Polres Alor Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tru Suryanto (kedua kiri) di dampingi Kasat Serse Iptu Mansur Mosa (ujung kiri) menggelar jumpa pers di Mapolres Alor, Kamis (7/1) usai meringkus tersangka RL (kedua kanan berbaju orange). RL dibekuk Polisi dalam kasus dugaan pencurian uang dan berbagai perhiasan milik korban Kasmudin (42) di Kelurahan Binongko. Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pecahan uang tunai rupiah dan perhiasan lainnya.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tru Suryanto (kedua kiri) di dampingi Kasat Serse Iptu Mansur Mosa (ujung kiri) menggelar jumpa pers di Mapolres Alor, Kamis (7/1) usai meringkus tersangka RL (kedua kanan berbaju orange). RL dibekuk Polisi dalam kasus dugaan pencurian uang dan berbagai perhiasan milik korban Kasmudin (42) di Kelurahan Binongko. Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pecahan uang tunai rupiah dan perhiasan lainnya.

Kalabahi –

Tim Buser Polres Alor Polda NTT berhasil membekuk RL (33) terduga pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah di Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara.

RL yang merupakan warga Desa Blangmerang Kecamatan Pantar Barat itu diduga mencuri uang korban Kasmudin (42) warga Desa Baranusa Kecamatan Pantar Barat, sejumlah Rp.137.000.000.

Hal itu diungkapkan Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Try Suryanto, dalam rilis pers yang diterima wartawan, Kamis (7/1/2021) malam di Kalabahi.

“RL diamankan petugas tim gabungan Reskrim dan Buser Polres Alor pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Pukul 00:30 wita di rumah milik YN, beralamat di Padang Tekukur RT. 011 / RW.005, Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/07/alor-tambah-20-kasus-pasien-positif-covid-19-total-40/

Kapolres menjelaskan, kejadian dugaan tindak pidana pencurian uang sejumlah Rp.137.000.000 oleh RL tersebut terjadi pada hari Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 04.15 wita di dalam rumah milik Sarni Bara tepatnya dalam kamar yang berada di wilayah Binongko RT.011 / RW. 004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara.

Selain mencuri uang, terduga pelaku RL juga diduga mencuri perhiasan dan dua buah Handphone merk Vivo beserta cas milik korban pada hari yang sama di dalam rumah milik Sarni Bara.

Kegiatan penangkapan tersebut sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan sejak hari Selasa tanggal 5 Januari 2021.

Kapolres menjelaskan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya menerjunkan tim gabung Reskrim dan Buser Polres Alor pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 guna melakukan penyelidikan kasus pencurian uang dan barang-barang milik korban.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/01/dprd-alor-kunjungi-pln-bahas-maraknya-pemadaman-listik-ini-penyebab-pemadaman/

“Tim melakukan pencarian terhadap tersangka di wilayah Kalabahi dan sekitarnya dengan menutup semua pintu/jalur keluar wilayah Kalabahi,” ujar mantan Kasubdit IV Intelkam Polda Maluku itu.

“Pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah pemancar. Kemudian dari informasi tersebut tim melakukan pengamatan dan diketahui bahwa benar pelaku berada di dalam rumah milik YN, kemudian tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di dalam rumah milik YN,” lanjut Kapolres.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Alor, guna dimintai keterangan dan dari hasil keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui dirinyalah yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/01/pln-akui-ada-pejabat-alor-diduga-curi-aliran-listrik/

Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan dan pemeriksaan terhadap RL, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yakni uang tunai sebesar Rp.105.250.000.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti, empat buah kalung emas, satu buah gelang emas, satu pasang anting emas, satu buah anting emas, empat buah cincin emas dan dua unit Handphone merk VIVO beserta dua buah alat chargernya dari tangan pelaku.

Akibat perbuatan tersebut terduga pelaku RL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolres Alor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka RL terancam pidana pencurian yang diatur dalam ketentuan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 3, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Usai penangkapan, Kapolres Alor AKBP Agustinus Try Suryanto, S.IK di dampingi Kasat Reskrim IPTU Mansur Mosa, S.H., M.H  menggelar jumpa pers pada Kamis Sore di Mapolres Alor.

Tonton video suasana mencekam saat Polisi meringkus RL di kompleks Padang Tekukur pada malam hari:

(*dm).