala Kepala Desa Tude kepada Kepala Desa Bagang) ya. Itu (kerugian) hak masyarakat untuk tahap 5 dan 6 tahun 2017,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/11/irda-temukan-kerugian-negara-kasus-dugaan-korupsi-16-ton-raskin-desa-tude/
Ikbal mengatakan, sejauh ini kepolisian belum meminta data hasil audit Irda, sehingga Irda juga belum menyerahkan dokumen hasil audit kepada penyidik.
Menurut Ikbal, berdasarkan hasil audit kepolisian, ditemukan juga ada kerugian negara di kasus Rastra Desa Tude.
“Kepolisian sudah dalami sendiri dan mereka sudah ketemu kerugian negara di situ. Kalau kita APIP ini masih diberikan waktu untuk tindak lanjut atas rekomendasi. Jika 60 hari hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti berarti tidak ada niat baik dari yang bersangkutan (Kepala Desa Tude) untuk itu kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya sambil mengaku tim Irda melakukan audit pada bulan Maret 2020 lalu.
“Rekomendasi sudah kita sampaikan kepada Kepala Desa tapi belum ditindaklanjuti. Kemudian dari kepolisian juga sudah menghitung kerugian negara versinya mereka,” sambung dia.
Ikbal menambahkan, hari Kamis, (16/7), Ketua Tim Audit Irda, Haji Husein akan dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. Pemanggilan kemungkinan akan ada pencocokan data audit antara Irda dan Polisi.
“Makanya saya punya auditor Haji Husein ini mau dipanggil besok, mungkin mau cocokkan data. Itu kewenangan mereka (polisi), kita tidak bisa intervensi,” ungkapnya sambil mengaku sudah ada surat pemanggilan dari kepolisian untuk Ketua Tim Auditor Irda, Haji Husein.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/13/kapolda-ntt-diminta-awasi-kasus-korupsi-beras-raskin-16-ton-di-alor/
Sementara untuk Rastra tahun 2018 dan 2019 yang diduga terjadi pungutan liar, Ikbal mengatakan, pihaknya belum melakukan audit.
“Kalau (2018 dan 2019) saya belum dapat pengaduan soal itu. Saya baru (audit) di tahun 2017 saja,” tutur Ikbal.
Kemudian, ada wacana Kades Tude sudah mengembalikan uang negara senilai Rp 110 juta di kepolisian Alor, Ikbal mengaku pihaknya belum mengetahui hal itu. “Belum. Saya belum tahu itu,” katanya.
Kepala Irda juga menerangkan dirinya sudah dapat undangan dari Komisi I DPRD Alor untuk hadir di Rapat Kerja membahas masalah Rastra Desa Tude pada hari Kamis (16/7) di Gedung DPRD.
Pihak-pihak yang diundang antara lain, Kadis PMD Alor, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Irda, Camat Pantar Tengah, Kepala Bulog dan Kades Tude.
“Kamis besok kami ada undangan Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD mengenai masalah ini. Ada Dolog, PMD, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Camat Pantar Tengah dan Kepala Desa juga dipanggil DPRD besok,” ucapnya.
Ikbal mendukung langkah Bupati Alor Drs. Amon Djobo yang sudah merekomendasikan masalah itu ke kepolisian untuk diproses hukum hingga tuntas. Sebelumnya Bupati mendukung kepolisian pasca berdialog dengan tokoh masyarakat Desa Tude baru-baru ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/10/sulit-dapat-surat-keterangan-miskin-pasien-balita-tumor-jinak-di-alor-terlantar/
“Pengaduan masyarakat ke Bupati itu arahan Pak Bupati itu ke pidana sudah. Untuk (Rastra Desa Tude) tahun 2018 dan 2019 saya belum dapat petunjuk langsung dari Bapak Bupati (untuk audit). Kami baru pemeriksaan di tahun 2017 saja,” pungkasnya.
Tokoh Desa Tude Apresiasi Kapolres Alor
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto,S.IK, menerima kunjungan tokoh masyarakat Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah, Selasa (14/7) di ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas kasus dugaan korupsi Beras Raskin Desa Tude Tahun 2017, 2018 dan 2019 yang mandek di kepolisian.
Tokoh masyarakat Desa Tude Edward Well mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kapolres Alor yang sudah berdiaolog dengan masyarakat Tude dan mahasiswa Pantar. Dialog tersebut Kapolres berjanji akan mempelajari kasus Raskin Desa Tude dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami apresiasi bapak Kapolres Alor yang sudah menerima dan berdialog dengan kami. Kami sampaikan tadi bahwa laporan kami ini sudah masuk tahun lalu dan ditangani tiga Kapolres. Semoga di masa Bapak Kapolres yang baru ini laporan kami ini bisa tuntas diproses hukum. Kami yakin beliau menjawab keluhan kami,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/18/anggota-dprd-alor-azer-laoepada-buka-jalan-baru-di-mataru/
Sementara pelapor Aris Antonius Well dan Bertolomeus Doni juga meminta Kapolres Alor memproses tuntas kasus Raskin Desa Tude. Menurut rencana pekan depan mereka akan kembali bertanya progres kasusnya di kepolisian.
“Kita harap kasus ini secepatnya diusut tuntas. Minggu depan kami dan mahasiswa Pantar akan kembali cek laporan kami di Polres,” kata Aris diamini tokoh masyarakat Tude, Bertolemeus Doni.
Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu sebelumnya dilaporkan tokoh masyarakat Desa Tude ke Polres Alor pada bulan Juli 2019 lalu. Ia diduga menyelewengkan beras Rastra sebanyak 16 ton.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto,S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, kasus korupsi Beras Rastra Desa Tude sementara diselidiki penyidik Tipikor Polres Alor. Polisi masih mendalami kasus itu untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kasusnya masih berjalan. Belum selesai om (wartawan),” kata Iptu Yohanis dihubungi wartawan, Jumat (17/7) di Kalabahi.
Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu yang dikonfirmasi wartawan via telepon dan SMS, belum menjawab wartawan hingga berita ini tayang. (*dm).