Kapolda NTT Diminta Awasi Kasus Korupsi Beras Raskin 16 Ton di Alor

Tokoh Masyarakat Desa Tude, Eduard Well (kiri) menyampaikan keluhan lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi Beras Rastra 16 ton di desanya, Jumat (10/7/2020) di Kalabahi.
Tokoh Masyarakat Desa Tude, Eduard Well (kiri) menyampaikan keluhan lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi Beras Rastra 16 ton di desanya, Jumat (10/7/2020) di Kalabahi.

Kalabahi –

Tokoh Desa Tude, Kecamatan Pantar Tengah, mendesak Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.IK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi beras Rastra 16 ton yang kini ditangani penyidik Tipikor Polres Alor.

Mereka malah meminta Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin turut mengawasi penanganan kasus tersebut karena saat ini kasusnya mandek di tangan Kepolisian Alor.

Kasus yang diduga menyeret Kepala Desa Tude, Mores Yansen Mau Ribu itu sudah dilaporkan ke Polres sejak tahun 2019. Kades Mores diduga melakukan tindak pidana korupsi Beras Rastra (Raskin) untuk jatah warga kurang mampu di desa Tude Tahun Anggaran 2017.

Tokoh Masyarakat Desa Tude, Eduard Well, Bertolomeos Doni, Adam Dagang Maggi, Permenas Well dan Aris Antonius Well kesal atas lambatnya penanganan kasus itu.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/11/irda-temukan-kerugian-negara-kasus-dugaan-korupsi-16-ton-raskin-desa-tude/

Karenanya, mereka meminta Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin ikut mengawasi kasus tersebut di Polres Alor agar secepatnya tuntas. Mereka khawatir kasusnya hilang begitu saja.

“Kapolda sebagai tingkatan teratas dari Kapolres Alor maka perlu sekali ada perhatian dan ada tindakan terhadap kasus ini. Tindakan tegas, karena kami sangat tersiksa dengan proses ini,” kata Bertolomeos Doni kepada wartawan, Jumat (10/7/2020) di Kalabahi.

Bentuk perhatian yang dimaksudkan Doni adalah, Kapolda perlu mengirimkan tim mengevaluasi perkembangan penanganan kasus di Polres.

“(Kapolda) Kalau dapat dalam waktu dekat ini bisa menyiapkan tim untuk ke Alor ini,” ujar Bertolomeos.

Tokoh Desa lainnya, Eduard Well, Adam Dagang Maggi dan Permenas Well meminta Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.IK mengusut tuntas kasus beras warga miskin 16 ton di Desa Tude.

Penegakkan hukum tersebut harus dilakukan agar memberi efek jerah bagi Kepala Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah. Bila tidak maka akan menjadi contoh yang buruk bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Alor.

Aris Antonius Well, pelapor kasus beras Rastra 16 ton mengemukakan kronologi bahwa beras Rastra 16 ton untuk Tahun Anggaran 2017 tidak disalurkan Kades Tude kepada masyarakat.

Aris mengungkapkan bahwa Kades Mores diduga menjual beras Rastra 16 ton tersebut kepada Kepala Desa Bagang Kecamatan Pantar Tengah, Sudirman Ali. Mereka minta Kades Bagang juga harus diproses hukum karena diduga turut serta dalam kasus itu sebagai penadah.

Tokoh Desa Tude (dari kiri ke nanan): Eduard Well, Permenas Well, Bertolomeus Doni, Aris Antonius Well dan Adam Dagang Maggi, jumpa pers kasus korupsi Beras Rastra 16 ton Desa Tude, Jumat (10/7) di Kalabahi.
Tokoh Desa Tude (dari kiri ke nanan): Eduard Well, Permenas Well, Bertolomeus Doni, Aris Antonius Well dan Adam Dagang Maggi, jumpa pers kasus korupsi Beras Rastra 16 ton Desa Tude, Jumat (10/7) di Kalabahi.

Tidak hanya beras Rastra tahun 2017 yang diduga dikorupsi kepala Desa Tude, namun untuk tahun 2018 dan 2019 pun disebut diduga bermasalah.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/12/forum-kader-bela-negara-dukung-lapas-buka-lahan-tidur-di-alor-ntt/

Menurut Aris, berdasarkan data-data yang dihimpun, ternyata Kades Tude juga diduga melakukan pungutan liar terhadap uang masyarakat untuk pengambilan jatah beras Rastra tahun 2018 dan 2019.

Padahal menurut Aris, keterangan Kepala Dolog Alor (kini sudah dimutasi) bahwa pendistribusian jatah beras Rastra khusus di tahun 2018 dan 2019 tidak lagi dipungut biaya apapun alias gratis.

Bukti dan data dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah ia sampaikan kepada Polisi untuk diproses, namun belum ada hasil yang memuaskan.

Aris juga dalam waktu dekat rencananya akan menemui Kapolda NTT di Kupang, untuk menyampaikan keluhannya secara langsung.

Selain tuntutan proses hukum, para tokoh Desa Tube itu pun meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengangkat Plt Kades Tude agar pelayanan pemerintahan bisa berjalan. Kalau tidak maka mereka akan menuntut Bupati tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa.

Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu yang dikonfirmasi media ini belum membalas SMS dan telepon wartawan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/10/sulit-dapat-surat-keterangan-miskin-pasien-balita-tumor-jinak-di-alor-terlantar/

Proses Hukum Kasus Korupsi Rastra Desa Tude Sedang Berjalan

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos menjelaskan, kasus dugaan korupsi Beras Rastra Desa Tude masih diselidiki penyidik Tipikor Polres Alor. Bila nanti kasusnya sudah cukup bukti permulaan maka penyidik akan meningkatkan statusnya ke penyidikan.

“Kasusnya masih berjalan. Belum selesai om (wartawan),” kata Iptu Yohanis saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/7/2020) di Kalabahi.

Berikut ini video kronologi kasus dugaan korupsi Beras Rastra Desa Tude, dan keluhan tokoh masyarakat atas lambannya proses hukum di kepolisian Alor.

(*dm).