Kalabahi – Bawaslu Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sedang gencar-gencarnya mengawasi semua pelanggaran pemilu jelang H-16 pencoblosan suara pemilu, 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau mengatakan, pihaknya saat ini sedang gencar menyelidiki dugaan kasus praktek politik uang atau money politik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Kepala Desa dan Perangkatnya.
Untuk status hukum NL, Caleg PPP Provinsi NTT Dapil 6 yang diduga money politik itu sementara sudah dinaikkan ke status penyidikan oleh tim Gakumdu Alor. Status penyidikan ini menurut terminologi hukum, sudah ada tersangkanya dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Alor untuk disidangkan.
Sementara dugaan money politik lainnya, Orias Langmau meminta masyarakat proaktif mengawasi aktivitas caleg-caleg dan tim suksesnya di wilayah masing-masing. Ia meminta jika ada temuan money politik maka segera itu dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses tuntas.
“(Masyarakat) bisa sampaikan (laporan dugaan politik uang) e. Kita perangai bersama,” kata Orias kepada tribuanapos.net, Rabu 24 Januari di Kalabahi.
Orias mengimbau kepada masyarakat Alor untuk tidak ikut-ikutan menjadi pelaku politik uang untuk memenangkan caleg tertentu dengan cara curang dan/atau menerima imbalan barang dan uang dari Caleg maupun tim suksesnya.
Jika ada masyarakat yang mau memberikan atau menerima uang, barang maupun sembako dari caleg dan tim suksesnya maka diapun berpotensi terjerat pidana undang-undang Pemilu.
Sebab, pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Selain pengawasan ketat pada money politik, Bawaslu Alor juga kini sedang gencar-gencarnya mengawasi Aparat Sipil Negara, TNI-Polri, Kepala Desa dan Aparatur Desa bersama perangkat desa yang diduga ikut-ikutan ‘kepo’ main politik.
Orias Langmau menyebut, Bawaslu Alor sejauh ini telah menerima aduan dari masyarakat terkait kasus ASN yang diduga berpolitik praktis. Kasus itu terjadi di Dapil 1 Kecamatan Teluk Mutiara yang kini sedang ditangani oleh Bawaslu Kecamatan.
“Baru informasi awal yang teman-teman Panwascam Teluk Mutiara lagi kumpulkan bukti-bukti dan saksi. Kita menunggu proses yang dilakukan teman-teman Teluk Mutiara,” ujarnya.
Orias menyebut, sejauh ini belum ada laporan atau temuan yang diproses di Bawaslu Alor terkait Netralitas ASN, namun semuanya masih diproses di Bawaslu Kecamatan.
“Bawaslu mendorong semua kita dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di sekitar kita kepada Bawaslu Alor secara berjenjang,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Alor Dr. Zet Soni Libing berkali-kali dalam berbagai sambutannya meminta ASN tidak boleh berpolitik praktis. Jika ada ASN yang mau coba-coba bermain politik maka Zet memastikan bahwa mereka akan diproses untuk dipecat dengan tidak hormat karena perbuatannya sendiri.
“Kita pasti pecat ASN yang terbukti berpolitik,” kata Zet ketika sambutan di acara Konfercab GAMKI Alor, 28 November 2023.
Sanksi ASN tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Masyarakat diminta proaktif mengawasi semua jenis pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan pemilu di wilayah masing-masing, dengan berani melaporkan jika ada ASN, TNI-Polri, Aparat Desa yang bermain politik praktis, maupun ada caleg, tim sukses yang mencoba bermain uang, barang dan sembako untuk merayu suara masyarakat.
Silahkan anda bisa rekam semua jenis pelanggaran pemilu menggunakan hanphone dan laporkan itu ke Bawaslu dan tembusannya ke Pers di Alor untuk diberitakan. Karena masyarakat Alor kini saatnya butuh pemimpin yang berkarakter baik, jujur dan tidak main curang untuk duduk di kursi terhormat Anggota DPRD. Mari wujudkan pemilu bersih tanpa politik uang. (*dm).