Polisi Pastikan Proses Hukum Surat PAW yang Diduga Palsu di PDIP Alor

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK.

Kalabahi –

Kepolisian Resort Alor, Polda NTT memastikan akan memproses tuntas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong, S.Sos dalam surat PAW Anggota DPRD Fraksi PDIP, Walter M.M Datemoli, SE.

Daud melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangannya ke Polres Alor pada Rabu (11/11) petang karena dia merasa tidak pernah membuat, mendatangani dan mengirimkan surat PAW itu kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-alor-lapor-polisi-soal-dugaan-surat-palsu-paw-anggota-dprd-walter-datemoli/

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, Polisi sudah menerima laporan polisi Daud Pong dan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua laporan polisi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian akan ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan terlebih sehingga dapat terang apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan,” kata Kapolres Chrismas dihubungi, Rabu (11/11) malam.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-sebut-surat-paw-anggota-dprd-alor-walter-datemoli-murni-palsu/

Menurut Kapolres, pihaknya baru menerima laporan polisi Daud Pong pada hari Rabu malam sehingga berita acara pemeriksaan saksi korban akan diagendakan pada besok, Kamis (12/11/2020) pagi.

“Kami baru menerima laporan dan para pelapor berdasarkan keterangan penerima laporan baru bisa memberikan keterangan dalam berita acara besok,” ungkap Kapolres Chismas.

Diketahui, perbuatan tindak pidana berupa pemalsuan surat dapat diatur dalam ketentuan KUHP Pasal 263 ayat (1). Pasal itu berbunyi:

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/begini-surat-pdip-soal-paw-anggota-dprd-alor-walter-datemoli-yang-diduga-palsu/

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-alor-tegaskan-tak-ada-rapat-partai-bahas-paw-anggota-dprd-walter-datemoli/

Diberitakan, DPC PDIP Kabupaten Alor terkejut dengan adanya sebuah surat PAW Anggota DPRD Fraksi PDIP Alor Walter M.M Datemoli, SE yang diduga palsu. Surat itu dikirim kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada tanggal 05 November 2020.

Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong kemudian menempuh jalur hukum karena dia merasa tidak pernah membuat, menandatangani dan mengirimkan surat tersebut kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta.

Klik dan tonton video konferensi pers PDIP Alor di sini:

(*dm).