Kalabahi –
Unjuk rasa Forum Anti Korupsi, Kerakusan dan Kerusakan (FAKK) di Mapolres Alor Polda NTT pada Rabu (10/3/21) menuai bentrok. Bentrokan adu mulut itu terjadi akibat seorang oknum warga Alor mencoba menghadang jalannya aksi, namun berhasil diamankan aparat kepolisian.
Sebelum bentrok, Aktivis FAKK Lomboan Djahamou, menuntut Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto segera memproses hukum sejumlah laporan polisi terlapor Ketua DPRD Enny Anggrek. Sebab dari sejumlah aduan masyarakat yang masuk Polisi, belum satupun diproses hukum.
“Bapak Kapolres Alor yang terhormat, kami minta Ketua DPRD Alor segera angkat kaki dari Alor ini. Ini orang pengacau,” kata Lomboan ketika berorasi di Mapolres Alor, Rabu pagi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/11/ricuh-tuntut-enny-anggrek-mundur-aktivis-hampir-segel-gedung-dprd-alor/
Salah satu kasus yang dituntut Lomboan Djahamou adalah terkait dugaan surat Ketua DPRD Alor yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Idam Azis di Jakarta pada tanggal 4 November 2020.
Adapun isi suratnya, Ketua DPRD melaporkan Mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan dua penyidiknya di Kapolri.
Aduan surat itu terkait proses hukum Ketua DPRD dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan kepada terlapor Efraim Lamma Kolly yang membuat Enny Angrek tersangka pada tahun 2015.
Kasus tersebut sempat menarik perhatian public karena Enny Anggrek kalah praperadilan dengan Kapolres Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi. Namun kasusnya itu hingga kini tidak lanjut disidangkan di PN Kalabahi dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Belakangan Polisi mengeluarkan SP3 tanpa membeberkan alasan hukumnya.
Baca juga: https://tribuanapos.net/2021/03/07/reses-anggota-dpr-ri-julie-sutrisno-laiskodat-bantu-sembako-di-dapil-alor/
Kasus tersangka Enny Anggrek sempat diviralkan kembali oleh Lomboan Djahamou di akun facebooknya, Ldj Xnapi pada akhir Oktober 2020 sebelum Polisi umumkan SP3. Hal itu diduga menjadi penyebab Ketua DPRD geram dan menyurati Kapolri Jenderal Idam Azis di Jakarta.
Kembali ke orasi Lomboan Djahamou.
“Kenapa saya bilang pengacau karena dia yang bikin surat lapor Bapak Kapolres (AKBP Patar Silalahi, kini pindah tugas ke Polda NTT) di Kapolri. Ini ada suratnya ini. Saya bacakan,” kata Lomboan sambil membaca surat Ketua DPRD yang diduga dikirim ke Kapolri.
“Ini surat dikirim tanpa diketahui Anggota DPRD. Saya minta dia ditangkap ini. Karena sudah mengadu domba antar institusi (DPRD dan Polri). Ini berbahaya untuk tatanan demokrasi ke depan,” lanjut Lomboan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/10/sembuh-dari-covid-19-anggota-dprd-ntt-rocky-winaryo-kini-disuntik-vaksin-corona/
Lomboan juga menyinggung laporan polisi dugaan surat palsu DPO-nya yang diduga disebarkan Ketua DPRD Alor melalui pesan WhatsApp kepada salah satu jurnalis. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Alor pada November 2020 namun belum juga diproses.
Sementara itu Aktivis FAKK lainnya, Pontius Walimau mengatakan, bila benar Ketua DPRD Alor membuat dan mengirimkan surat, mengadukan Mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan dua penyidiknya ke Kapolri tanpa melalui prosedur surat DPRD maka hal itu diduga menyalahgunakan wewenang.
“Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor. Di mana ia menggunakan atribut negara, atribut daerah tanpa prosedural melapor Kapolres, melapor jajarannya ke Kapolri,” katanya.
“Apakah ini tidak mempermalukan institusi kepolisian?” tanya Pontius.
Untuk itu Pontius meminta Kapolres Alor segera memproses hukum Ketua DPRD Alor dengan memanggil dan mendengarkan keterangannya terkait surat ke Kapolri yang sempat viral di media social itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/09/yulius-djobo-dan-nonce-kalla-pimpin-pappri-alor-periode-2020-2025/
“Segera dituntaskan kasus ini dalam 720 jam. Polisi punya otoritas. Kalau tidak bisa dijadikan tersangka, diminta saja jadi saksi. Kenapa tidak bisa? Aturan ditegakkan,” ujarnya.
“Sekali lagi saya minta dengan hormat, ini masalah paling krusial yang perlu bapak Kapolres tindaklanjuti dalam waktu 720 jam dalam kasus dugaan penyelewengan kekuasaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor,” lanjut dia.
“Kalau ini tidak diproses maka, saya akan menyurati Bapak Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolres Alor (AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto) yang tidak sanggup menyelesaikan pencitraan wibawa kehormatan kepolisian di Polres Alor,” pungkas Pontius.
Pontius kemudian menyerahkan mikrofon kepada Lomboan Djahamou untuk berorasi. Namun, ketika berorasi, tiba-tiba muncul seorang oknum warga Alor yang diduga berusaha mencegatnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/12/polres-alor-sp3-kasus-tersangka-enny-anggrek-meski-penyidik-menang-praperadilan/
“Baik, kami minta Bapak Kapolres Alor yang terhormat,” kata Lomboan membuka orasinya.
“Woi, tangkap dia itu. Tangkap,” teriak seorang warga Alor memotong orasi Lomboan Djahamou.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan oknum tersebut. Arus lalu lintas mandek total beberapa menit.
Lomboan tetap melanjutkan orasinya hingga selesai dan menyerahkan pernyataan sikap FAKK kepada Kabag Orps AKP Abdulrahman Abah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/05/bocah-11-tahun-di-alor-tewas-tenggelam-di-embung/
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kabag Orps AKP Abdulrahman Abah menjelaskan akan menindaklanjuti pernyataan sikap FAK kepada Kapolres untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentu kami akan sampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mohon maaf Bapak Kapolres tidak bisa hadir karena sedang rapat penanganan Covid-19 bersama pemerintah,” kata AKP Abdulrahman Abah.
Masa FAKK kemudian bergegas melanjutkan aksinya di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor dan kantor DPRD. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian hingga membubarkan diri dengan tertib protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Enny Anggrek yang dikonfirmasi, belum membalas pesan singkat dan telepon wartawan.
Tonton video orasi aktivis FAKK di Mapolres Alor hingga berujung bentrok:
(*dm).