Manokwari –
Kongres GMKI XXXVII di Manokawari Papua Barat makin memanas. Sejumlah 8 figur kandidat Ketua Umum dan 7 kandidat Sekretaris Umum siap bertarung memimpin GMKI Periode 2020-2022.
Meski agenda Kongres saat ini masuk Pleno Komisi dan Panja namun lobi-lobi kandidat sudah berlangsung sejak peserta tiba di Kota Injil Manokwari.
Berikut nama-nama kandidat yang diisukan maju dalam pemilihan Ketua Umum:
- Alhendri Fara (Cabang Jogja)
- Christian Patrico Adoe (Cabang Jakarta Barat)
- Mark Tallu (Cabang Makasar)
- Jefri Gultom (Cabang Pekanbaru)
- Jhonson (Cabang Polewali Mandar)
- Benardo Sinambela (Cabang Medan)
- Efpranoto (Cabang Bengkulu)
- Tio Sianipar (Mantan Ketua Cabang Jakarta)
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/24/jokowi-buka-kongres-gmki-di-papua-barat/
Kandidat Sekum:
- Michael Anggi (Cabang Balikpapan)
- Almara Putra sitompul (Cabang Surabaya)
- Gito Pardede (Cabang Medan)
- Pasa Maraya (Cabang Makasar)
- Jeplin maitimu (Cabang Ternate)
- Ridwan Tapatfeto (Cabang Malang)
- Almindes F. Sayuta (Ketua Cabang Ambon)
Korwil VII Mecky Suni membenarkan nama-nama kandidat bakal calon Ketum dan Sekum di Kongres GMKI XXXVII, Manokwari. Namun Mecky belum bisa memastikan siapa figur yang paling terkuat disebut-sebut terpilih nanti di sidang Kongres.
“Betul, nama-nama itu sedang diwacanakan masuk bursa (Balon) Ketum dan Sekum GMKI. Belum pasti siapa yang terkuat dalam pemilihan. Kita lihat nanti,” kata Mecky dari arena Kongres, Monokwari, Papua Barat, Minggu (29/11) petang.
Bila mereka para kandidat yang disebutkan namanya di atas itu salah satunya terpilih maka mereka akan berkantor di Sekretariat/Student Center: Jl. Salemba Raya No. 10 Jakarta, selama Periode 2020-2022.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/24/gubernur-papua-barat-ajak-gmki-jaga-tanah-papua-dan-nkri/
Sementara itu, lokasi Kongres GMKI berikut juga dimunculkan empat nama, yakni:
- Sumba NTT (Wilayah VII)
- Toraja Sulsel (Wilayah VIII)
- Bitung Sulut (Wilayah IX)
- Bandung Jawa Barat (Wilayah III)
“Nama-nama itu akan diputuskan di Kongres untuk menentukan siapa yang menjadi tuan rumah Kongres XXXVIII nanti. Ini kami baru masuk agenda Komisi dan Panja,” ujar Korwil VII Mecky Suni.
Anggaran Dasar GMKI pasal 7 ayat 2 menjelaskan Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi. Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
Pasal 3 Pengurus Pusat (PP): Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun.
Baca juga: https://tribuanapos.net/2020/11/24/kongres-papua-ketum-tegaskan-gmki-dukung-pemerintah-tapi-juga-kritik/
Lalu di ART dapat menyebutkan tugas-tugas Kongres. Pasal 3 ayat 5 Kongres bertugas :
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
- Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
- Memilih Pengurus Pusat.
Pasal 4 Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b. Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/28/niat-pinjam-dana-pen-rp-15-triliun-gerindra-minta-pemprov-ntt-siapkan-opsi-lain/
c. Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.
4. a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres. b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6. a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya. b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7. Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya. (*tp/dm).